Depok | Sketsa Online – Proyek Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung memasuki tahap persiapan instalasi. Fasilitas pengolahan sampah itu ditargetkan mulai beroperasi sekitar enam bulan dan paling lambat delapan bulan sejak proses persiapan berjalan.
Ketua DPRD Kota Depok, H. Ade Supriyatna, S.T., M.A.P., mengatakan PT Bintang Sakera Abadi (BSA) saat ini tengah menyiapkan instalasi fasilitas RDF serta menyelesaikan sejumlah perizinan yang diperlukan.
“PT BSA sekarang sedang mempersiapkan proses instalasi, dari perizinan segala macam,” kata Ades usai rapat paripurna, Jumat (11/9/2026).
Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan lahan sekitar dua hektare di kawasan TPA Cipayung untuk mendukung pembangunan fasilitas tersebut. Lahan itu sebelumnya telah dibeli oleh pemerintah daerah.
“Lahan sudah siap. Sekitar dua hektare kurang lebih yang sudah kita beli waktu itu,” ujarnya.
Kerja sama Pemerintah Kota Depok dengan PT BSA dituangkan dalam perjanjian kerja sama dengan masa berlaku lima tahun. Selama periode tersebut, kinerja RDF akan menjadi dasar untuk menentukan keberlanjutan kerja sama setelah masa perjanjian berakhir.
Ades mengatakan keputusan untuk melanjutkan kerja sama tidak akan ditentukan sejak awal. Pemerintah akan melihat hasil pelaksanaan dan manfaat fasilitas tersebut selama periode kerja sama.
“Nanti kita akan sepakati kembali. Apakah setelah lima tahun ini worth it, artinya worth it untuk dilanjutkan dan juga bermanfaat,” katanya.
Dalam perjanjian kerjasama tersebut, biaya pengolahan sampah atau tipping fee ditetapkan sebesar Rp395 ribu per ton, belum termasuk pajak. Besaran biaya itu menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan dalam evaluasi kinerja RDF.
Evaluasi tidak hanya mencakup kemampuan fasilitas dalam mengolah sampah, tetapi juga efektivitas operasional, manfaat bagi pengelolaan persampahan, serta kesesuaian antara biaya yang dikeluarkan dan hasil yang diperoleh.
Ades menegaskan, apabila RDF mampu menunjukkan kinerja sesuai target dan memberikan manfaat bagi Kota Depok, keberlanjutan kerja sama dapat dipertimbangkan. Sebaliknya, hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah apabila kinerja fasilitas tidak sesuai dengan yang diharapkan.
“Kalau hasil evaluasinya menunjukkan bahwa RDF ini efektif, memberikan manfaat, dan layak bagi kepentingan Kota Depok, tentu kita bisa pertimbangkan untuk dilanjutkan,” tuturnya.
Menurutnya, keberadaan RDF harus diarahkan sebagai bagian dari solusi pengelolaan sampah, bukan sekadar pembangunan fasilitas baru di kawasan TPA.
“Kalau hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan, kita akan bicarakan model penyelesaiannya. Yang terpenting, ke depan pengelolaan sampah di Depok harus menghasilkan solusi yang berkelanjutan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (el’s)







