Depok | Sketsa Online – Upaya Pemerintah Kota Depok dalam menghadirkan solusi jangka panjang bagi persoalan persampahan terus berjalan. Salah satu langkah yang saat ini tengah dimatangkan adalah rencana pengelolaan sampah melalui fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), yang pembahasannya masih berlangsung bersama DPRD Kota Depok.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengatakan rapat bersama Komisi B dan Komisi C DPRD Kota Depok menghasilkan kesamaan pandangan bahwa persoalan sampah telah menjadi isu strategis yang membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan.
“Intinya semua anggota legislatif di Komisi B dan Komisi C sepakat bahwa sampah sudah menjadi isu yang harus diselesaikan secara tuntas,” ujar Reni pada Selasa (2/6/26).
Ia menjelaskan, agenda pertemuan difokuskan pada pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Depok dan PT BSA terkait pengelolaan sampah melalui teknologi RDF. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aspek kerja sama dikaji secara menyeluruh sebelum memasuki tahap pelaksanaan.
Dalam rapat tersebut, perhatian anggota DPRD banyak tertuju pada target volume sampah yang akan diolah serta dasar perhitungan tipping fee yang akan diterapkan dalam skema kerja sama.
“Hari ini membahas draft perjanjian kerja sama Pemkot dan PT BSA. Sebagian besar anggota legislatif mempertanyakan volume sampah terolah dan dasar hitung nilai tipping fee,” jelasnya.
Reni menerangkan, kapasitas pengolahan menjadi faktor penting dalam menilai efektivitas fasilitas RDF. Semakin besar volume sampah yang dapat diproses, semakin besar pula peluang mengurangi jumlah sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Selain membantu menekan beban TPA, teknologi RDF juga memungkinkan sampah yang sebelumnya tidak memiliki nilai guna diolah menjadi bahan bakar alternatif. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan konsep pengelolaan sampah modern yang tidak hanya berfokus pada pembuangan, tetapi juga pemanfaatan kembali sumber daya yang masih memiliki nilai ekonomi.
Di sisi lain, pembahasan mengenai tipping fee menjadi bagian penting untuk memastikan mekanisme pembiayaan pengelolaan sampah dapat berjalan secara transparan, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik.
Kejelasan komponen biaya diperlukan agar program dapat berlangsung secara berkelanjutan sekaligus menjamin penggunaan anggaran dilakukan secara akuntabel.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat, DLHK Kota Depok akan melakukan penyempurnaan terhadap draft PKS sekaligus melengkapi berbagai dokumen pendukung yang diminta DPRD sebagai bahan pendalaman.
“Setelah rapat hari ini akan dilakukan perbaikan draft PKS dan menyampaikan dokumen yang diminta anggota legislatif,” katanya.
Lebih lanjut, Reni menambahkan, proses pembahasan akan dilanjutkan melalui rapat berikutnya bersama Komisi B dan Komisi C DPRD Kota Depok agar berbagai masukan yang telah disampaikan dapat diakomodasi secara optimal.
“Akan dilakukan pembahasan lanjutan dengan Komisi B dan Komisi C kembali,” tuturnya.
Menutup pernyataannya, Ia menegaskan pembahasan yang dilakukan secara bertahap tersebut menunjukkan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Depok dan DPRD dalam memastikan setiap kebijakan pengelolaan sampah disusun berdasarkan kajian yang matang, baik dari sisi teknis, operasional, maupun pembiayaan.
Reni berharap kehadiran fasilitas RDF nantinya tidak hanya menjadi sarana pengolahan sampah, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi sistem persampahan yang lebih modern dan berkelanjutan di Kota Depok.
“Melalui proses tersebut, diharapkan fasilitas RDF dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kapasitas pengolahan sampah, mengurangi ketergantungan terhadap TPA, serta mendukung terwujudnya sistem persampahan yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan di Kota Depok,” tutupnya. (el’s)

