Depok | Sketsa Online — Pendapatan Daerah Kota Depok dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 meningkat Rp178,29 miliar dibandingkan APBD murni. Target pendapatan yang semula Rp4.157.050.724.049 berubah menjadi Rp4.335.343.350.586.
Kenaikan kapasitas fiskal itu disertai sejumlah catatan strategis Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok agar perubahan anggaran tidak berhenti pada penyesuaian angka, tetapi berujung pada penguatan pelayanan publik dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Laporan Banggar dibacakan Anggota Banggar DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra, Gerry Wahyu Riyanto, S.H., M.H., dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok pada Jumat (11/9/26).
Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah berlangsung pada 2, 4, dan 5 September 2026, kemudian difinalisasi pada 7 September 2026.
Dalam perubahan postur pendapatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan sebesar Rp2.485.109.814.413, sedangkan Pendapatan Transfer mencapai Rp1.850.233.536.173. Banggar menilai peningkatan target PAD harus diikuti strategi penagihan yang terukur hingga akhir tahun anggaran.
“Peningkatan target Pendapatan Asli Daerah menjadi Rp2.485.109.814.413 harus dibuktikan melalui penyusunan rencana aksi penagihan pajak dan retribusi yang terukur secara bulanan hingga akhir tahun,” kata Gerry saat membacakan laporan Banggar.
Optimalisasi pendapatan juga diarahkan pada pemanfaatan aset daerah. Pemerintah Kota Depok diminta menyusun valuasi yang rasional dalam penarikan retribusi pemanfaatan aset, sekaligus memperketat pengawasan terhadap potensi kehilangan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Dari sisi belanja, APBD Perubahan 2026 mencapai Rp4.571.164.118.957,05, meningkat Rp183,39 miliar dari APBD Murni sebesar Rp4.387.775.724.049. Komposisi mandatory spending mencakup fungsi pendidikan sebesar 25,90 persen, infrastruktur pelayanan publik 44,98 persen, serta belanja pegawai yang dikendalikan pada 28,05 persen.
Besarnya alokasi infrastruktur menjadi perhatian karena keberhasilan anggaran tidak hanya diukur dari tersedianya pagu, tetapi juga kemampuan pemerintah merealisasikan pekerjaan tepat waktu dan tepat sasaran. Banggar meminta DPUPR mengendalikan risiko gagal serap, gagal bayar, hingga proyek mangkrak.
Penanganan banjir pun diminta dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, terutama pada kawasan yang dinilai rawan, seperti Sukmajaya, Cimanggis, Pancoran Mas (Cagar Alam), dan Jalan Raya Sawangan.
“DPUPR wajib memprioritaskan penanganan banjir komprehensif dari hulu ke hilir, terutama di wilayah rawan seperti Sukmajaya, Cimanggis, Pancoran Mas (Cagar Alam), dan Jalan Raya Sawangan,” tegas Gerry.
Selain infrastruktur, pelayanan dasar menjadi sektor yang mendapat perhatian serius. Banggar menolak rasionalisasi anggaran yang berpotensi mengurangi kualitas layanan masyarakat, terutama keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC). Dinas Kesehatan diminta memastikan warga yang memiliki tunggakan BPJS tetap mendapatkan kepastian pelayanan melalui program tersebut.
“Untuk sektor pelayanan dasar dan sosial, kami menolak tegas rasionalisasi anggaran yang mereduksi layanan masyarakat. Keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC) bagi warga yang menunggak BPJS harus dijamin penuh oleh Dinas Kesehatan,” ujar Gerry.
Pada sektor sosial, usulan penambahan bantuan fisik seperti kursi roda di Dinas Sosial belum dipenuhi melalui APBD Perubahan karena telah tersedia alokasi pada APBD 2027.
Sementara untuk menghadapi musim penghujan, Belanja Tidak Terduga (BTT) ditetapkan sebesar Rp37.866.742.289,61. Penggunaannya harus tetap melalui proses verifikasi dan seleksi secara ketat.
Perhatian juga diberikan terhadap sektor pendidikan. Banggar meminta Dinas Pendidikan segera menyelesaikan tunggakan insentif guru honorer yang tertunda. Adapun perbaikan toilet SDN Grogol 1 diarahkan untuk dialokasikan dalam APBD 2027 guna menghindari penganggaran ganda.
“Dinas Pendidikan diwajibkan segera menyelesaikan tunggakan insentif guru honorer yang tertunda. Terkait perbaikan toilet SDN Grogol 1, kegiatan tersebut dipastikan untuk dialokasikan dalam APBD 2027 sehingga tidak terjadi penganggaran ganda,” jelas Gerry.
Pada bidang lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) diminta memenuhi kebutuhan seragam K3 berwarna oranye bagi petugas kebersihan jalan melalui pergeseran internal subkegiatan. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya memastikan dukungan anggaran tetap menyentuh kebutuhan operasional petugas di lapangan.
Sementara pada sektor ketenagakerjaan dan ekonomi masyarakat, Banggar meminta keberhasilan bursa kerja tidak sekadar diukur dari jumlah kegiatan atau peserta. Indikator utamanya harus terlihat dari penempatan kerja nyata bagi warga lokal. DKUM juga diminta memberikan dukungan yang jelas terhadap Koperasi Merah Putih, terutama dalam hal permodalan dan fasilitas operasional.
“Target bursa kerja yang diselenggarakan oleh Disnaker harus terukur outputnya pada penempatan kerja nyata warga lokal. Selain itu, inisiatif Koperasi Merah Putih oleh DKUM harus disokong permodalan dan fasilitas operasional yang jelas,” kata Gerry.
Banggar turut menyoroti kondisi indikator makro ekonomi daerah. Dalam perubahan KUA dan PPAS, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) ditetapkan sebesar 5,58 persen. Sementara Tingkat Pengangguran Terbuka berada pada 6,46 persen, tingkat kemiskinan 2,27 persen, dan rasio gini mencapai 0,462.
Perubahan indikator kesejahteraan itu dinilai perlu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat jaring pengaman sosial dan pemberdayaan masyarakat. Banggar mengingatkan agar rasionalisasi anggaran tidak justru mengurangi program yang menyentuh kebutuhan warga.
“Penurunan kinerja pada indikator kesejahteraan sosial tersebut wajib dijadikan pijakan utama bagi Pemerintah Daerah untuk memperkuat program jaring pengaman sosial dan tidak melakukan rasionalisasi terhadap program pemberdayaan masyarakat,” ucapnya.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan yang bersumber dari SILPA Tahun 2025 meningkat dari Rp160,7 miliar menjadi Rp275.820.768.371,05 berdasarkan hasil audit BPK RI. Perubahan tersebut menjadi salah satu bagian dari penyesuaian struktur pembiayaan dalam APBD Perubahan 2026.
Penyertaan Modal Daerah kepada PT Tirta Asasta juga mendapat perhatian khusus. Nilainya disepakati meningkat dari Rp12,475 miliar menjadi Rp40 miliar. Banggar menegaskan tambahan modal tersebut harus disertai rencana bisnis yang rasional serta garansi nyata peningkatan kontinuitas pasokan air minum bagi warga Depok.
Selain itu, operasional Sekretariat DPRD untuk menunjang pelaksanaan tugas legislatif pada triwulan terakhir 2026 disepakati dengan pagu Rp17,7 miliar secara rasional.
Seluruh perubahan tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026. Banggar juga meminta TAPD memastikan seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran memiliki kesesuaian angka maupun kegiatan, mulai dari KUPA-PPAS, SIPD hingga RKA.
“Tim Anggaran Pemerintah Daerah diwajibkan merekonsiliasi seluruh selisih angka antara KUPA-PPAS dengan dokumen SIPD dan RKA serta memastikan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan sesuai peruntukannya,” tutup Gerry. (el’s)







