Depok | Sketsa Online – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang menjadikan pengelolaan sampah sebagai salah satu syarat bagi sekolah penerima subsidi dinilai mencerminkan perubahan orientasi pembangunan pendidikan.
Sekolah tidak lagi dipandang hanya sebagai institusi yang berfokus pada capaian akademik, melainkan juga sebagai ruang strategis untuk membangun karakter, menumbuhkan kesadaran ekologis, dan membentuk budaya hidup yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Di tengah meningkatnya tekanan persoalan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah di kawasan perkotaan, pelibatan dunia pendidikan dipandang menjadi salah satu langkah preventif yang berorientasi jangka panjang.
Kebiasaan yang dibangun di lingkungan sekolah diyakini memiliki daya pengaruh yang lebih luas karena akan terbawa ke lingkungan keluarga hingga masyarakat.
Ketua Fraksi PKB Depok sekaligus Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, S.H., menyatakan mendukung arah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi tidak cukup hanya bertumpu pada kebijakan di tingkat provinsi, melainkan juga ditentukan oleh kemampuan pemerintah kabupaten dan kota menerjemahkannya sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
“Kalau ini sudah menjadi kebijakan Gubernur, tentu perangkat daerah terkait harus menyiapkan formulasi agar kebijakan tersebut bisa diimplementasikan dengan baik di Kota Depok,” ujar Siswanto, pada Senin (27/7/27).
Ia menjelaskan bahwa Kota Depok memiliki karakter yang berbeda dengan banyak daerah lain di Jawa Barat. Tingginya tingkat urbanisasi membuat sebagian besar sekolah berdiri di atas lahan yang terbatas sehingga konsep pengembangan ekosistem lingkungan tidak dapat diterapkan secara seragam.
Karena itu, penerapan kebijakan memerlukan pendekatan yang lebih kontekstual. Alih-alih mengandalkan penghijauan dalam skala luas, sekolah di kawasan perkotaan dapat mengembangkan berbagai inovasi yang tetap memiliki nilai edukatif, seperti urban farming, kebun vertikal, optimalisasi ruang terbatas untuk penghijauan, bank sampah sekolah, hingga pembelajaran pengelolaan sampah yang terintegrasi dalam kegiatan belajar mengajar.
“Di Kota Depok tidak banyak sekolah yang memiliki lahan luas. Karena itu perlu formulasi yang berbeda agar tujuan kebijakan tetap tercapai tanpa mengabaikan kondisi riil di lapangan,” katanya.
Bagi Siswanto, substansi kebijakan tersebut tidak boleh direduksi menjadi sekadar persyaratan administratif untuk memperoleh subsidi pemerintah.
Esensi yang hendak dibangun adalah perubahan budaya melalui pendidikan, yakni menjadikan kepedulian terhadap lingkungan sebagai bagian dari karakter peserta didik.
“Esensinya bukan sekadar memenuhi syarat memperoleh bantuan. Yang dibangun adalah kesadaran. Ketika siswa terbiasa memilah sampah, menjaga kebersihan, dan merawat lingkungan di sekolah, kebiasaan itu akan terbawa ke rumah dan akhirnya menjadi budaya di masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai pendekatan tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan kondisi Kota Depok yang masih menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah.
Seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas perkotaan, volume sampah terus meningkat sehingga penyelesaiannya tidak cukup mengandalkan pembangunan infrastruktur ataupun teknologi pengolahan semata.
Lebih lanjut, Siswanto menyampaikan, perubahan perilaku masyarakat harus ditempatkan sebagai fondasi utama kebijakan pengelolaan sampah.
Pendidikan lingkungan di sekolah menjadi salah satu instrumen penting untuk membangun kesadaran tersebut secara berkelanjutan karena membentuk kebiasaan sejak usia dini.
Dalam konteks itu, ia mengapresiasi gagasan Wali Kota Depok, Supian Suri yang memberikan insentif kepada masyarakat yang disiplin memilah sampah. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi pendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah dari sumbernya.
Di sisi lain, Siswanto berpandangan bahwa pendekatan persuasif perlu diperkuat dengan regulasi yang memberikan kepastian melalui mekanisme penghargaan dan sanksi.
“Saya melihat pendekatan reward dan punishment perlu diterapkan. Masyarakat yang disiplin memilah sampah patut diberikan insentif, sementara yang mengabaikan kewajibannya juga perlu dikenai konsekuensi. Edukasi memang penting, tetapi akan lebih efektif apabila diperkuat dengan regulasi yang jelas,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Ia mendorong Pemerintah Kota Depok segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai pemilahan sampah sebagai dasar pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah. Regulasi tersebut dinilai penting agar terdapat kepastian mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme penghargaan dan sanksi dalam pengelolaan sampah berbasis sumber.
Tantangan pengelolaan sampah pada dasarnya bukan hanya persoalan teknis, melainkan juga persoalan budaya. Oleh sebab itu, sinergi antara pemerintah, sekolah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha menjadi prasyarat penting agar perubahan perilaku dapat berlangsung secara konsisten.
“Persoalan sampah tidak akan selesai hanya dengan membangun fasilitas atau membuat aturan. Yang paling menentukan adalah perubahan perilaku. Ketika sekolah berhasil menanamkan budaya peduli lingkungan, keluarga memperkuatnya di rumah, dan pemerintah menghadirkan kebijakan yang konsisten, maka kita sedang membangun fondasi bagi pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Itulah nilai strategis dari kebijakan ini,” tutupnya. (el’s)



