Nama di Sertipikat Tanah dan KTP Berbeda? Ini Solusi Resmi dari BPN Depok

Depok | Sketsa Online – Perbedaan penulisan nama antara sertipikat tanah dengan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), masih kerap ditemui di masyarakat.

Meski terlihat sebagai persoalan administratif, ketidaksesuaian identitas tersebut tidak boleh dianggap sepele karena dapat memengaruhi kelancaran berbagai layanan pertanahan sekaligus kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, menegaskan masyarakat tidak perlu panik apabila menemukan perbedaan nama pada sertipikat tanah.

Menurutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan mekanisme resmi untuk melakukan perubahan data sehingga hak masyarakat tetap terlindungi dan administrasi pertanahan tetap tertib.

“Perbedaan nama pada sertipikat dan dokumen identitas bukan berarti tidak dapat diselesaikan. Masyarakat dapat mengajukan permohonan perubahan data sesuai ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, seluruh persyaratan dipenuhi agar proses verifikasi dapat dilakukan secara tepat dan akuntabel,” ujar Budi Jaya pada Sabtu (25/7/26).

Ia menjelaskan, kesesuaian identitas merupakan salah satu unsur penting dalam sistem administrasi pertanahan. Sinkronisasi nama antara sertipikat dengan dokumen kependudukan menjadi bagian dari jaminan kepastian hukum yang diberikan negara kepada setiap pemegang hak atas tanah. Karena itu, setiap perubahan harus didukung dokumen yang sah dan melalui proses verifikasi secara cermat.

Selain memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah, data yang akurat juga akan mempermudah masyarakat saat mengakses berbagai layanan pertanahan.

Mulai dari peralihan hak melalui jual beli, hibah, maupun pewarisan, pemecahan dan penggabungan bidang tanah, pembebanan hak tanggungan, hingga pembaruan data pertanahan, seluruhnya membutuhkan identitas pemegang hak yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Budi Jaya menerangkan bahwa tata cara penyelesaian disesuaikan dengan jenis perbedaan yang ditemukan.

Jika ketidaksesuaian hanya berupa variasi penulisan, singkatan nama, atau kekeliruan administrasi yang masih merujuk pada orang yang sama, pemohon cukup melampirkan Surat Keterangan Beda Nama yang diterbitkan pemerintah desa atau kelurahan dan diketahui oleh pihak kecamatan.

Sementara itu, apabila perbedaan nama menunjukkan identitas yang berbeda secara nyata atau bersifat substansial, permohonan perubahan wajib disertai penetapan atau putusan pengadilan yang menyatakan bahwa nama-nama dalam dokumen tersebut merujuk kepada orang yang sama.

“Ketentuan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan. Tujuannya bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan setiap perubahan data memiliki dasar hukum yang jelas sehingga mampu memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, serta melindungi hak pemegang sertipikat,” jelasnya.

Untuk mengajukan perubahan identitas pada sertipikat tanah, pemohon perlu menyiapkan fotokopi KTP dan KK, sertipikat tanah asli, formulir permohonan, surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan, Surat Keterangan Beda Nama (PM1) dari desa atau kelurahan yang diketahui kecamatan atau penetapan pengadilan sesuai kondisi, serta foto geotagging objek tanah.

Budi Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembaruan data hingga akan melakukan transaksi. Penyesuaian identitas sejak dini merupakan langkah preventif yang dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus meminimalkan hambatan administratif di masa mendatang.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan penyesuaian data apabila menemukan perbedaan identitas pada sertipikat tanah. Jangan ragu berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pertanahan Kota Depok. Seluruh layanan diberikan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum agar setiap pemegang hak memperoleh perlindungan hukum atas tanah yang dimilikinya,” tutupnya. (el’s)

spot_img
spot_img

Terpopuler