Depok | Sketsa Online – Upaya mengatasi kemacetan di Simpang Parung Bingung resmi memasuki tahap pelaksanaan. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok menerima mandat pengadaan tanah untuk mendukung proyek pelebaran jalan yang telah lama dinantikan masyarakat sebagai solusi atas kepadatan lalu lintas di jalur penghubung Kecamatan Sawangan dan Pancoran Mas.
Mandat tersebut diberikan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat yang menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP., sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Penyerahan SK dilakukan pada Kamis (4/6/2026), didampingi Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah Kota Depok, Fuad Nauval, S.H.
Pelebaran Simpang Parung Bingung menjadi salah satu agenda strategis Pemerintah Kota Depok dalam meningkatkan kapasitas infrastruktur transportasi.
Kawasan tersebut merupakan titik pertemuan arus kendaraan dari berbagai wilayah yang setiap hari menopang aktivitas masyarakat, mulai dari perjalanan menuju tempat kerja, pusat perdagangan, kawasan pendidikan, hingga akses menuju berbagai layanan publik.
Seiring meningkatnya jumlah kendaraan dalam beberapa tahun terakhir, kapasitas jalan di kawasan tersebut dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi tingginya mobilitas warga. Kondisi itu menyebabkan antrean kendaraan yang kerap terjadi, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna jalan melalui bertambahnya waktu tempuh perjalanan, tetapi juga berpengaruh terhadap efisiensi aktivitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, menegaskan bahwa pengadaan tanah merupakan tahapan fundamental dalam pembangunan infrastruktur karena menjadi landasan utama bagi pelaksanaan proyek yang manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pelebaran Simpang Parung Bingung ini merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat Depok yang telah bertahun-tahun mengharapkan kelancaran arus lalu lintas di jalur tersebut. Kami di Kantor Pertanahan Kota Depok siap bergerak cepat dan bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok. Tugas ini bukan sekadar pengadaan tanah secara administratif, melainkan ikhtiar menghadirkan solusi konkret untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kenyamanan mobilitas warga,” ujar Budi Jaya.
Menurutnya, pembangunan jalan tidak hanya berkaitan dengan penambahan kapasitas lalu lintas, tetapi juga memiliki peran penting dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah.
Infrastruktur yang memadai akan mempermudah akses masyarakat menuju berbagai pusat kegiatan, memangkas waktu tempuh perjalanan, serta mendukung kelancaran distribusi barang dan jasa yang menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi daerah.
Karena itu, proses pengadaan tanah memiliki posisi strategis untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.
Sinergi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan juga menjadi kunci agar setiap tahapan dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi warga.
Lebih lanjut, Budi Jaya menambahkan, proyek pelebaran Simpang Parung Bingung dilaksanakan melalui kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) sebagai instansi yang memerlukan tanah.
“Kami berharap proyek ini menjadi langkah awal dalam menghadirkan konektivitas yang lebih baik di Kota Depok. Dengan akses jalan yang semakin memadai, mobilitas masyarakat dapat berjalan lebih lancar, aktivitas ekonomi semakin berkembang, dan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh warga,” tutupnya. (el’s)

