Siapa Pemilik Sah Unit Rusun di Depok? Edi Masturo Ungkap Alasan Perlunya Perda Khusus

Depok | Sketsa Online – Kepastian status kepemilikan unit rumah susun menjadi salah satu perhatian DPRD Kota Depok. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai siapa pemilik yang sah, bagaimana proses penerbitan dan pengalihan hak, serta bagaimana kedudukan hak atas unit, tanah bersama, dan bagian bersama.

Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan Komisi A DPRD Kota Depok menilai perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur rumah susun. Regulasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas tata kelola dan perlindungan bagi masyarakat yang memiliki maupun menempati satuan rumah susun.

Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi Gerindra, H. Edi Masturo, S.E., mengatakan kepastian kepemilikan dan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHM Sarusun) merupakan aspek mendasar yang perlu diperjelas melalui regulasi.

“Salah satu persoalan penting yang menjadi perhatian adalah kepastian status kepemilikan unit rumah susun dan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai siapa pemilik yang sah, bagaimana proses penerbitan dan pengalihan hak, serta bagaimana kedudukan hak atas unit dan bagian bersama,” ujar Edi, Senin (31/8/2026).

Ia menekankan, persoalan rumah susun tidak berhenti pada aspek kepemilikan. Pengelolaan bangunan dan fasilitas bersama juga perlu memiliki aturan yang jelas agar hak dan kewajiban antara penghuni, pengelola, serta pemerintah daerah dapat berjalan secara proporsional.

“Selain itu, terdapat persoalan pengelolaan rumah susun, pemeliharaan fasilitas bersama, transparansi pengelolaan, serta mekanisme pengaduan. Karena itu, Komisi A melihat perlu ada regulasi daerah yang dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan tata kelola rumah susun yang lebih baik di Kota Depok,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edi menilai, salah satu hal yang perlu dibenahi melalui Perda adalah kepastian administrasi dan hukum terkait kepemilikan. Kejelasan mengenai proses serta status SHM Sarusun menjadi penting, termasuk hubungan antara hak atas unit dengan tanah dan bagian bersama.

Di saat yang sama, pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah, pengelola, dan penghuni juga harus diatur secara tegas. Dengan demikian, ketika terjadi persoalan, masyarakat tidak kebingungan menentukan pihak yang bertanggung jawab maupun jalur penyelesaiannya.

“Yang perlu dibenahi adalah kepastian administrasi dan hukum kepemilikan, termasuk kejelasan proses dan status SHM Sarusun, hubungan antara hak atas unit dengan tanah bersama dan bagian bersama, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah, pengelola, dan penghuni,” kata Edi.

Melalui Perda tersebut, Komisi A ingin memastikan masyarakat yang telah membeli atau menempati satuan rumah susun memperoleh kepastian atas haknya.

Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan memiliki instrumen yang lebih jelas untuk melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus menangani berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

“Komisi A ingin memastikan bahwa masyarakat yang telah membeli atau menempati satuan rumah susun memperoleh kepastian mengenai hak kepemilikannya, sementara pemerintah daerah memiliki instrumen yang jelas untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian permasalahan yang muncul,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan Perda nantinya juga harus memberikan dampak yang dapat dirasakan langsung oleh penghuni. Kepastian hukum perlu berjalan beriringan dengan tata kelola rumah susun yang transparan, tertib, dan mampu menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Yang pertama adalah kepastian hukum atas kepemilikan unit rumah susun. Penghuni harus mengetahui secara jelas status haknya dan memiliki kepastian mengenai dokumen kepemilikan, termasuk SHM Sarusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Selain dokumen kepemilikan, berbagai aspek yang bersentuhan langsung dengan kehidupan penghuni juga perlu mendapat perhatian. Pengelolaan fasilitas bersama, pemeliharaan gedung, transparansi pengelolaan, keamanan, kebersihan, hingga mekanisme pengaduan harus memiliki standar dan aturan yang jelas.

“Kemudian penghuni juga harus mendapatkan kepastian mengenai pengelolaan fasilitas bersama, pemeliharaan gedung, transparansi pengelolaan, keamanan, kebersihan, serta mekanisme pengaduan,” tambah Edi.

Menutup pernyataannya, Edi menegaskan bahwa Perda rumah susun nantinya harus mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola rumah susun yang lebih baik.

“Jadi, tujuan Perda ini bukan sekadar mengatur bangunan rumah susun, tetapi memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat sebagai pemilik atau penghuni rumah susun, sekaligus menciptakan pengelolaan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya. (el’s)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler