Kota Layak Anak dan Smart City Dipertanyakan, Edi Masturo Soroti Kesiapan Depok Terapkan PP TUNAS

Depok | Sketsa Online – Berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) menjadi momentum penting untuk menguji kesiapan pemerintah daerah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Di Kota Depok, implementasi regulasi tersebut dinilai akan menjadi ukuran nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan predikat Kota Layak Anak dan Smart City yang selama ini disandang.

Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, Edi Masturo, menilai Pemerintah Kota Depok perlu segera menyesuaikan kebijakan, program, serta dukungan anggaran agar substansi PP TUNAS dapat diterapkan secara efektif.

“Terbitnya PP TUNAS merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang kini menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Pemerintah Kota Depok perlu segera melakukan penyesuaian kebijakan dan program agar substansi regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif di daerah,” ujar Edi, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah membuka peluang besar bagi anak-anak untuk memperoleh informasi, mengembangkan kreativitas, serta mendukung proses belajar. Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan berbagai risiko yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak.

Anak-anak saat ini dihadapkan pada ancaman perundungan siber (cyberbullying), paparan konten yang tidak sesuai usia, penyalahgunaan data pribadi, penipuan daring, hingga penggunaan gawai secara berlebihan. Karena itu, upaya perlindungan tidak lagi cukup dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, dan ruang publik, tetapi juga harus menjangkau aktivitas mereka di dunia maya.

Edi menegaskan bahwa implementasi PP TUNAS tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif. Regulasi tersebut harus menjadi landasan dalam membangun sistem perlindungan yang mampu menjawab tantangan baru yang muncul seiring perkembangan teknologi.

Sebagai mitra kerja sejumlah perangkat daerah, Komisi A DPRD Kota Depok berkomitmen mendorong sinergi antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), DP3AP2KB, Dinas Pendidikan, serta instansi terkait lainnya. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk memetakan potensi risiko, memperkuat edukasi masyarakat, dan memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan langkah yang komprehensif melalui penguatan literasi digital, edukasi bagi orang tua dan guru, serta dukungan anggaran yang memadai agar program dapat berjalan secara berkelanjutan,” katanya.

Lebih lanjut, Edi menilai keberadaan PP TUNAS juga menjadi bahan refleksi bagi Kota Depok yang menyandang predikat Kota Layak Anak sekaligus terus mengembangkan konsep Smart City. Predikat tersebut tidak cukup diukur dari penghargaan yang diraih maupun pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik, melainkan dari kemampuan pemerintah menjamin keamanan dan perlindungan bagi anak di era digital.

“Perlindungan anak saat ini tidak hanya berbicara mengenai ruang fisik, tetapi juga ruang digital yang menjadi bagian dari lingkungan tumbuh kembang anak. Depok sebagai Kota Layak Anak dan Smart City harus mampu menghadirkan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa apabila perlindungan anak di ruang digital belum menjadi prioritas dalam kebijakan daerah, maka predikat Kota Layak Anak dan Smart City patut dievaluasi dari sisi implementasinya. Sebab, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari kemajuan teknologi, tetapi juga dari sejauh mana teknologi tersebut mampu memberikan manfaat dan rasa aman bagi masyarakat.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Edi mendorong sejumlah langkah konkret, antara lain penguatan literasi digital sejak usia dini, kampanye internet sehat, penyediaan kanal pengaduan yang ramah anak, peningkatan perlindungan data pribadi, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, keluarga, komunitas, dan penyedia platform digital.

Ia juga menekankan bahwa konsep Smart City yang sesungguhnya bukan hanya menghadirkan teknologi yang modern dan efisien, tetapi memastikan teknologi tersebut berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak.

“Smart City harus mampu menghadirkan teknologi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga aman dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Komisi A DPRD Kota Depok, akan terus mengawal implementasi PP TUNAS melalui fungsi pengawasan dan evaluasi agar isu perlindungan anak di ruang digital menjadi bagian dari prioritas pembangunan daerah. Program yang dijalankan juga harus memiliki target dan indikator kinerja yang jelas sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Baginya, keberhasilan penerapan PP TUNAS pada akhirnya akan menjadi cerminan keseriusan pemerintah daerah dalam menjawab tantangan zaman sekaligus melindungi generasi penerus di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Menutup pernyataannya, Edi menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Keberhasilannya ditentukan oleh keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam membangun budaya digital yang sehat, aman, bertanggung jawab, dan beretika.

“Dengan demikian, kemajuan teknologi dapat menjadi sarana pengembangan potensi anak, bukan justru menjadi ancaman bagi masa depan mereka,” tutup Edi. (el’s)

spot_img
spot_img

Terpopuler