Perkuat Pengawasan WNA, Imigrasi Depok Gandeng Pengelola Hotel dan Apartemen melalui Sosialisasi APOA

Depok | Sketsa Online – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) dengan membangun kolaborasi yang lebih erat bersama para pengelola akomodasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang berlangsung di Trans Hotel Cibubur, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha akomodasi mengenai tata cara pelaporan keberadaan orang asing sekaligus memperkuat peran mereka sebagai mitra strategis dalam mendukung pengawasan keimigrasian yang tertib, akurat, dan berbasis teknologi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, A.Md.IM., S.H., M.A., menjelaskan bahwa APOA merupakan salah satu instrumen digital yang dikembangkan untuk mempermudah proses pelaporan keberadaan warga negara asing secara cepat dan terintegrasi.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai tata cara pelaporan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan benar. Peran pengelola hotel, apartemen, maupun penginapan sangat penting karena mereka menjadi pihak yang pertama kali mengetahui keberadaan warga negara asing yang menginap di wilayah Kota Depok,” ujar Irvan.

Menurutnya, efektivitas pengawasan keimigrasian tidak hanya bergantung pada petugas imigrasi, tetapi juga membutuhkan dukungan dari pihak-pihak yang berinteraksi langsung dengan orang asing. Karena itu, pengelola hotel, apartemen, dan penginapan memiliki posisi penting dalam menyediakan informasi awal yang dibutuhkan untuk mendukung pengawasan di lapangan.

Pelaporan yang dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, data keberadaan warga negara asing dapat terdokumentasi dengan baik. Informasi tersebut menjadi dasar penting bagi petugas dalam melakukan pemantauan sekaligus memastikan aktivitas orang asing berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Irvan mengungkapkan, kegiatan sosialisasi diikuti oleh 42 peserta yang terdiri atas 19 pengelola apartemen, 19 pengelola hotel, dan 4 pengelola penginapan. Tingginya partisipasi peserta menunjukkan adanya kesadaran bersama mengenai pentingnya tertib administrasi keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pelaporan orang asing tidak dapat dipandang semata sebagai kewajiban administratif. Lebih dari itu, pelaporan merupakan kontribusi nyata dalam menciptakan sistem pengawasan yang didukung oleh data yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pelaporan orang asing bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk dukungan nyata dalam menciptakan tertib keimigrasian. Melalui data yang akurat dan diperbarui secara berkala, pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran,” jelasnya.

Selain membahas aspek teknis penggunaan aplikasi, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga ketertiban keimigrasian. Dengan kerja sama yang baik, pengawasan dapat berjalan optimal tanpa menghambat aktivitas ekonomi, investasi, maupun sektor jasa yang berkembang di Kota Depok.

Lebih lanjut, Irvan menyampaikan bahwa pemanfaatan APOA merupakan bagian dari transformasi digital yang terus dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

“Melalui aplikasi tersebut, proses pelaporan keberadaan orang asing dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, efisien, dan terdokumentasi dengan baik, sehingga mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dalam pelaksanaan tugas pengawasan,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi antusiasme para peserta yang mengikuti kegiatan hingga selesai. Pengetahuan yang diperoleh melalui sosialisasi ini diharapkan dapat diterapkan secara konsisten sehingga tercipta budaya pelaporan yang semakin tertib dan berkelanjutan.

Menutup kegiatan, Irvan menegaskan bahwa APOA bukan sekadar aplikasi pelaporan, melainkan jembatan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pengawasan keimigrasian yang modern, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kami berharap seluruh peserta dapat menjadi mitra aktif Imigrasi dalam membangun budaya pelaporan yang tertib demi terciptanya keamanan, kepastian hukum, dan pelayanan keimigrasian yang semakin berkualitas di Kota Depok,” tuturnya.

Melalui penguatan kemitraan dengan para pengelola hotel, apartemen, dan penginapan, Kantor Imigrasi Depok berharap sistem pelaporan orang asing dapat berjalan semakin optimal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola keimigrasian yang profesional, akuntabel, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika mobilitas global.

“Pengawasan yang efektif tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Dibutuhkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan agar tercipta sistem keimigrasian yang mampu menjaga keamanan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat,” tutup Irvan. (el’s)

Terpopuler