Depok | Sketsa Online – Munculnya sejumlah kasus kekerasan dan dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk yang melibatkan oknum di sejumlah pondok pesantren, menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap anak dan santri harus terus diperkuat.
Di tengah masih ditemukannya pesantren yang belum terdata dan belum memiliki izin operasional, pengawasan yang efektif, pendataan yang akurat, serta sistem perlindungan santri yang terintegrasi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pesantren.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok sekaligus Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, H. Edi Masturo, S.E., menegaskan bahwa informasi dari Kementerian Agama Kota Depok mengenai masih adanya pondok pesantren yang belum terdata dan belum memiliki izin operasional harus menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, pondok pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, akhlak, dan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, tata kelola pesantren perlu terus diperkuat melalui sistem pendataan yang akurat, legalitas yang jelas, pengawasan yang efektif, serta perlindungan santri yang berkelanjutan.
“Keberadaan pondok pesantren merupakan bagian penting dari sistem pendidikan dan pembinaan karakter masyarakat. Maka perlu adanya sistem pendataan dan pengawasan yang lebih terpadu antara Pemerintah Kota Depok, Kementerian Agama, kecamatan, kelurahan, serta unsur kewilayahan lainnya,” ujar Edi Masturo pada Selasa (2/6/26).
Ia menjelaskan, data yang akurat menjadi fondasi penting bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penyaluran bantuan, sekaligus memastikan terpenuhinya standar perlindungan santri di lingkungan pesantren.
Karena itu, Komisi A DPRD Kota Depok mendorong adanya pemutakhiran data secara berkala agar seluruh pesantren yang beroperasi di Kota Depok dapat teridentifikasi dengan baik, baik dari aspek legalitas, jumlah santri, tenaga pendidik, maupun kondisi sarana dan prasarananya.
Bagi Edi, data yang valid tidak hanya berkaitan dengan kepentingan administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk membangun tata kelola lembaga pendidikan keagamaan yang lebih akuntabel, transparan, dan berkualitas.
Selain persoalan pendataan dan legalitas, Komisi A DPRD Kota Depok juga memberikan perhatian serius terhadap berbagai kasus asusila yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk yang melibatkan oknum di pondok pesantren.
Edi menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, pelecehan, maupun pelanggaran terhadap hak anak harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap bentuk kekerasan seksual, pelecehan, maupun pelanggaran terhadap hak anak harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan terhadap santri harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Untuk memperkuat perlindungan santri, Komisi A berpandangan perlu dibangun mekanisme pengaduan yang mudah diakses, aman, dan menjamin kerahasiaan pelapor.
Dengan demikian, santri, orang tua, maupun masyarakat memiliki saluran yang jelas apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan maupun pelanggaran lainnya di lingkungan pesantren.
Selain itu, setiap pondok pesantren juga perlu memiliki standar operasional perlindungan santri yang mencakup prosedur penanganan pengaduan, pendampingan korban, hingga kewajiban melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Komisi A juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap proses rekrutmen tenaga pendidik dan pengasuh pesantren. Menurut Edi, integritas, kompetensi, dan rekam jejak calon tenaga pendidik harus menjadi perhatian utama guna meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan santri.
“Langkah ini penting untuk memastikan lingkungan pendidikan pesantren tetap aman, sehat, dan mendukung proses pembentukan karakter generasi muda,” katanya.
Meski demikian, Edi mengingatkan bahwa kasus yang dilakukan oleh oknum tidak boleh menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pesantren yang selama ini memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi yang berakhlak, berilmu, dan berkarakter.
Baginya, berbagai peristiwa yang terjadi harus menjadi momentum evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan santri tanpa mengurangi peran strategis pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia.
“Kasus yang dilakukan oleh oknum tidak boleh menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pesantren. Justru momentum ini harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, dan perlindungan santri di seluruh pondok pesantren,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi A DPRD Kota Depok siap mendorong koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Depok, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, pengelola pesantren, dan masyarakat guna menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Menutup pernyataannya, Edi optimistis, dengan pengawasan yang baik, legalitas yang jelas, serta sistem perlindungan santri yang terintegrasi dan berkelanjutan, pondok pesantren akan tetap menjadi lembaga pendidikan yang dipercaya masyarakat dalam membentuk Generasi Emas Indonesia yang berakhlak mulia dan berintegritas.
“Jangan sampai ulah segelintir oknum mencederai marwah pesantren. Yang perlu dilakukan adalah memperkuat pendataan, legalitas, pengawasan, dan perlindungan santri agar pesantren tetap menjadi lembaga pendidikan yang aman, berkualitas, dan dipercaya masyarakat,” tegasnya. (el’s)

