Rapat DPRD Depok Dalami Skema Tipping Fee Proyek Sampah Rp240 Miliar, Target Rampung 8 Bulan

Depok | Sketsa Online – DPRD Kota Depok masih mendalami skema pembayaran tipping fee dalam rencana kerja sama proyek pengolahan sampah berbasis teknologi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan PT BSA.

Pembahasan tersebut menjadi fokus rapat lanjutan karena menyangkut komitmen anggaran daerah setelah fasilitas pengolahan sampah mulai beroperasi.

Rapat digelar sebagai bagian dari proses pembahasan sebelum DPRD memberikan persetujuan terhadap kerja sama yang akan mengikat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam jangka panjang.

Selain aspek pembiayaan, DPRD juga menelaah kesiapan investasi, kepastian hukum, serta kemampuan perusahaan menjalankan proyek sesuai ketentuan perjanjian.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, S.T., M.AP., menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara cermat karena kerja sama tersebut berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari masyarakat.

“Karena kerja sama ini membebani anggaran, maka harus melalui persetujuan DPRD. Kami meneliti betul agar uang pajak masyarakat yang digunakan dapat terkompensasi dengan pengelolaan sampah yang semakin baik,” ujar Ade usai rapat di ruang paripurna, pada Jumat (10/7/26).

Salah satu poin yang menjadi perhatian DPRD adalah besaran tipping fee, yakni biaya jasa pengolahan sampah yang akan dibayarkan Pemkot Depok kepada PT BSA setelah fasilitas mulai beroperasi.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama perusahaan yang didukung kajian Universitas Indonesia (UI), besaran tipping fee yang diajukan sebesar Rp395 ribu per ton di luar pajak.

Menurut Ade, DPRD tidak hanya menilai nominal biaya tersebut, tetapi juga mendalami seluruh komponen penyusunnya, mulai dari investasi awal (capital expenditure/capex) hingga biaya operasional (operational expenditure/opex).

Langkah itu dilakukan agar besaran biaya yang disepakati benar-benar sesuai dengan manfaat yang diperoleh masyarakat sekaligus tetap berada dalam kemampuan fiskal daerah.

“Kami ingin memastikan PT BSA mampu menjalankan proyek ini. Di sisi lain, Pemerintah Kota juga harus memiliki kemampuan anggaran untuk memenuhi kewajibannya. Jangan sampai terjadi wanprestasi di kemudian hari,” katanya.

Ia menjelaskan, seluruh kajian teknis telah diselesaikan, mulai dari feasibility study (FS) atau studi kelayakan hingga kajian besaran tipping fee. Selanjutnya, proses kerja sama akan mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“FS sudah selesai, kajian tipping fee juga selesai. Nanti ada pendampingan dan ekspose bersama Kejaksaan Negeri sehingga semuanya aman secara hukum,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut juga dipaparkan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan sampah tidak menggunakan dana APBD. PT BSA akan lebih dahulu menanamkan investasi sekitar Rp240 miliar untuk membangun fasilitas pengolahan sampah.

Setelah fasilitas selesai dibangun dan mulai beroperasi, Pemkot Depok akan membayar biaya jasa pengolahan sampah melalui mekanisme tipping fee sebesar Rp395 ribu per ton dengan kapasitas layanan mencapai 1.000 ton sampah per hari.

Skema tersebut membuat APBD tidak digunakan untuk membiayai pembangunan, melainkan untuk membayar layanan pengolahan sampah yang telah diberikan sesuai perjanjian kerja sama.

“Dia investasi dulu sekitar Rp240 miliar. Nanti Pemerintah Kota membayar Rp395 ribu per ton dengan komitmen pengolahan 1.000 ton per hari,” tegas Ade.

Lebih lanjut, Ade menambahkan, setelah perjanjian kerja sama ditandatangani, investor diberi waktu delapan bulan untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas sehingga operasional ditargetkan dapat dimulai pada tahun depan.

“Setelah perjanjian ditandatangani, mereka memiliki waktu delapan bulan untuk konstruksi. Perkiraan kami tahun depan sudah bisa beroperasi,” ungkapnya.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan pemerintah daerah, DPRD juga memastikan klausul mengenai wanprestasi telah dimasukkan dalam rancangan perjanjian kerja sama. Klausul tersebut mengatur konsekuensi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.

“Semua sudah diatur dalam klausul perjanjian, termasuk apabila terjadi wanprestasi,” ujarnya.

Fasilitas pengolahan sampah tersebut direncanakan dibangun di atas lahan sekitar dua hektare di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipayung dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.000 ton sampah per hari.

Proyek ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi beban sampah di Kota Depok melalui pemanfaatan teknologi yang lebih modern dan berkelanjutan.

“Kami berharap investor dapat bekerja dengan baik di Depok, masyarakat juga mendukung, sehingga target pengelolaan sampah 1.000 ton per hari benar-benar dapat direalisasikan,” tutupnya. (el’s)

spot_img
spot_img

Terpopuler