Lima ASN Tertangkap Merokok, Sidak KTR Depok Bongkar Titik Rawan Pelanggaran

Depok | Sketsa Online – Inspeksi mendadak (sidak) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Pemerintah Kota Depok tidak hanya menemukan lima aparatur sipil negara (ASN) yang tertangkap sedang merokok.

Tim KTR juga membongkar sejumlah titik yang relatif tersembunyi dan berpotensi menjadi lokasi pelanggaran, mulai dari tangga darurat hingga bagian belakang kantin, Jumat (2/10/2026).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, dr. Devi Maryori, M.K.M., mengatakan temuan di lapangan tidak sebatas aktivitas merokok. Petugas turut menemukan puntung rokok dan asbak di sejumlah bagian gedung.

“Dalam pelaksanaan sidak KTR kali ini, kami mendapati beberapa pegawai ASN yang masih kedapatan merokok di area perkantoran Pemkot Depok. Jenis pelanggaran yang ditemukan mendominasi pada aktivitas merokok, ditemukannya puntung rokok dan asbak rokok di beberapa area gedung, tangga darurat,” ujar Devi.

Penelusuran petugas turut mengidentifikasi sejumlah lokasi yang relatif tersembunyi dan berpotensi menjadi titik pelanggaran KTR. Selain tangga darurat, lokasi yang menjadi perhatian meliputi bagian belakang kantin serta sisi tertentu koridor gedung yang tidak mudah terlihat dari area utama.

Pelanggaran yang ditemukan ditangani melalui pembinaan dan teguran langsung kepada pegawai. Penanganannya mengacu pada Peraturan Daerah tentang KTR serta ketentuan disiplin ASN.

“Jika dilihat secara umum, tingkat kepatuhan ASN sudah cukup baik, namun masih ada sebagian kecil pegawainya yang belum memiliki kesadaran penuh. Sidak ini menjadi evaluasi penting bahwa pengawasan tidak boleh mengendur,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Dinkes akan memperkuat Satgas KTR di setiap perangkat daerah. Pemeriksaan berkala, termasuk inspeksi tanpa pemberitahuan, akan dilakukan untuk memastikan penerapan aturan berjalan konsisten.

Penataan juga diarahkan pada titik-titik yang dinilai rawan. Area tersebut tidak akan ditutup, tetapi akan dilengkapi penanda larangan merokok yang lebih jelas. Sarana seperti asbak yang masih ditemukan akan dipindahkan.

“Tidak ada penutupan area tersebut. Kami akan memasang tanda larangan merokok yang jelas di titik-titik rawan tersebut, memindahkan sarana seperti asbak yang masih ditemukan dan meminta tim Satgas internal perangkat daerah untuk memperkuat penerapan kepatuhan KTR di internal kantornya masing-masing,” jelasnya.

Bagi pegawai yang masih merokok, Dinkes juga menyiapkan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) melalui Puskesmas maupun fasilitas kesehatan pemerintah.

Devi meminta pimpinan perangkat daerah ikut mengambil peran dalam menjaga lingkungan kerja. Kepatuhan terhadap KTR, kata dia, perlu menjadi kebiasaan dalam aktivitas kantor sehari-hari, bukan hanya muncul ketika pemeriksaan berlangsung.

“ASN adalah wajah pelayanan publik, karena itu sebelum mengedukasi masyarakat untuk mematuhi KTR, kita harus memberi contoh terlebih dahulu. Kepatuhan KTR harus menjadi budaya kerja dan kebutuhan bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala PKD BKPSDM Kota Depok, Bintoro Wibowo, memaparkan hasil pemeriksaan Tim KTR di sejumlah lokasi, mulai dari pintu keluar Setda, area belakang Diskarpus, kantin Dibaleka, parkiran mobil Dibaleka, hingga lingkungan DPMPTSP.

“Hasil sidak KTR hari ini yang tertangkap tangan ada lima orang,” kata Bintoro.

Sekretaris Daerah Kota Depok bersama Tim KTR kemudian memberikan teguran langsung kepada pegawai yang ditemukan melanggar. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan karbon terhadap enam ASN.

“Dari enam ASN yang menjalani pemeriksaan karbon, lima di antaranya tertangkap sedang merokok saat sidak. Sementara satu ASN lainnya tidak sedang merokok dan menyampaikan kepada petugas bahwa dirinya telah berhenti merokok selama tiga bulan,” ungkapnya.

Meski mengaku telah berhenti merokok, ASN tersebut tetap menjalani pemeriksaan untuk mengetahui kadar karbon monoksida (CO) dalam tubuh.

Bintoro menegaskan pengawasan internal di setiap perangkat daerah perlu diperkuat secara berkelanjutan. Penerapan KTR, kata dia, tidak semestinya berhenti pada kegiatan sidak, tetapi harus tumbuh menjadi budaya kerja yang konsisten dan menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan pemerintahan yang sehat, nyaman, serta mendukung kualitas pelayanan publik.

“KTR bukan hanya soal penertiban saat sidak, tetapi bagaimana kepatuhan itu menjadi budaya kerja dan kesadaran bersama. Dengan begitu, lingkungan kantor Pemkot Depok dapat menjadi ruang kerja yang sehat dan nyaman, sekaligus memberikan contoh positif bagi masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan,” pungkasnya. (el’s)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler