Depok | Sketsa Online – Tujuh perintah harian Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menjadi pesan utama dalam peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia (RI) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Arahan itu menempatkan integritas, profesionalisme, keadilan, keteladanan, dan kepekaan terhadap masyarakat sebagai pijakan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Arif Budiman membacakan amanat tertulis Jaksa Agung saat memimpin upacara Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI di Halaman Kantor Kejari Depok, Rabu (2/9/2026).
Arif bertindak sebagai inspektur upacara, sementara Anggit Prakoso dipercaya sebagai komandan upacara. Upacara diikuti seluruh pegawai dan jajaran Pejabat Utama (PJU) Kejari Depok, termasuk para kepala seksi dan kepala subbagian.

Dalam amanatnya, tujuh perintah harian Jaksa Agung ditegaskan sebagai pedoman bagi seluruh insan Adhyaksa. Isinya mencakup dimensi etik, profesionalitas, keadilan, kolaborasi, keteladanan, hingga kemampuan institusi membaca dan merespons perubahan di tengah masyarakat.
Pertama, jajaran Kejaksaan diminta menerapkan nilai-nilai ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
Kedua, Kejaksaan diperintahkan mengembalikan kehormatan dan marwah institusi sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan bagi masyarakat.
“Dua perintah awal tersebut menjadi fondasi etik dalam penggunaan kewenangan. Penegakan hukum tidak berhenti pada penerapan aturan, tetapi juga menuntut tanggung jawab moral serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Arif.
Amanat kemudian mengarah pada pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan hukum.

Ketiga, jajaran Kejaksaan diminta mendukung Asta Cita serta menyukseskan program prioritas dan direktif Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
Keempat, Jaksa Agung mengingatkan jajarannya agar menggunakan hati nurani dalam menjalankan tugas secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan.
Kelima, Kejaksaan diminta membangun sinergi yang harmonis dan kolaborasi produktif bersama kementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, dua perintah terakhir menitikberatkan pada keteladanan dan kemampuan aparat merespons dinamika masyarakat.
Keenam, insan Adhyaksa diperintahkan menjunjung kesederhanaan dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari sebagai cerminan integritas dan keteladanan.
Ketujuh, jajaran Kejaksaan diminta meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum serta mampu bertindak cepat dan tepat dalam menghadapi perubahan situasi.
“Rangkaian arahan itu memperlihatkan bahwa kualitas penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan menjalankan kewenangan, tetapi juga dari integritas aparat, rasa keadilan, manfaat yang dirasakan masyarakat, serta kemampuan institusi merespons perkembangan hukum dan sosial,” jelas Arif.
Menurutnya, pesan tersebut sejalan dengan posisi Kejaksaan yang tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga mengawal kedaulatan hukum. Karena itu, seluruh tanggung jawab tersebut harus dijalankan secara konsisten.
“Kita ujung tombak penegak hukum dan kita juga pengawal kedaulatan hukum,” ucap Arif.
Bagi Kejari Depok, tujuh perintah harian itu menjadi pijakan untuk menerjemahkan arahan pimpinan ke dalam kerja konkret. Ukurannya bukan semata seberapa jauh kewenangan dijalankan, melainkan bagaimana kewenangan digunakan secara profesional, adil, humanis, dan bertanggung jawab.
Pesan tersebut semakin relevan dengan tema Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI Tahun 2026, yakni Mengembalikan Kepercayaan Publik melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.
Menutup pernyataannya, Arif menegaskan, kepercayaan publik bukan sekadar tujuan yang ingin dicapai, melainkan ukuran yang harus dijaga melalui setiap tindakan dan keputusan aparat penegak hukum.
“Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI menjadi momentum bagi seluruh insan Adhyaksa untuk memperkuat komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memberikan manfaat melalui pelaksanaan tugas penegakan hukum,” tutupnya. (el’s)







