Depok | Sketsa Online – Penguatan tata kelola lingkungan hidup menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Di tengah pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terus meningkat, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan menjadi instrumen strategis untuk memastikan aktivitas ekonomi berjalan selaras dengan perlindungan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok terus memperkuat pengawasan terhadap UMKM, khususnya sektor kuliner, melalui pembinaan, evaluasi dokumen lingkungan, inspeksi lapangan, penanganan pengaduan masyarakat, hingga penegakan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya kepatuhan lingkungan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, S.Si, M.Si, mengatakan kampanye reduksi emisi dan pengendalian pencemaran tetap menjadi salah satu prioritas instansinya. Namun, di tengah pesatnya pertumbuhan jumlah pelaku usaha, masih terdapat sejumlah usaha yang belum sepenuhnya memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup.
“Hal ini tidak berarti pengawasan lemah, tetapi menunjukkan bahwa tantangan di lapangan masih cukup besar seiring pertumbuhan jumlah usaha, khususnya sektor kuliner,” ujar Reni pada Jumat (24/7/26).
Ia menjelaskan, setiap kegiatan usaha yang berdasarkan tingkat risiko dan skala usahanya diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) akan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DLHK.
Menurutnya, SPPL dan UKL-UPL bukan sekadar persyaratan administratif dalam proses perizinan berusaha, melainkan instrumen penting yang menjadi bentuk komitmen pelaku usaha dalam mengidentifikasi, mengelola, dan memantau potensi dampak lingkungan dari kegiatan usahanya.
Karena itu, pengawasan yang dilakukan DLHK tidak hanya berfokus pada keberadaan dokumen, tetapi juga pada implementasi kewajiban pengelolaan lingkungan secara nyata di lapangan.
“Yang kami nilai tidak hanya kelengkapan administrasi, tetapi juga kepatuhan terhadap pengelolaan limbah cair, pengendalian emisi, pengelolaan sampah, serta pemenuhan baku mutu lingkungan. Prinsipnya, kegiatan usaha harus dapat berjalan tanpa mengganggu kesehatan masyarakat maupun kualitas lingkungan,” jelasnya.
Selain melakukan inspeksi lapangan dan evaluasi dokumen, DLHK juga menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan, seperti asap, bau menyengat, kebisingan, maupun pencemaran saluran drainase.
Seluruh laporan terlebih dahulu diverifikasi melalui proses pengawasan sebelum ditentukan langkah penanganan sesuai fakta di lapangan.
Reni menyampaikan, penegakan aturan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pembinaan sebagai langkah awal.
“Penegakan aturan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan dimulai dari pembinaan dan teguran, dilanjutkan dengan paksaan pemerintah apabila pelanggaran tidak segera diperbaiki, hingga penerapan sanksi administratif yang lebih berat apabila pelanggaran terus berlanjut atau menimbulkan dampak serius,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, setiap keputusan penegakan hukum dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pengawasan dan pembuktian di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan laporan atau persepsi.
Indikator yang menjadi dasar penindakan antara lain terbukti melampaui baku mutu air limbah atau emisi berdasarkan hasil pemeriksaan, menimbulkan pencemaran atau gangguan terhadap kesehatan, kenyamanan masyarakat maupun lingkungan, tidak memiliki atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai persetujuan lingkungan, tidak mematuhi sanksi administratif yang telah diberikan, serta melakukan pelanggaran secara berulang atau dengan unsur kesengajaan.
“Apabila hasil pengawasan menunjukkan pelanggaran menimbulkan dampak serius atau pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan perbaikan, DLHK dapat menerapkan sanksi administratif yang lebih berat sesuai kewenangannya, termasuk penghentian sementara kegiatan tertentu maupun memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang terkait aspek perizinan,” jelasnya.
Sementara itu, jika dalam proses pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup, penanganannya akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Reni menegaskan, pengawasan yang dilakukan DLHK bukan untuk menghambat pertumbuhan UMKM, melainkan memastikan setiap kegiatan usaha berkembang secara sehat, tertib, dan bertanggung jawab.
Baginya, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan justru akan meningkatkan daya saing usaha, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat.
“Prinsip kami bukan hanya mendorong kepatuhan, tetapi juga memastikan kegiatan usaha dapat berjalan tanpa mengganggu kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang harus menjadi bagian dari budaya setiap pelaku usaha,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Reni berharap meningkatnya kepatuhan pelaku usaha terhadap SPPL dan UKL-UPL dapat memperkuat tata kelola lingkungan di Kota Depok sekaligus menjadi kontribusi nyata daerah dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang berorientasi pada keberlanjutan.
“Pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan hidup, dan tanggung jawab seluruh pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang,” tutupnya. (el’s)



