Depok | Sketsa Online – Upaya mencegah korupsi tidak dimulai ketika sebuah pelanggaran terungkap, melainkan jauh sebelum anggaran dibelanjakan. Perencanaan yang tertib, penganggaran yang disiplin, pelaksanaan sesuai aturan, hingga pengawasan yang konsisten menjadi mata rantai yang menentukan kualitas tata kelola pemerintahan.
Perspektif tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kota dan DPRD Kota Depok.
Di tengah proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), KPK mengingatkan pentingnya menjaga integritas pada setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah agar pembangunan tidak hanya menghasilkan output, tetapi juga menghadirkan akuntabilitas.
Bagi pemerintah daerah dan DPRD, forum tersebut bukan sekadar agenda koordinasi. Pertemuan ini menjadi ruang evaluasi bersama untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan dalam koridor hukum, berpedoman pada dokumen perencanaan, serta mampu menutup celah penyimpangan sejak awal.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, mengatakan pembahasan bersama KPK mencakup seluruh siklus pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga tahap eksekusi.
“Rapat ini membahas pelaksanaan pembangunan mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai eksekusi. Agar kita berhati-hati terhadap proses ini dan menutup celah-celah terjadinya perilaku korupsi,” kata Ade usai rapat di Ruang Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (27/7/2026).
Pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan secara parsial ataupun hanya bertumpu pada pengawasan di akhir kegiatan. Seluruh tahapan harus dibangun di atas prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas agar kebijakan publik benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Karena itu, DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, tetapi juga berkewajiban membangun budaya integritas melalui setiap kebijakan yang diputuskan.
“Di DPRD juga kita turut membangun budaya antikorupsi. Dalam proses penganggaran, kita perhatikan titik-titik yang rawan sampai nanti ke tahap pelaksanaannya,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, KPK juga memaparkan berbagai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berbagai temuan dijadikan bahan pembelajaran agar kelemahan tata kelola dapat diperbaiki sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Ade menilai, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa penyimpangan anggaran umumnya tidak bermula saat proyek dikerjakan. Sebaliknya, persoalan sering kali berakar pada lemahnya disiplin dalam proses perencanaan dan penganggaran.
“Harapannya pemerintah daerah dan DPRD punya bahasa yang sama, kemudian juga semangat yang sama untuk mengawal anggaran ini agar benar-benar dikelola dengan baik, bersih, hati-hati, dan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Selain membahas tata kelola secara umum, rapat tersebut juga menyoroti pengawasan terhadap program pembangunan berbasis Rukun Warga (RW) yang setiap tahun memiliki alokasi anggaran sekitar Rp300 miliar.
Ade menegaskan, besarnya anggaran harus diikuti mekanisme pengawasan yang berlapis. Masyarakat berperan sebagai kontrol sosial, perangkat daerah memastikan kualitas teknis pekerjaan, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar penggunaan anggaran tetap efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.
“Usulan dari RW, pelaksanaan oleh RW, dan diawasi juga oleh bagian dari RW itu. Tetapi harus ada juga pengawasan dari dinas terkait, terutama terkait kualitas pekerjaan. Dewan juga mengawasi karena anggarannya cukup besar,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Babai Suhaemi, mengatakan kehadiran KPK memiliki arti strategis karena berlangsung bersamaan dengan proses penyusunan APBD.
Menurut Babai, KPK menegaskan bahwa setiap program pembangunan harus memiliki pijakan yang jelas dalam dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA), hingga Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Keterkaitan antardokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan memiliki arah pembangunan yang jelas sekaligus mencegah munculnya program di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kita bersyukur ada KPK yang datang ketika proses penyusunan APBD. Dengan rapat koordinasi ini kita diingatkan agar merencanakan program dengan baik, hati-hati, dan tidak keluar dari regulasi yang berlaku,” kata Babai.
Ia mengungkapkan, KPK juga mengingatkan berbagai kasus operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah yang berawal dari munculnya kegiatan yang tidak pernah tercantum dalam RPJMD maupun KUA-PPAS.
Fenomena yang kerap disebut sebagai program siluman itu, menurut Babai, menjadi pelajaran bahwa penyimpangan anggaran sering kali diawali dengan pengabaian terhadap mekanisme perencanaan.
“KPK mengingatkan jangan sampai terjadi seperti di beberapa daerah. Ada program yang tidak masuk dalam RPJMD maupun KUA-PPAS, tetapi tiba-tiba muncul. Hal seperti itu yang harus dicegah sejak awal,” ungkapnya.
Selain mengingatkan pentingnya disiplin dalam perencanaan, KPK juga meminta DPRD mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap seluruh kegiatan pemerintah, termasuk program yang berasal dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan, agar tetap selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi DPRD Kota Depok, penguatan sistem pencegahan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan.
Ketika proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan berjalan dalam satu sistem yang saling mengawasi, ruang terjadinya penyimpangan dapat dipersempit, sementara kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dapat terus diperkuat.
“Yang paling penting, tidak boleh ada kegiatan fiktif, tidak boleh ada kegiatan yang keluar dari aturan. Semua harus dimulai dari perencanaan, dilaksanakan sesuai ketentuan, dan dievaluasi secara benar,” tegas Babai. (el’s)



