Anak Putus Sekolah Jadi Perhatian, Disdik Depok Perkuat Upaya Penuhi Hak Pendidikan

Depok | Sketsa Online – Persoalan anak putus sekolah masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Depok dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Sejalan dengan penguatan program Wajib Belajar 13 Tahun, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok terus memperkuat berbagai upaya agar setiap anak tetap memperoleh hak untuk belajar.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohamad Yusuf, mengatakan langkah penanganan diawali dengan memastikan akurasi data. Setiap laporan mengenai anak yang diduga putus sekolah terlebih dahulu diverifikasi agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.

“Data yang kita dapatkan harus kita cross-check lagi. Setelah dicek, ternyata ada anak yang alamatnya sudah tidak berada di Depok. Karena itu, prioritas utama kami adalah memastikan seluruh anak yang berdomisili di Depok tetap bersekolah,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).

Menurut Yusuf, validasi menjadi fondasi utama dalam penanganan anak putus sekolah. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat mengetahui kondisi riil di lapangan sekaligus menentukan bentuk pendampingan yang paling sesuai bagi setiap anak.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Disdik juga mendorong optimalisasi pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun melalui penguatan pendidikan anak usia dini (PAUD). Langkah ini dinilai penting untuk membangun kesiapan belajar sejak dini sekaligus menjaga keberlanjutan pendidikan hingga jenjang berikutnya.

Di sisi lain, tingginya minat masyarakat terhadap sekolah negeri masih menjadi tantangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Untuk mengantisipasi potensi bertambahnya anak yang tidak melanjutkan pendidikan akibat keterbatasan biaya, Pemerintah Kota Depok menghadirkan Program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG).

“Program RSSG merupakan kebijakan Pak Wali Kota Depok, Supian Suri, agar anak-anak yang tidak lolos ke sekolah negeri dan memiliki keterbatasan finansial tetap bisa bersekolah di sekolah swasta secara gratis,” jelasnya.

Sementara itu, bagi anak yang telah putus sekolah atau usianya tidak lagi memungkinkan mengikuti pendidikan formal, pemerintah menyediakan layanan pendidikan kesetaraan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Melalui jalur tersebut, peserta dapat mengikuti Program Paket A, Paket B, maupun Paket C yang memiliki kesetaraan dengan pendidikan formal.

“Kalau ada anak yang usianya sudah melewati batas untuk sekolah formal, tentu tidak mungkin dimasukkan kembali ke SD reguler. Solusinya adalah mengikuti program kesetaraan melalui SKB atau PKBM sehingga tetap memperoleh ijazah yang setara,” katanya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, SKB merupakan lembaga pendidikan nonformal milik pemerintah yang memberikan layanan pendidikan kesetaraan secara gratis. Pengelolaannya berada di bawah Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD-Dikmas) Dinas Pendidikan Kota Depok.

Agar penanganan anak putus sekolah semakin efektif, Disdik juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah kelurahan, RT, dan RW. Keterlibatan aparatur wilayah dinilai penting untuk memastikan data di lapangan selalu mutakhir sehingga anak yang berisiko putus sekolah dapat segera ditemukan dan didampingi.

“Koordinasi dengan kelurahan terus dilakukan. Peran RT dan RW sangat penting untuk melakukan cross-check data di lapangan sehingga anak-anak yang benar-benar membutuhkan dapat segera teridentifikasi,” ungkapnya.

Masyarakat yang ingin mengikuti program pendidikan kesetaraan pun dapat langsung menghubungi Dinas Pendidikan Kota Depok. Selanjutnya, calon peserta akan diarahkan ke Bidang PAUD-Dikmas sesuai jenjang pendidikan yang dibutuhkan.

Menutup keterangannya, Mohamad Yusuf menegaskan bahwa Disdik Kota Depok berkomitmen memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena kendala usia, ekonomi, maupun faktor lainnya.

“Intinya, Dinas Pendidikan Kota Depok siap memfasilitasi anak-anak yang putus sekolah agar mereka bisa kembali belajar. Kami ingin memastikan setiap anak di Depok tetap mendapatkan hak pendidikannya. Insya Allah, semua akan difasilitasi oleh Pemerintah Kota,” tutupnya. (el’s)

spot_img
spot_img

Terpopuler