Depok | Sketsa Online — Rencana pinjaman daerah Kota Depok dinilai tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai beban fiskal. Sepanjang diarahkan untuk program yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan didukung kajian yang mendalam, pinjaman daerah dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat penyelesaian kebutuhan pembangunan.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, S.E., menilai ukuran utama dalam melihat rencana pinjaman daerah bukan hanya kewajiban pembayaran yang muncul di kemudian hari, tetapi juga tujuan penggunaan serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
Babai menegaskan, pemerintah harus memastikan pembiayaan tersebut benar-benar digunakan untuk program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan kajian yang dilakukan secara mendalam, saya yakin rencana tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Sepanjang pinjaman daerah itu digunakan untuk program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tidak perlu kita khawatirkan,” ujarnya.
Menurutnya, kekhawatiran terhadap pinjaman daerah justru patut muncul apabila dana tersebut digunakan untuk program yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat.
“Terkecuali kalau programnya tidak menyentuh daripada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Pandangan tersebut disampaikan Babai di tengah kebutuhan pembangunan Kota Depok yang masih cukup besar. Ia menyoroti kebutuhan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, sarana umum, serta penyelesaian berbagai persoalan pelayanan publik.
“Kita tahu sendiri bahwa banyak betul kebutuhan pengadaan tanah yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota, baik untuk infrastruktur sarana umum maupun untuk persoalan-persoalan yang menyangkut tentang pelayanan umum, seperti tentang TPA Cipayung,” tuturnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung. Babai mengungkapkan persoalan tersebut telah berlangsung lama dan hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh.
“Pak Ketua dan teman-teman anggota DPRD, Pak Wali mungkin sudah tahu bahwa TPA Cipayung dari sejak zaman Pak Badrul Kamal sampai dengan saat ini belum tersentuh dalam upaya penataan lokasinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Babai menyampaikan, persoalan TPA Cipayung tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan sampah, tetapi juga berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut.
Ia mencontohkan kondisi di RW 04. Babai menyebut hampir tiga hektare lahan masyarakat tidak dapat dimanfaatkan akibat terdampak air lindi, timbunan sampah, hingga longsoran ke Kali Pesanggrahan.
“Di RW 04 kurang lebih hampir tiga hektar tanah masyarakat tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat karena terimbas air lindi, terurug sampah, longsor ke Kali Pesanggrahan,” katanya.
Selain itu, Babai menyoroti kondisi di kawasan Bulak Barat. Ia menyebut lebih dari satu hektare lahan masyarakat terdampak genangan akibat terhambatnya saluran Kali Pesanggrahan dan Kali Krukut.
“Di Bulak Barat, 1 hektar 237 meter, kalau Bapak tidak percaya ayo kita ukur sama-sama. Lebih. 1 hektar terendam air akibat dari lambatnya, terhambatnya saluran Kali Pesanggrahan dan Kali Krukut,” ucapnya.
Bagi Babai, persoalan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan pembiayaan pembangunan tidak seluruhnya dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan kemampuan fiskal yang tersedia.
Ia menilai, jika pemerintah hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan APBD yang ada, penyelesaian sejumlah persoalan strategis dapat berjalan lambat.
“Kalau hanya mengandalkan dari kemampuan PAD kita yang ada atau APBD kita yang ada, tentu tidak akan bisa kita selesaikan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, keterlambatan penyelesaian persoalan tersebut pada akhirnya berdampak kepada masyarakat yang berada di kawasan terdampak.
“Dan masyarakat akan betul-betul gelisah serta menderita,” pungkasnya.
Karena itu, Babai menyatakan dukungannya apabila Pemerintah Kota Depok bersama jajaran telah melakukan kajian secara mendalam dan memastikan pinjaman daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dukungan tersebut tetap harus disertai perhitungan yang matang. Tujuan penggunaan dana, manfaat program, serta kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembiayaan harus menjadi bagian dari pertimbangan sebelum keputusan diambil.
“Maka saya, Babai Suhaimi dari Fraksi PKB, mendukung jika memang Pak Wali Kota dan jajaran pemerintah mengkaji, telah dikaji secara mendalam bahwa pinjaman daerah itu adalah untuk kepentingan masyarakat, saya rasa tidak perlu ragu,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Ia juga mendorong DPRD Kota Depok untuk ikut mengawal proses tersebut apabila seluruh kajian dan persyaratan telah terpenuhi. DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga perlu memastikan proses kebijakan pembiayaan berjalan sesuai tujuan dan kepentingan publik.
“Kita sebagai anggota DPRD harus ikut mengawal dan mendorong agar pinjaman daerah ini dapat dikelola secara tepat, sehingga bukan hanya menyelesaikan kebutuhan hari ini, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan Depok ke depan,” tutupnya. (el’s)






