Depok | Sketsa Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memperkuat upaya pencegahan persoalan hukum dengan mengoptimalkan Tindakan Hukum Lain (THL) sebagai bagian dari pendekatan preventif. Langkah ini diarahkan untuk menangani potensi persoalan sejak dini sebelum berkembang menjadi sengketa dan berujung di pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H., mengatakan pendekatan preventif diperlukan agar persoalan hukum dapat diidentifikasi dan ditangani sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.
“Ke depan, Kejari Depok akan terus mendorong penyelesaian persoalan hukum secara preventif. Strateginya melalui peningkatan koordinasi dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan pemangku kepentingan lainnya, serta mendorong pemanfaatan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan Tindakan Hukum Lain sejak awal,” tegas Barkah.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga pemerintah daerah, BUMD, serta pemangku kepentingan lain yang menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas maupun kegiatan kelembagaan.
“Dengan langkah-langkah hukum yang dilakukan sejak awal, persoalan dapat dikaji dan dipetakan sebelum berkembang menjadi sengketa. Ini penting agar para pihak memahami posisi hukum, hak dan kewajibannya, serta pilihan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Pendekatan preventif itu berjalan beriringan dengan upaya penyelesaian sengketa keperdataan melalui mediasi. Mekanisme tersebut memberikan ruang kepada para pihak untuk mencari titik temu tanpa harus langsung membawa perselisihan ke persidangan.
Dalam prosesnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjalankan peran sesuai kewenangannya dan tetap menjaga posisi netral dalam membantu para pihak mencari penyelesaian.
“Pada pokoknya, yang dimediasi adalah persoalan keperdataan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak. Dalam proses ini, Jaksa Pengacara Negara bertindak netral untuk membantu para pihak mencari titik temu,” ujar Barkah.
Mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian yang lebih cepat dan efisien sekaligus mempertahankan hubungan baik di antara para pihak. Namun, keberhasilannya tetap bergantung pada kesediaan masing-masing pihak untuk mencapai kesepakatan.
“Apabila kesepakatan tidak tercapai, para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mediasi tidak menghilangkan hak para pihak untuk mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme hukum,” katanya.
Apabila kesepakatan tercapai, hasil mediasi dituangkan secara tertulis. Rumusan kesepakatan perlu dibuat secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran saat memasuki tahap pelaksanaan.
“Kesepakatan harus dirumuskan secara jelas, termasuk kewajiban masing-masing pihak, batas waktu pelaksanaan, dan tindak lanjut yang harus dilakukan. Pelaksanaan kesepakatan tetap menjadi tanggung jawab para pihak dan membutuhkan itikad baik,” ungkapnya.
Kejari Depok melakukan pemantauan dan koordinasi sesuai kewenangan terhadap pelaksanaan kesepakatan. Namun, rincian substansi kesepakatan tidak seluruhnya dapat disampaikan kepada publik karena harus menghormati kerahasiaan para pihak.
Barkah menilai penguatan pendekatan preventif melalui berbagai instrumen layanan dan tindakan hukum menjadi bagian penting dalam mengurangi potensi sengketa. Kejaksaan tidak hanya hadir ketika persoalan telah menjadi perkara, tetapi juga berupaya mendorong penyelesaian sejak potensi masalah mulai teridentifikasi.
“Targetnya bukan sekadar memperbanyak kegiatan mediasi, tetapi mencegah sengketa berkembang dan menyelesaikan persoalan sebelum masuk ke pengadilan,” pungkas Barkah. (el’s)







