Tanggapi Wacana Tidak Naik Kelas 2027, H. Igun Sumarno Tekankan 3 Hal Krusial bagi Siswa

Depok | Sketsa Online – Wacana pemberlakuan kembali kebijakan tidak naik kelas mulai 2027 perlu diiringi kesiapan sistem pendidikan yang memadai. Penegakan standar akademik harus berjalan seiring dengan perbaikan kualitas pembelajaran agar kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi mekanisme evaluasi, tetapi juga membantu siswa mencapai kompetensi yang ditetapkan.

Ketua DPD PAN Kota Depok sekaligus pendidik, H. Igun Sumarno, S.Pd., M.M., menekankan tiga aspek yang perlu dipersiapkan pemerintah, yakni kejelasan standar penilaian, kesiapan guru dan sekolah, serta perlindungan psikologis siswa.

Igun, pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah meningkatkan mutu pendidikan melalui penegakan standar kompetensi. Menurutnya, keputusan kenaikan kelas harus didasarkan pada penguasaan materi pembelajaran, bukan semata-mata pemenuhan persyaratan administratif.

“Sebagai pendidik, pada prinsipnya saya mendukung niat baik pemerintah untuk mengembalikan standar kualitas pendidikan. Kita tidak bisa memaksakan naik kelas kalau anak belum tuntas kompetensinya. Itu namanya membiarkan masalah naik kelas juga,” ujar Igun, Minggu (11/10/2026).

Meski mendukung penegakan standar akademik, Igun mengingatkan bahwa siswa yang belum mencapai kompetensi membutuhkan penanganan sesuai dengan kesulitan belajarnya. Keputusan tinggal kelas tidak boleh berhenti pada pengulangan tingkat pendidikan, tetapi harus disertai evaluasi dan langkah konkret untuk memperbaiki capaian belajar.

“Kalau diterapkan dengan jujur, saya yakin bisa meningkatkan kualitas belajar. Tapi ingat, ini harus dibarengi dengan sistem evaluasi yang transparan dan tidak diskriminatif. Jangan sampai kebijakan bagus, tapi pelaksanaannya di lapangan merugikan siswa,” katanya.

Bagi Igun, tinggal kelas semestinya menjadi langkah terakhir setelah upaya perbaikan pembelajaran dilakukan. Tanpa intervensi yang tepat, pengulangan tingkat pendidikan berisiko tidak menyelesaikan persoalan mendasar yang menyebabkan siswa tertinggal.

“Menetapkan siswa tinggal kelas tanpa disertai perbaikan pembelajaran dan pendampingan tidak akan menyelesaikan akar masalah. Karena itu, tinggal kelas harus menjadi pilihan terakhir, bukan langkah pertama,” tegasnya.

Selain capaian akademik, dampak psikologis terhadap siswa juga perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan tersebut. Igun mengingatkan bahwa keputusan tinggal kelas dapat memengaruhi kepercayaan diri dan motivasi belajar anak apabila tidak disertai pembinaan yang memadai.

Evaluasi akademik harus menjadi dasar perbaikan pembelajaran, bukan justru menimbulkan stigma yang menghambat perkembangan siswa.

“Saya khawatir kalau anak hanya ditinggal kelas tanpa dibina, motivasinya justru anjlok. Dia jadi malu, minder, bahkan putus sekolah,” ungkapnya.

Untuk mencegah risiko tersebut, Igun menekankan pentingnya keterlibatan sekolah dan orang tua dalam mendampingi siswa. Ia mengaitkan pendekatan itu dengan semangat PAN, yakni Bantu Rakyat, yang menurutnya perlu diwujudkan melalui tindakan nyata di bidang pendidikan.

“Di PAN, kami selalu bicara Bantu Rakyat. Dalam konteks pendidikan, bantu itu artinya dampingi. Jadi tinggal kelas boleh, tapi wajib ada program remedial, bimbingan konseling, dan keterlibatan orang tua. Jangan biarkan anak berjuang sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Igun menguraikan tiga aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan adil.

Pertama, standar penilaian harus jelas, terukur, dan adil. Kriteria pencapaian kompetensi perlu disosialisasikan sejak awal agar guru, siswa, dan orang tua memahami tolok ukur kenaikan kelas. Kejelasan standar juga penting untuk menjaga konsistensi penilaian serta mencegah keputusan yang merugikan siswa.

“Jangan sampai standar kelulusan beda-beda tiap sekolah. Harus ada kriteria nasional yang jelas, terukur, dan disosialisasikan jauh-jauh hari ke guru, siswa, dan orang tua,” ucapnya.

Kedua, kesiapan guru dan sekolah harus menjadi prioritas. Guru perlu dibekali kemampuan mengidentifikasi kesulitan belajar, melaksanakan pembelajaran remedial, serta memberikan pendampingan sesuai kebutuhan siswa. Layanan bimbingan dan konseling juga perlu diperkuat agar hasil evaluasi diikuti solusi yang tepat, bukan sekadar keputusan administratif.

“Pemerintah harus melatih guru untuk tidak hanya memberi nilai, tapi juga memberi solusi. Siapkan ruang remedial, siapkan guru BK, dan jangan jadikan tinggal kelas sebagai beban administrasi baru bagi guru,” tuturnya.

Ketiga, perlindungan psikologis siswa tidak boleh diabaikan. Evaluasi akademik harus menjadi dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran, bukan alasan untuk memberikan label negatif kepada anak. Pendampingan yang tepat diperlukan agar siswa tetap memiliki kepercayaan diri, motivasi belajar, dan kesempatan untuk berkembang.

“Anak yang tinggal kelas jangan diberi stigma ‘anak bodoh’. Kita harus siapkan sistem pendampingan psikologis agar anak tetap semangat. Buat program ‘Kejar Mutu’, bukan ‘Hukuman Tinggal Kelas’. Tujuannya memperbaiki, bukan mempermalukan,” tandasnya.

Menutup pernyataannya, Igun berharap, kesiapan ketiga aspek tersebut dapat memastikan bahwa kebijakan tinggal kelas tidak berhenti pada penilaian akademik, tetapi juga disertai langkah nyata untuk membantu siswa mengatasi kesulitan belajar dan mencapai kompetensi yang ditetapkan.

“Dengan kesiapan ketiga aspek tersebut, saya berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan standar akademik, tetapi juga membangun ekosistem pendidikan yang lebih berkualitas, inklusif, dan berorientasi pada masa depan. Dengan begitu, setiap anak memiliki kesempatan untuk berkembang dan menjadi generasi unggul yang mampu menjawab tantangan zaman,” pungkasnya. (el’s)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler