Depok | Sketsa Online – DPRD Kota Depok menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Infrastruktur, penanganan kemacetan, pendidikan, kesehatan, hingga pengelolaan lingkungan menjadi sejumlah sektor yang mendapat penajaman dalam pembahasan anggaran.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah melakukan pembahasan intensif sepanjang Agustus 2026.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra, Gerry Wahyu Riyanto, S.H., M.H., membacakan laporan Banggar dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok, pada Senin (24/8/26).
Dalam laporan yang dibacakannya, Gerry menyampaikan bahwa KUA-PPAS 2027 merupakan penjabaran tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok 2025–2029, dengan tema pembangunan Peningkatan Daya Saing Daerah Menuju Depok Maju.
“Penyusunan KUA-PPAS TA 2027 merupakan penjabaran tahun ketiga dari RPJMD Kota Depok Tahun 2025–2029,” kata Gerry saat membacakan laporan Banggar.
Secara makro, pertumbuhan ekonomi Kota Depok pada 2027 ditargetkan berada pada kisaran 5,86–6,19 persen. Inflasi dijaga pada rentang 1,5–3,5 persen, rasio Gini ditargetkan 0,380–0,440, tingkat pengangguran terbuka ditekan menjadi 5,70–6,44 persen, sedangkan tingkat kemiskinan ditargetkan berada pada 1,46–2,19 persen.
Dari sisi fiskal, pendapatan daerah dalam KUA-PPAS 2027 direncanakan mencapai Rp4,43 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,92 triliun dan pendapatan transfer Rp1,51 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp5,04 triliun, terdiri atas belanja operasi Rp3,37 triliun, belanja modal Rp1,62 triliun, dan belanja tidak terduga Rp57,71 miliar.
Postur tersebut menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp614,10 miliar. Defisit direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto dengan penerimaan pembiayaan Rp714,52 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp100,42 miliar.
Penerimaan pembiayaan tersebut antara lain berasal dari asumsi SiLPA Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp300 miliar dan rencana penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp414,52 miliar.
Rencana pinjaman daerah menjadi salah satu perhatian utama Banggar. Dalam laporan yang dibacakan Gerry, DPRD meminta kebijakan pembiayaan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, cermat, dan penuh kehati-hatian.
Banggar juga meminta setiap proyek yang dibiayai melalui pinjaman memiliki studi kelayakan atau feasibility study, memenuhi rasio kemampuan pembayaran utang atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 2,5, serta memiliki skema pembayaran atau exit plan yang jelas.
“Proyek yang dibiayai melalui pinjaman daerah harus memberikan dampak yang nyata dan signifikan, khususnya dalam mendukung penanganan kemacetan perkotaan,” ujarnya.
Penanganan kemacetan menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian dalam sektor infrastruktur. Banggar meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan pembebasan lahan, tetapi juga mengoptimalkan rekayasa lalu lintas, digitalisasi sistem melalui traffic light dan Area Traffic Control System (ATCS), penambahan sumber daya manusia pengatur jalan, serta penataan transportasi publik.
Sejumlah rencana pembangunan infrastruktur seperti Flyover Margonda–Juanda, Underpass Citayam, dan pelebaran Jalan Raya Sawangan juga diminta didukung perencanaan teknis yang matang melalui Detail Engineering Design (DED) dan studi kelayakan.
Pemerataan pembangunan jalan dan drainase antara wilayah barat dan timur Kota Depok turut menjadi perhatian, antara lain di kawasan Leuwinanggung, Tapos–Jatijajar, serta Pemuda–Enggram.
Banggar juga meminta penambahan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), khususnya pada titik yang rawan kecelakaan dan kriminalitas.
Di sisi lain, DPRD menyoroti peningkatan belanja modal tanah yang cukup signifikan. Anggaran tersebut naik dari Rp63 miliar pada 2026 menjadi Rp377,52 miliar pada 2027.
Dalam laporan Banggar, Pemerintah Kota Depok diminta memperjelas peruntukan anggaran tersebut dan memprioritaskan pembangunan fisik pada lahan yang telah tersedia atau diperoleh sebelumnya sebelum melakukan pengadaan lahan baru.
Beberapa lahan yang disebut antara lain lahan SMP Curug, SMP Jatijajar, dan Puskesmas Limo.
Meski memberikan sejumlah catatan terhadap postur anggaran, pelayanan dasar tetap ditempatkan sebagai salah satu prioritas dalam KUA-PPAS 2027.
Di sektor kesehatan, Banggar meminta keberlanjutan jaminan kesehatan bagi masyarakat rentan, termasuk kelompok Desil 1–5 dan warga yang menunggak kepesertaan BPJS.
Pemerintah juga didorong memenuhi cakupan kepesertaan jaminan kesehatan minimal 98 persen dengan tingkat keaktifan sedikitnya 80 persen, sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan dasar tanpa terkendala persoalan administrasi.
Peningkatan fasilitas dan peralatan medis utama di RSUD KISA dan RSUD ASA juga menjadi perhatian, termasuk penyediaan CT Scan, USG, serta penguatan layanan ginjal dan hemodialisis.
Percepatan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas kesehatan seperti UPTD Puskesmas Cinangka, Puskesmas Beji, Puskesmas Sukatani, Puskesmas Mekarsari, serta RS KISA Tahap I turut didorong.
Pada sektor pendidikan, alokasi fungsi pendidikan dalam KUA-PPAS 2027 ditetapkan sebesar 20,29 persen dari APBD.
Program Sekolah Swasta Gratis (RSSG) diminta berlanjut, disertai peningkatan insentif dan kesejahteraan guru swasta maupun honorer.
Banggar juga meminta rehabilitasi dan revitalisasi sekolah yang mengalami kerusakan atau retak dan berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik.
Selain rehabilitasi sekolah, pembangunan ruang kelas baru dan ruang penunjang pembelajaran pada 13 SD negeri didorong untuk meningkatkan kapasitas daya tampung.
Pembangunan SMP Negeri 31 dan SMP Negeri 33 juga menjadi bagian dari penajaman anggaran guna memperluas akses pendidikan menengah pertama.
Persoalan lingkungan, terutama pengelolaan sampah, turut menjadi perhatian dalam pembahasan KUA-PPAS 2027.
Banggar meminta Pemerintah Kota Depok mengambil langkah cepat, terukur, dan berkelanjutan untuk menangani persoalan di TPA Cipayung guna mencegah risiko longsor yang berpotensi berdampak terhadap badan sungai.
Penguatan TPS3R dan UPS, peningkatan pemilahan sampah organik melalui program ember biru, serta penanganan limbah RPH Tapos juga masuk dalam rekomendasi Banggar.
Sementara di sektor ekonomi kerakyatan, DPRD mendorong penguatan program JUSS/UMKM Naik Kelas, fasilitas armada jualan keliling, serta pembinaan dan fasilitasi Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Untuk sektor ketenagakerjaan, pelaksanaan Job Fair dan pelatihan vokasi diminta memiliki indikator keberhasilan yang terukur. Ukurannya tidak hanya jumlah peserta, tetapi juga jumlah tenaga kerja yang benar-benar terserap oleh dunia usaha dan industri.
Banggar juga meminta Dana Kelurahan berbasis Rukun Warga (RW) sebesar Rp300 juta per RW digunakan secara fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penggunaannya diharapkan tidak hanya berorientasi pada kegiatan fisik, tetapi juga mendukung pemulihan ekonomi dan pemberdayaan warga.
Di tengah proyeksi penurunan dana transfer pemerintah pusat sebesar 17,99 persen, PAD Kota Depok ditargetkan meningkat 21,37 persen menjadi Rp2,92 triliun.
Banggar meminta peningkatan PAD dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan digitalisasi pengelolaan pajak serta retribusi. Namun, strategi tersebut tetap harus realistis dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Dalam laporan yang dibacakannya, Gerry juga menyampaikan bahwa persetujuan KUA-PPAS 2027 belum mengakhiri proses pengawasan DPRD terhadap anggaran daerah.
“Persetujuan dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 merupakan awal dari rangkaian komitmen bersama DPRD Kota Depok melalui fungsi pengawasannya,” jelas Gerry.
DPRD selanjutnya akan mengawal penjabaran KUA-PPAS ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pembahasan RAPBD, hingga penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2027.
Dengan seluruh catatan dan rekomendasi tersebut, Banggar merekomendasikan Rancangan KUA-PPAS APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2027 untuk disetujui sebagai landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2027.
Penyesuaian terhadap pendapatan, belanja, maupun pembiayaan tetap dimungkinkan dalam pembahasan RAPBD apabila terdapat perubahan asumsi akibat kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penyesuaian tersebut dapat dilakukan tanpa mengubah Nota Kesepakatan KUA-PPAS.
Kesepakatan KUA-PPAS 2027 selanjutnya menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Depok dalam menerjemahkan arah pembangunan ke dalam program dan kegiatan yang lebih konkret.
Pelaksanaannya diharapkan tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat, dengan pembangunan infrastruktur, penanganan kemacetan, penguatan layanan dasar, serta pemberdayaan ekonomi warga menjadi bagian penting dalam mewujudkan agenda Depok Maju. (el’s)






