DPRD Depok Sahkan Dua Perda Strategis, Perda Perhubungan Jadi Landasan Pengelolaan Transportasi Publik

Depok | Sketsa Online – DPRD Kota Depok mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2026.

Dari dua regulasi yang disetujui, Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan menjadi perhatian utama karena akan menjadi landasan hukum pengelolaan transportasi publik di Kota Depok, termasuk rencana pengalihan pengelolaan layanan bus dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kota Depok, H. Ade Supriyatna, S.T., M.A.P., mengatakan agenda paripurna kali ini meliputi persetujuan dua rancangan Perda menjadi Perda serta penyampaian hasil reses anggota DPRD pada Masa Sidang II.

“Yang pertama persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Perda Penyelenggaraan Perhubungan dan Perda tentang susunan perangkat daerah yang baru, kemudian penyampaian hasil reses Masa Sidang II,” ujar Ade Supriyatna usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Grand Depok City (GDC), Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, lahirnya Perda Penyelenggaraan Perhubungan merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru dari Kementerian Perhubungan sekaligus mempersiapkan Kota Depok dalam mengelola layanan transportasi publik secara mandiri.

Ades menjelaskan, salah satu substansi utama dalam regulasi tersebut berkaitan dengan keberlanjutan operasional layanan bus yang saat ini telah dimanfaatkan masyarakat.

Dengan adanya Perda tersebut, Pemerintah Kota Depok memiliki payung hukum yang jelas untuk mengatur tata kelola layanan transportasi, termasuk aspek pembiayaan, pengelolaan, dan pelaksanaannya.

“Karena nantinya pengelolaan akan diserahkan kepada Pemkot, tentu harus ada payung hukum yang mengatur, termasuk bagaimana dukungan anggarannya ke depan,” katanya.

Saat ini, operasional layanan bus masih menggunakan operator pihak ketiga dengan pembiayaan yang ditanggung oleh Kementerian Perhubungan.

Setelah proses pengalihan kewenangan dilakukan, mekanisme kerja sama dengan operator akan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perhubungan.

Meski demikian, Ades menegaskan bahwa yang paling penting adalah keberlanjutan layanan transportasi publik yang telah memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Apakah nantinya dilakukan lelang ulang atau mekanisme lainnya, itu akan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Yang jelas, transportasi publik yang sudah diinisiasi Kementerian Perhubungan ini harus bisa dilanjutkan demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Selain membahas produk legislasi yang telah disahkan, DPRD Kota Depok juga telah menyiapkan sejumlah agenda pembentukan regulasi lainnya sepanjang tahun 2026.

Ades mengungkapkan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) telah ditetapkan sebelumnya, namun masih dimungkinkan adanya penambahan melalui Propemperda Perubahan yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya.

Ia menilai, mekanisme tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah maupun DPRD untuk menyesuaikan kebutuhan regulasi yang berkembang selama tahun berjalan.

Dalam waktu dekat, DPRD juga akan membahas sejumlah agenda penting lainnya, termasuk Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta berbagai usulan regulasi yang masuk dalam program legislasi daerah.

Menutup keterangannya, Ades menegaskan bahwa pengesahan dua Perda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Depok, khususnya di sektor transportasi.

“Dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Perhubungan, diharapkan pengelolaan transportasi publik di Kota Depok memiliki kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan layanan angkutan umum yang aman, terjangkau, dan semakin terintegrasi bagi masyarakat,” tutupnya. (el’s)

Terpopuler