Pertek PBG Disorot, BPN Depok Ungkap Tantangan di Tengah Lonjakan Permohonan

Depok | Sketsa Online – Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) menjadi salah satu bagian penting dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terutama untuk memastikan aspek pertanahan dalam suatu permohonan telah diperiksa sesuai ketentuan.

Seiring meningkatnya aktivitas pembangunan, kebutuhan terhadap layanan ini pun ikut mengalami kenaikan.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan (Kasi 3) Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok, Dorotius Kurniawan Abimanyu, S.ST., memaparkan tren kenaikan permohonan PTP yang berlangsung konsisten dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2021 tercatat 59 permohonan, kemudian meningkat menjadi 127 pada 2022, 157 pada 2023, 290 pada 2024, dan 697 pada 2025. Hingga September 2026, jumlahnya telah mencapai 2.100 permohonan.

“Kalau 2026 sampai September, sudah 2.100 kegiatan. Sementara SDM kita tidak bertambah, malah berkurang. Jadi memang beban pekerjaan semakin tinggi,” kata Abimanyu dalam acara Coffee Morning di Aula BPN Kota Depok, Selasa (15/9/2026).

Kenaikan volume permohonan itu menggambarkan semakin tingginya kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha terhadap pelayanan pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan.

Namun, pertumbuhan pekerjaan tersebut belum diikuti penambahan sumber daya manusia. Kondisi ini membuat kapasitas pelayanan harus menghadapi beban yang terus meningkat.

“Sekarang saya juga masih turun mengerjakan pekerjaan staf. Bahkan Sabtu dan Minggu tetap bekerja kalau memang dibutuhkan. Bukan untuk mengeluh, tetapi ini memang tanggung jawab kita,” ujarnya.

Dalam proses PBG, PTP tidak berdiri sendiri. Pelayanan melibatkan sejumlah instansi dengan kewenangan berbeda. BPN menangani aspek pertanahan, sementara tahapan teknis bangunan dan proses perizinan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk DPMPTSP dan PUPR.

Pemahaman mengenai pembagian kewenangan menjadi penting agar masyarakat mengetahui tahapan yang harus dilalui sekaligus pihak yang berwenang memberikan penjelasan.

“Untuk PBG itu ada BPN, ada PUPR dan ada pihak-pihak terkait lainnya. Jadi memang harus kita lihat kewenangannya. Kalau memang masuk ke BPN, kami proses dan kami jawab berdasarkan data yang ada,” tuturnya.

Lebih lanjut, Abimanyu menjelaskan, setiap permohonan memiliki karakteristik yang berbeda sehingga waktu penanganannya tidak selalu sama.

Setelah permohonan diterima, proses dapat dilanjutkan melalui analisis, pemeriksaan lapangan, pembahasan bersama tim hingga penerbitan dokumen. Kelengkapan data dan kondisi objek yang diperiksa turut menentukan tahapan pelayanan.

“Setiap hari hampir ada sekitar 15 berkas yang masuk untuk kita tangani. Satu orang juga bisa membawa beberapa berkas. Jadi ketika satu selesai, bukan berarti semua selesai, karena masing-masing berkas punya karakteristik dan proses yang berbeda,” jelas Abimanyu.

Di tengah tingginya volume pekerjaan, BPN juga menyadari bahwa pelayanan membutuhkan komunikasi yang aktif dengan masyarakat. Ketika persoalan belum dapat dijawab secara langsung, petugas melakukan pencatatan dan pengecekan agar informasi yang diberikan tidak sekadar berdasarkan perkiraan, melainkan mengacu pada data dan kondisi berkas.

“Kalau ada yang belum bisa kita jawab saat itu, kita catat dulu. Setelah itu kita cek dan proses. Kalau memang ada kekurangan, nanti kita sampaikan. Jadi kami tidak ingin persoalan berhenti hanya karena komunikasinya belum selesai,” katanya.

Kehati-hatian juga diterapkan saat masyarakat atau pihak lain menanyakan status suatu permohonan. Abimanyu menyebut sekitar 95 persen pihak yang datang untuk berkonsultasi merupakan kuasa atau perwakilan. Verifikasi kewenangan diperlukan agar informasi pertanahan tidak disampaikan kepada pihak yang tidak memiliki hak untuk menerimanya.

“Kami juga harus hati-hati. Yang datang kebanyakan kuasa, bukan pemohon langsung bersama surat kuasanya. Bukan berarti kami tidak mau memberikan informasi, tetapi kami harus memastikan orang yang menerima informasi memang memiliki kewenangan,” ungkapnya.

Tingginya kebutuhan terhadap layanan PTP sekaligus menunjukkan pentingnya penguatan koordinasi, komunikasi, dan kepastian proses dalam pelayanan pertanahan.

Bagi masyarakat, pemahaman terhadap tahapan dan kewenangan setiap instansi dapat membantu menghindari kesalahpahaman ketika mengurus PBG.

Melalui forum Coffee Morning, BPN Kota Depok membuka ruang evaluasi dan komunikasi bersama masyarakat serta pemangku kepentingan. Masukan yang muncul menjadi bagian dari upaya memperbaiki pelayanan agar mampu mengikuti peningkatan kebutuhan tanpa mengabaikan ketelitian dalam setiap proses.

“Ini tanggung jawab kita. Apa yang bisa kita perbaiki, kita perbaiki. Apa yang menjadi kekurangan, kita evaluasi. Harapannya ke depan pelayanan kita semakin baik dan masyarakat bisa mendapatkan kepastian,” pungkas Abimanyu. (el’s)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler