Depok | Sketsa Online — Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kota Depok 2027 menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan arah pembangunan di tengah ruang fiskal yang terbatas.
Ketua DPRD Kota Depok, H. Ade Supriyatna, S.T., M.A.P., meminta pemerintah daerah lebih berani menentukan prioritas agar anggaran benar-benar diarahkan pada persoalan yang paling mendesak dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Ia menilai efisiensi anggaran tidak seharusnya dimaknai sebatas memangkas belanja. Menurutnya, efisiensi justru harus mendorong pemerintah menata kembali belanja dengan memindahkan alokasi dari kebutuhan yang kurang prioritas ke program yang memiliki manfaat lebih besar.
“Efisiensi kan maknanya membelanjakan untuk belanja yang lebih baik, lebih prioritas,” ujar Ade saat diwawancarai seusai rapat paripurna DPRD Depok, Senin (24/8/2026).
Prinsip tersebut, perlu diterapkan pada sejumlah persoalan strategis yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, salah satunya kemacetan di wilayah Sawangan.
Penanganan kemacetan Sawangan merupakan bagian dari janji kampanye Wali Kota Depok yang kini telah masuk dalam KUA-PPAS 2027. Pemerintah daerah juga menyiapkan sejumlah skema pembiayaan, termasuk rencana pinjaman daerah dan komitmen pelebaran jalan.
“Janji kampanye beliau kan penanganan kemacetan di Sawangan. Jadi, tadi sudah ditetapkan di KUA-PPAS, ada pinjaman daerah juga dan komitmen pelebaran,” katanya.
Ades menilai, penanganan persoalan lalu lintas tersebut tidak dapat terus ditunda. Sejumlah pekerjaan infrastruktur telah berjalan, di antaranya konstruksi Jalan Engram Pemuda dan pelebaran Simpang Parung Bingung.
Untuk mempercepat penyelesaian, rencana pinjaman daerah sekitar Rp400 miliar turut masuk dalam pembahasan. Ades mengakui pilihan tersebut memiliki konsekuensi, tetapi pemerintah harus berani mengambil keputusan jika langkah itu dinilai diperlukan untuk mempercepat pembangunan.
“Ya memang ada risiko, tapi itu konsekuensi kita harus mengambil sikap,” ucapnya.
Persoalan lain muncul karena sebagian ruas jalan yang menjadi titik kemacetan masih berada dalam kewenangan Pemerintah Pusat. Pemerintah daerah, sebelumnya telah memperoleh komitmen pelebaran jalan, tetapi realisasinya belum kunjung tuntas.
“Memang ada perjanjian dari pemerintah pusat dia mau lebarin jalan, tapi kan enggak kunjung tuntas, enggak kunjung realisasi,” ungkapnya.
Semakin lama pembangunan ditunda, kebutuhan biaya berpotensi meningkat. Sementara itu, pemerintah daerah tidak memiliki kepastian kapan komitmen tersebut benar-benar direalisasikan.
“Kalau enggak, biaya ke depan bakal tambah mahal lagi dan kita juga enggak tahu pemerintah pusat masih komitmen apa enggak,” jelasnya.
Kendati demikian, Pemkot Depok belum dapat menggunakan APBD untuk membiayai pembangunan pada ruas yang masih berstatus jalan pusat. Intervensi anggaran daerah baru dapat dilakukan setelah kewenangan jalan tersebut dialihkan menjadi jalan daerah.
“Kalau mau diintervensi oleh APBD, ya harus berubah dulu statusnya jadi jalan daerah,” tambahnya.
Proses pengalihan status jalan tersebut masih berjalan dan ditargetkan rampung tahun ini. Adapun persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah akan dilakukan pada tahapan pembahasan APBD.
“Persetujuan pinjaman itu adanya di pembahasan APBD,” paparnya.
Ades menegaskan, keterbatasan fiskal tidak boleh membuat program strategis kehilangan prioritas. Program yang urgensinya lebih rendah dapat dievaluasi sehingga tersedia ruang anggaran untuk memenuhi kebutuhan yang lebih mendesak.
Karena itu, keberhasilan KUA-PPAS 2027 tidak semata-mata dilihat dari tersusunnya angka-angka pendapatan dan belanja. Dokumen tersebut harus mampu menerjemahkan arah kebijakan nasional dan daerah, janji politik kepala daerah, sekaligus kebutuhan nyata masyarakat.
“Indikator keberhasilan kan bagaimana dari penerjemahan lah ya, penerjemahan dari RPJMN, RPJMD, janji kampanye, dan yang tidak kalah penting adalah kebutuhan aktual atau real masyarakat yang kerasa di seluruh segmen,” tegasnya.
Ia menekankan, pembangunan juga harus dirasakan secara proporsional oleh seluruh kelompok masyarakat, baik kalangan ekonomi atas, menengah maupun bawah.
“Segmen atas, segmen menengah, segmen bawah sekalipun itu harus mendapat porsi dari pembangunan. Jadi jangan ada yang tertinggal satu pun,” tandasnya.
Selain kemacetan, persoalan sampah menjadi pekerjaan lain yang dinilai membutuhkan keputusan dan percepatan. DPRD bersama Pemkot Depok tengah memfinalisasi draf kerja sama dengan pihak swasta untuk pengolahan sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, pihak swasta ditargetkan mulai membangun fasilitas pengolahan dalam waktu delapan bulan.
“Kita sudah setujui, dalam 8 bulan setelah persetujuan DPRD, ia akan konstruksi untuk pengolahan sampah di TPA,” imbuhnya.
Salah satu opsi yang didorong adalah mengolah sampah menjadi refuse-derived fuel (RDF) yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar industri semen. Skema tersebut diproyeksikan menjadi solusi jangka lebih cepat sembari menunggu pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang diperkirakan baru berjalan sekitar 2029.
“Makanya dalam 8 bulan kita minta udah jalan tuh pengolahan RDF. Jadi sebagian besar sampah yang masuk itu bisa dikelola jadi RDF untuk bahan bakar industri semen,” ucapnya.
Namun, Ades mengingatkan bahwa persoalan sampah tidak akan selesai hanya dengan membangun fasilitas pengolahan di hilir. Pengurangan volume sampah harus dimulai dari sumber melalui pemilahan di tingkat rumah tangga dan lingkungan.
Ia mendorong Dinas Lingkungan Hidup memperkuat kolaborasi dengan kecamatan, kelurahan, RW, hingga RT. Selain edukasi mengenai pemilahan, sarana pendukung juga perlu disiapkan, mulai dari wadah pemilahan hingga fasilitas pengolahan sampah organik.
“Jadi semuanya paham mindset pemilahan. Kemudian juga sarprasnya disediakan, dari mulai ember pilah, kemudian pengolahan sampah organik,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Ades menilai ruang fiskal yang terbatas menuntut pemerintah semakin selektif dalam menentukan belanja. Setiap program perlu diuji berdasarkan tingkat urgensi, manfaat, serta dampaknya terhadap masyarakat.
Prinsip serupa berlaku dalam penanganan sampah. Penyelesaiannya tidak cukup mengandalkan teknologi dan fasilitas di TPA, tetapi harus dibangun melalui sistem yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Jangan ngandelin yang di hilir aja,” tutupnya. (el’s)






