Depok | Sketsa Online — Wacana kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia bertalenta dinilai dapat menjadi salah satu terobosan untuk menarik kembali sumber daya manusia terbaik bangsa yang kini berkiprah di luar negeri.
Ketua Fraksi Gerindra sekaligus Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, H. Edi Masturo S.E., menyebut gagasan tersebut layak dibahas secara terbuka. Implementasinya perlu dilakukan secara hati-hati dan terukur agar tujuan menarik talenta Indonesia dari luar negeri tidak justru menimbulkan persoalan baru.
“Ini bukan semata-mata soal status kewarganegaraan, tetapi bagaimana negara memberikan ruang kepada putra-putri terbaik Indonesia yang selama ini berkiprah di luar negeri untuk kembali memberikan kontribusi kepada bangsa,” kata Edi, Sabtu (5/9/2026).
Diaspora dengan keahlian di bidang teknologi, kesehatan, pendidikan, riset, ekonomi, investasi hingga sektor strategis disebut memiliki potensi besar untuk memperkuat pembangunan Indonesia. Karena itu, negara perlu menciptakan lingkungan yang membuat mereka tetap memiliki alasan untuk berkontribusi di Tanah Air.
“Kalau ada diaspora yang memiliki keahlian di bidang teknologi, kesehatan, pendidikan, riset, ekonomi, investasi maupun bidang strategis lainnya, tentu negara harus mampu membuat mereka merasa bahwa Indonesia tetap menjadi rumah dan tempat terbaik untuk berkontribusi,” ujarnya.
Kewarganegaraan ganda juga tidak seharusnya menjadi satu-satunya instrumen untuk menarik diaspora. Kebijakan tersebut perlu ditempatkan dalam strategi yang lebih luas melalui pembangunan ekosistem yang kompetitif bagi talenta Indonesia maupun tenaga ahli dari berbagai bidang.
“Negara-negara lain sudah banyak menggunakan kebijakan yang memberikan kemudahan kepada diaspora untuk kembali dan berkontribusi. Indonesia juga perlu memiliki strategi yang kompetitif,” tuturnya.
Strategi tersebut dapat diperkuat melalui kemudahan investasi, kepastian hukum, ruang bagi riset dan inovasi, insentif bagi tenaga ahli, serta birokrasi yang lebih sederhana. Dengan pendekatan itu, diaspora tidak hanya ditarik pulang secara administratif, tetapi memiliki ruang untuk menghasilkan kontribusi nyata.
Di sisi regulasi, pemerintah juga perlu memastikan adanya sinkronisasi antara aturan kewarganegaraan dengan ketentuan keimigrasian, administrasi kependudukan, perpajakan, investasi, pertanahan, ketenagakerjaan hingga jabatan publik.
“Administrasi kependudukan juga harus sangat jelas. Status seseorang harus dapat tercatat secara akurat, termasuk NIK, dokumen kependudukan, status kewarganegaraan, hak dan kewajiban perpajakan, serta akses terhadap pelayanan publik,” jelasnya.
Kepastian data dan status hukum menjadi bagian penting dalam kebijakan yang menyangkut kewarganegaraan. Integrasi sistem diperlukan agar perubahan status seseorang dapat tercatat secara akurat dan tidak menimbulkan persoalan administratif.
“Jangan sampai satu kebijakan menghasilkan tumpang tindih data atau ketidakjelasan status hukum,” tandasnya.
Dalam konteks daerah, Kota Depok memiliki modal untuk menangkap peluang tersebut. Keberadaan perguruan tinggi, pusat pendidikan, komunitas teknologi dan inovasi, serta posisi Depok di kawasan metropolitan Jabodetabek dapat menjadi ekosistem yang mendukung kolaborasi dengan diaspora.
Kontribusi diaspora pun tidak harus diwujudkan dengan menetap secara permanen di Depok. Pemerintah daerah dapat membuka pola kemitraan berdasarkan kompetensi dan kapasitas masing-masing.
“Mereka dapat menjadi mentor, investor, peneliti, pengajar, mitra pemerintah daerah, atau pengembang teknologi,” ucapnya.
Peluang tersebut dapat diarahkan ke sektor pendidikan, teknologi, riset, kesehatan, ekonomi kreatif, kewirausahaan dan pengembangan sumber daya manusia. Pola kolaborasi itu memungkinkan daerah mendapatkan manfaat dari keahlian diaspora tanpa harus menunggu mereka menetap secara permanen.
Sebagai Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi menyebut DPRD dapat mengambil peran melalui fungsi regulasi, pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Pemkot Depok juga perlu memiliki pemetaan potensi diaspora serta program konkret yang dapat menghubungkan keahlian mereka dengan kebutuhan pembangunan.
“Jangan sampai ketika pemerintah pusat membuka peluang, daerah justru tidak siap menangkapnya,” ungkap Edi.
Lebih lanjut, keterbukaan terhadap diaspora tetap membutuhkan batas yang jelas. Apabila kewarganegaraan ganda nantinya dikembangkan menjadi kebijakan, sejumlah pagar pengaman perlu disiapkan sejak awal, terutama untuk bidang yang berkaitan dengan kepentingan strategis negara.
“Pertama, harus ada kejelasan loyalitas dan kepentingan nasional, terutama untuk bidang-bidang yang berkaitan dengan keamanan, pertahanan, intelijen, dan sektor strategis,” paparnya.
Selain loyalitas, pemerintah juga perlu memastikan hak dan kewajiban setiap individu. Kepatuhan terhadap hukum Indonesia, perpajakan, administrasi kependudukan serta kewajiban lain yang melekat pada status kewarganegaraan harus memiliki aturan yang jelas.
“Tidak kalah penting adalah kejelasan mengenai hak dan kewajiban, termasuk pajak, kepatuhan terhadap hukum Indonesia, administrasi kependudukan, dan kewajiban lainnya,” lanjutnya.
Pengaturan mengenai jabatan publik juga membutuhkan perhatian khusus. Tidak semua posisi dapat diperlakukan dengan aturan yang sama, terutama jabatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan negara.
“Harus ada aturan yang tegas mengenai jabatan publik dan potensi konflik kepentingan. Untuk jabatan tertentu yang menyangkut kepentingan negara, harus ada persyaratan dan pembatasan yang sangat jelas,” tegasnya.
Pemerintah juga perlu membangun sistem data yang terintegrasi antara kewarganegaraan, keimigrasian dan administrasi kependudukan. Mekanisme pengawasan dan evaluasi diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diukur berdasarkan dampak yang dihasilkan.
“Jangan hanya mengejar jumlah diaspora yang kembali, tetapi harus diukur kontribusinya terhadap investasi, transfer teknologi, pendidikan, riset, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kualitas SDM,” imbuhnya.
Karena itu, Edi mendorong agar wacana kewarganegaraan ganda ditempatkan dalam kerangka strategi nasional yang lebih luas. Kebijakan diaspora perlu diarahkan untuk memperkuat transfer pengetahuan, teknologi, investasi, riset serta pengembangan sumber daya manusia.
Dengan pendekatan tersebut, diaspora tidak sekadar dipandang sebagai warga negara yang kembali ke Tanah Air, tetapi sebagai bagian dari jaringan talenta global yang dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan Indonesia.
“Intinya, saya mendukung semangat untuk menarik kembali talenta Indonesia dari luar negeri. Tetapi kita ingin kebijakan ini menjadi kebijakan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia, bukan sekadar memberikan status kewarganegaraan,” pungkas Edi.
Menutup keterangannya, Edi menegaskan bahwa keterbukaan terhadap diaspora harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan nasional. Prinsip tersebut menjadi landasan agar kebijakan yang dibangun tidak hanya membuka peluang bagi diaspora, tetapi juga tetap menjaga kepentingan Indonesia.
“Prinsipnya adalah membuka kesempatan, kalah kepentingan nasional tetap menjadi pagar utamanya,” tutupnya. (el’s)







