UU Nomor 17 Tahun 2023 Tegaskan Vape Setara Rokok, Dinkes Depok Gencarkan Edukasi

Depok | Sketsa Online – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menyoroti meningkatnya tren penggunaan rokok elektrik atau vape di kalangan remaja dan pelajar. Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terpengaruh promosi dan informasi yang menyesatkan terkait vape.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori, mengatakan pengendalian vape saat ini telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 152 tentang Pengamanan Zat Adiktif yang diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 433. Dalam regulasi tersebut, vape secara resmi disetarakan dengan rokok konvensional.

“Dinas Kesehatan Kota Depok melihat adanya peningkatan tren penggunaan vape yang cukup mengkhawatirkan karena remaja menjadi kelompok yang rentan terhadap pengaruh iklan dan promosi, serta mudah terpapar informasi yang menyesatkan mengenai anggapan bahwa vape lebih aman dibanding rokok konvensional,” ujar Devi Maryori, Jumat (22/5/2026).

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Kementerian Kesehatan RI yang mengingatkan bahaya vape terhadap kesehatan serta mendorong penguatan pengendalian produk zat adiktif di masyarakat.

Menurut Devi, persepsi masyarakat yang menganggap vape lebih aman dibanding rokok biasa perlu diluruskan melalui edukasi yang berkelanjutan dan penguatan regulasi, khususnya terhadap iklan serta distribusi vape kepada anak di bawah umur.

“Dinas Kesehatan Kota Depok menilai perlu adanya regulasi yang lebih ketat terhadap iklan dan distribusi vape, khususnya kepada anak di bawah umur. Kami melihat bahwa persepsi masyarakat yang menganggap vape lebih aman perlu diluruskan melalui kebijakan regulasi,” katanya.

Lebih lanjut, sebagai langkah konkret, Dinkes Kota Depok terus memperkuat edukasi kesehatan melalui kampanye dan penyuluhan di sekolah maupun lingkungan masyarakat mengenai bahaya penggunaan vape.

Kolaborasi juga dilakukan bersama Dinas Pendidikan agar pihak sekolah aktif memberikan edukasi dan pengawasan terhadap siswa guna mencegah penggunaan vape sejak dini.

Selain itu, Dinkes Kota Depok menggandeng DP3AP2KB untuk meningkatkan peran orang tua dalam pengawasan anak di rumah melalui sosialisasi dan pendampingan terkait bahaya vape serta pengaruh lingkungan pergaulan.

Edukasi kepada masyarakat juga diperluas melalui kampanye media sosial agar informasi mengenai risiko penggunaan vape dapat menjangkau generasi muda secara lebih masif di era digital.

Menutup pernyataannya, Devi menegaskan, pengendalian penggunaan vape tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, termasuk sekolah, guru, dan wali murid.

“Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, guru, dan wali murid menjadi sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif dan membangun lingkungan yang lebih sehat bagi anak-anak kita,” tutupnya. (el’s)

Terpopuler