Jakarta | Sketsa Online – Sengketa kepengurusan Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry (KOPKAR IEI) memasuki ranah pidana. Ketua KOPKAR IEI periode 2025-2028, Kasworo Hadi Santoso, didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Merdiansyah and Partners, resmi melaporkan pengurus baru yang diketuai YFA ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik koperasi.
Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (22/9/2026) malam dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7080/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Langkah hukum tersebut menjadi kelanjutan dari sengketa kepengurusan KOPKAR IEI yang sebelumnya mencakup pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB), tudingan penggelapan dana koperasi senilai Rp3 miliar, serta perubahan data badan hukum koperasi pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tertanggal 18 Agustus 2026.
Kasworo mengatakan, perselisihan bermula setelah manajemen perusahaan menjatuhkan skorsing terhadap sejumlah pengurus. Setelah itu, muncul klaim bahwa dirinya bersama beberapa pengurus lainnya telah dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak 10 Februari 2026.
Namun, Kasworo mempertanyakan dasar keputusan tersebut. Dia mengaku hingga kini tidak pernah menerima surat pemberitahuan PHK secara resmi. Persoalan status ketenagakerjaan itu kemudian, menurut dia, dikaitkan dengan kedudukan sejumlah pengurus dalam struktur koperasi dan menjadi salah satu latar belakang munculnya RALUB.
“Yang diberhentikan kita, dari enam orang itu ada tiga orang pengurus yang diberhentikan kemudian dua dewan perwakilan anggota dan ketua pengawas koperasi juga diberhentikan. Tidak pernah ada surat PHK yang kami terima ya sampai saat ini. Kemudian mengapa tiba-tiba ada proses RALUB yang mengubah posisi kepengurusan koperasi,” ujar Kasworo usai menyampaikan laporan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/9/2026) malam.
Persoalan kemudian mencuat setelah Kasworo mengetahui adanya Surat Keputusan Nomor AHU-0002855.AH.01.38 Tahun 2026 yang disebut mengesahkan perubahan data kepengurusan dan Anggaran Dasar (AD) koperasi.
Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah perubahan nama badan hukum dari Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry menjadi Koperasi Konsumen Karyawan PT Indonesia Epson Industry.
Selain perubahan nomenklatur, disebut terdapat pula perubahan data badan hukum dan akta perubahan pada Ditjen AHU, yakni Nomor Badan Hukum 11657/BH/KWK10.XI/95 dengan Akta Perubahan AD Nomor 05 tertanggal 18 Agustus 2026.
Kasworo menyebut perubahan tersebut perlu dipersoalkan karena sebelumnya terdapat Surat Keputusan Nomor AHU-0001920.AH.01.39 Tahun 2025 yang merujuk pada akta Notaris Yulianti tertanggal 30 April 2025. Menurut Kasworo, dokumen tersebut mencantumkan dirinya sebagai Ketua Koperasi PT Indonesia Epson Industry untuk masa bakti 2025-2028.
“Yang dipersoalkan bukan sekadar pencatatan AHU saja ya, melainkan dokumen dan keterangan yang digunakan sebagai dasar lahirnya perubahan tersebut. Apabila terdapat dokumen atau keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, maka persoalannya bukan lagi sekadar konflik internal koperasi, tetapi harus diperiksa sebagai dugaan tindak pidana,” tegas Kasworo.
Dia juga menyoroti waktu perubahan administrasi tersebut karena keabsahan RALUB yang digelar pada 18 April 2026 masih menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kasworo turut membantah tudingan penggelapan dana koperasi senilai Rp3 miliar yang diarahkan kepada kepengurusannya. Menurutnya, dana yang dipersoalkan berkaitan dengan alokasi dana Serikat Pekerja serta mekanisme hubungan kelembagaan antara Serikat Pekerja dan koperasi karyawan yang telah berjalan sejak 2019.
Dia mengatakan persoalan tersebut sempat dipertanyakan salah seorang anggota dalam forum RALUB pada 18 April 2026. Namun, anggota tersebut disebut dikeluarkan dari ruangan oleh petugas keamanan dan kemudian menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3). Kasworo menyatakan persoalan ketenagakerjaan dan kelembagaan tersebut selanjutnya akan diperjuangkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kasworo menilai, sengketa tersebut semestinya dikembalikan pada prinsip dasar koperasi sebagai wadah yang dibentuk dan dikelola untuk kepentingan anggota. Berdasarkan data pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) periode Desember, KOPKAR IEI disebut memiliki 2.728 anggota aktif.
“Kalau koperasi sebenarnya, itu adalah ranah berbeda dengan perusahaan atau institusi ya, berbeda dengan perusahaan Epson. Kita juga sebagai vendor, artinya manajemen tidak boleh ikut campur terkait apapun. Yang boleh ikut campur adalah anggota koperasi. Karena koperasi adalah dari anggota oleh anggota dan untuk anggota. Tapi sekarang justru koperasi malah digunakan sebagai alat mengkriminalisasikan anggotanya ya, untuk memenuhi unsur PHK yang diinginkan manajemen,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kasworo, Basri Sastro, menilai perubahan akta dan data administratif koperasi pada 18 Agustus 2026 patut dipersoalkan karena dilakukan ketika keabsahan RALUB masih menjadi objek gugatan di PN Cikarang.
Abbas, sapaan Basri Sastro, menyampaikan, keabsahan RALUB tersebut telah digugat melalui perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Cikarang dengan nomor register 141/Pdt.G/2026/PN Ckr dan 167/Pdt.G/2026/PN Ckr sejak Mei 2026.
“Kan dia buat aktanya tanggal 18 Agustus 2026, sementara ajuan gugatan mulai Mei 2026. Seharusnya dia tidak boleh menerbitkan akta atau SK, harusnya dia tunggu dulu dong hasil putusan pengadilan. Terkait dengan hasil RALUB, mereka ini mengubah dan memasukkan data-data keterangan-keterangan palsu untuk menerbitkan akta autentik pada 18 Agustus 2026,” jelas Abbas.
Abbas menduga perubahan tersebut berkaitan dengan upaya penguasaan fisik atas aset-aset milik KOPKAR IEI. Menurut dia, kelompok pengurus baru menggunakan hasil RALUB sebagai dasar administratif untuk menerbitkan SK, meski pihaknya menilai rapat tersebut tidak memenuhi kuorum dan tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART koperasi.
Atas dasar itu, pihak Kasworo meminta aparat penegak hukum menempatkan status operasional dan administratif koperasi dalam kondisi status quo selama proses peradilan perdata berlangsung. Abbas menilai produk administratif Ditjen AHU tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan hukum apabila dokumen atau keterangan yang menjadi dasar penerbitannya masih dipersoalkan.
Untuk mendukung laporan tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Di antaranya akta autentik tertanggal 30 April 2025 yang menurut pihak pelapor mencantumkan Kasworo Hadi Santoso sebagai Ketua KOPKAR IEI, dokumen terkait pemblokiran akses dan penguasaan aset koperasi yang menurut pelapor dilakukan pihak terlapor, serta dokumen perubahan akta dan SK tertanggal 18 Agustus 2026.
Terkait ketentuan pidana yang digunakan dalam laporan, Abbas menyebut pihaknya mendasarkan laporan antara lain pada Pasal 391 dan Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tim hukum juga membuka kemungkinan pengembangan laporan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penguasaan aset koperasi.
Dengan laporan tersebut, sengketa KOPKAR IEI kini berjalan melalui dua jalur hukum. Pada ranah perdata, keabsahan RALUB dan kepengurusan koperasi masih menjadi objek perkara di PN Cikarang. Sementara pada ranah pidana, dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam akta autentik telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Seluruh dugaan yang disampaikan pihak Kasworo dalam laporan tersebut masih berada dalam tahap awal penanganan. Keabsahan dokumen, prosedur perubahan administrasi, serta ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menguji dan membuktikannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor, termasuk YFA, belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait laporan kepolisian maupun sengketa kepengurusan KOPKAR IEI yang dilayangkan Kasworo Hadi Santoso. (L1n)







