Depok | Sketsa Online – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) terus memperkuat pengembangan pertanian modern sebagai solusi atas keterbatasan lahan pertanian di wilayah perkotaan.
Salah satu langkah strategis yang saat ini dilakukan adalah mematangkan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Pengembangan Lokasi Percontohan Pertanian Modern Terintegrasi yang tengah menjalani proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk mendukung pengembangan pertanian modern di Kota Depok sekaligus merealisasikan janji Wali Kota menghadirkan pertanian modern terintegrasi di setiap kecamatan.
Dalam implementasinya, Green House Hidroponik Tapos disiapkan menjadi salah satu lokasi percontohan atau pilot project pengembangan pertanian modern berbasis teknologi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Dadan Rustandi, S.T., M.Si., mengatakan pembangunan Green House Tapos merupakan bentuk inovasi pemerintah dalam menjawab tantangan keterbatasan lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
“Pembangunan fasilitas ini merupakan sebuah inovasi untuk pemenuhan pangan, terutama kebutuhan sayuran berkualitas di wilayah perkotaan. Ini menjadi jawaban atas tantangan keterbatasan lahan pertanian di Kota Depok,” ujar Dadan, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, pengembangan pertanian modern menjadi kebutuhan bagi kota-kota yang memiliki keterbatasan lahan seperti Depok. Melalui pemanfaatan teknologi hidroponik, produksi pangan dapat dilakukan secara lebih efisien, hemat lahan, dan tetap menghasilkan produk berkualitas.
Menariknya, Green House Tapos dibangun dengan memanfaatkan lahan di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal. Dadan memastikan pembangunan fasilitas tersebut telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang.
“Untuk pembangunan di bawah SUTET, telah terdapat izin dari PLN yang berwenang melakukan pengawasan jaringan SUTET di wilayah Kota Depok,” katanya.
Pemanfaatan lahan tersebut menjadi contoh bagaimana ruang yang selama ini kurang produktif dapat diubah menjadi kawasan yang memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
Tidak hanya mendukung produksi pangan, keberadaan Green House Tapos juga dirancang menjadi sarana edukasi, inovasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Sesuai substansi yang tertuang dalam Raperwal, lokasi percontohan pertanian modern terintegrasi memiliki sejumlah fungsi strategis.
Selain sebagai sarana produksi pangan perkotaan, fasilitas tersebut juga berfungsi sebagai sarana edukasi, pelatihan, penerapan inovasi teknologi, dan pengembangan praktik budidaya yang baik.
Di sisi lain, lokasi percontohan juga diarahkan menjadi sarana pemberdayaan masyarakat, pengembangan kewirausahaan, perluasan jejaring pasar, serta model pengembangan pertanian modern terintegrasi yang dapat direplikasi di wilayah lain di Kota Depok.
Karena itu, Green House Tapos tidak hanya diproyeksikan sebagai sentra produksi sayuran hidroponik, tetapi juga sebagai pusat pembelajaran bagi pelajar, mahasiswa, komunitas pertanian, hingga masyarakat umum yang ingin mempelajari budidaya modern di lahan terbatas.
“Selain sebagai salah satu sentra budidaya pertanian hidroponik di Kota Depok, fasilitas ini juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat edukasi bagi pelajar, mahasiswa maupun masyarakat untuk mempelajari budidaya hidroponik di lahan terbatas dengan sentuhan teknologi terbaru,” jelasnya.
Untuk mengukur keberhasilan program tersebut, DKP3 telah menetapkan sejumlah indikator yang mencakup aspek produksi, pemberdayaan masyarakat, dan edukasi.
“Indikator keberhasilan yang kami tetapkan meliputi produksi sayuran hidroponik, pemberdayaan plasma petani hidroponik di wilayah Kota Depok, serta jumlah peserta yang mendapatkan edukasi dari program ini,” ungkap Dadan.
Lebih lanjut, Dadan memastikan bahwa Green House Tapos merupakan bagian dari upaya mewujudkan janji Wali Kota Depok dalam menghadirkan pertanian modern terintegrasi di setiap kecamatan.
“Green House Tapos menjadi bagian dari janji Wali Kota Depok, Supian Suri yaitu menghadirkan pertanian modern terintegrasi di setiap kecamatan, khususnya untuk Kecamatan Tapos,” katanya.
Saat ini proses harmonisasi Raperwal masih berlangsung. Setelah regulasi tersebut disahkan, pemerintah akan melanjutkan berbagai bentuk kerja sama dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan guna memperkuat pengelolaan pertanian modern di Kota Depok.
“Kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder akan dilaksanakan setelah Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Pertanian Modern di Kota Depok disahkan tahun ini,” terang Dadan.
Secara paralel, DKP3 juga tengah menjalankan proses administrasi untuk menentukan pengelola Green House Tapos sesuai ketentuan yang nantinya diatur dalam Raperwal tersebut.
Meski mengadopsi teknologi tinggi yang membutuhkan kompetensi khusus, DKP3 memastikan pengelolaan Green House tetap mengedepankan pemberdayaan masyarakat lokal sebagai bagian dari fungsi edukasi dan percontohan.
“Ada kekhususan dalam pengelolaannya karena lokasi ini mengadopsi teknologi tinggi sehingga tidak dapat dikelola oleh sembarang pihak. Namun, dalam pengelolaannya ke depan tetap diwajibkan adanya pemberdayaan masyarakat lokal sebagai fungsi edukasi dan perannya sebagai lokasi percontohan,” jelasnya.
Tak hanya mendukung ketahanan pangan dan edukasi masyarakat, hasil kegiatan yang dihasilkan dari lokasi percontohan pertanian modern terintegrasi nantinya juga diarahkan untuk menjaga keberlanjutan operasional dan pemeliharaan fasilitas, mendukung penyediaan sarana produksi dan pengembangan usaha, memberikan manfaat ekonomi kepada pengelola sesuai perjanjian kerja sama, serta memperkuat kegiatan edukasi, pemberdayaan masyarakat, dan replikasi program.
Apabila model pengelolaan ini berhasil dan berkembang secara berkelanjutan, tidak menutup kemungkinan ke depan akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi Kota Depok sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Melalui Green House Tapos, Pemerintah Kota Depok berupaya membuktikan bahwa keterbatasan lahan bukanlah hambatan untuk berinovasi.
Dengan memanfaatkan ruang yang sebelumnya kurang produktif, pemerintah menghadirkan model pertanian modern yang menggabungkan unsur teknologi, edukasi, pemberdayaan masyarakat, kewirausahaan, dan penguatan ketahanan pangan perkotaan.
Menutup keterangannya, Dadan berharap Green House Tapos dapat menjadi contoh keberhasilan pengembangan pertanian modern terintegrasi yang nantinya dapat direplikasi di kecamatan lainnya di Kota Depok.
“Dengan dukungan regulasi yang kuat, tata kelola yang profesional, dan kolaborasi berbagai pihak, fasilitas ini berpeluang menjadi salah satu ikon pertanian modern Kota Depok sekaligus model percontohan yang dapat direplikasi untuk memperkuat ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat,” tutup Dadan. (el’s)

