
Mandailing Natal, | Sketsa online.co.id – Heboh di Kecamatan Natal, beredar kabar ASN yang merupakan Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Panggautan, Ahmad Subhan Batubara diduga bersama beberapa perangkat desa melakukan pemerasan terhadap pasangan muda-mudi yang digerebek pada Senin malam atau Selasa dini hari (9/6/2026).
Usai digerebek, pasangan muda-mudi yang masih sama-sama lajang tanpa surat nikah itu selanjutnya dibawa ke Kantor Desa Panggautan dan dilakukan sidang khusus oleh PJ. Kades Panggautan di ruang Kades secara tertutup.
Menurut keterangan salah satu narasumber yang merupakan keluarga pasangan yang digerebek kepada wartawan mengungkapkan kebenaran peristiwa itu, dan dia juga mengakui saat itu dia berada di Kantor Desa Panggautan itu.
“Benarnya itu, saat itu saya juga menyaksikannya dan saya berada di lokasi”, ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan narasumber, saat itu, Pj, Kades Panggautan, bukannya menekankan pasangan muda-mudi yang sama-sama lajang itu wajib dinikahkan, malah dia saat itu memintai uang sebesar 10 juta dengan dalih untuk pembayaran uang “Denda Adat Desa”.
Padahal tidak pernah ada Peraturan Desa (Perdes) atau Perkades yang mengatur tentang hal seperti itu di Desa Panggautan, Kecamatan Natal.
“Bahkan, dalam kondisi yang tertekan dan keterpaksaan saat itu, akhirnya pihak keluarga pasangan muda-mudi yang bukan pasutri itu terpaksa melakukan pembayaran uang denda desa sebesar Rp. 8.500.000,- kepada PJ. Kades Panggautan pada hari Rabu (10/6/2026),” beber keluarga pasangan tersebut.
Dikabarkan, uang dengan dalih denda adat desa yang wajib dibayarkan kepada PJ. Kades Panggautan itu ternyata uang yang dipinjam-pinjamkan oleh kedua orang tua pasangan Remaja itu, karena mereka ternyata merupakan keluarga yang tidak mampu secara ekonomi. Namun dalam keadaan yang tertekan karena takut dipermalukan kepada khalayak umum, akhirnya uang itu harus diadakan juga.
Keluarga pasangan muda-mudi yang digerebek ini juga mengaku heran, karena bukannya diarahkan ke pihak Kepolisian ataupun dinikahkan, malah dipaksa bayar sejumlah uang tersebut.
Dari peristiwa itu, banyak masyarakat menilai tindakan PJ.Kades Panggautan tersebut merupakan upaya untuk melegalkan tindakan asusila.
“Kalau begini kejadiannya, asumsi masyarakat jadi liar. Bisa jadi siapa saja bisa berbuat asusila, kalau digerebek, tinggal bayar,” tutupnya.
Camat Natal Bantah Subhan Terima Uang Perasan
Sementara itu, Camat Natal, Nori Susanda, S.Hut, MH., melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa nomor PJ. Kades Panggautan tidak aktif kemarin. Namun ia mengaku sudah mengutus Kasi Pemerintahan Kecamatan Natal, Balia Sakti, S.Sos untuk melakukan konfirmasi kepada PJ. Kades Panggautan.
“Pak Balia sudah saya suruh kesana (rumah PJ. Kades Panggautan). Tidak ada pak Subhan menerima uang itu, yang menerima pemuda-pemuda desa,” ucap Nori.
Ia juga mengaku bahwa foto dokumentasi serah terima uang ada di PJ. Kepala Desa Panggautan, namun ia tidak menyebut siapa tokoh pemuda yang menerima uang perasan itu.
“Semua dokumentasi ada di PJ. Kades itu, begitu cerita pak Balia kemarin,” tutup Nori.
“Pemerasan” tanpa dasar hukum ini diharapkan menjadi perhatian serius Bupati Madina, H. Saipullah Nasution. Mengingat PJ. Kades merupakan ASN dan bertugas sebagai Kasi PMD di Kecamatan Natal. Sehingga tidak ada lagi penyelesaian sebuah kesalahan dengan tindakan yang salah. (IS)

