Presiden RI Soroti BUMN Bermasalah, Asep Wahyuwijaya Desak Bongkar Akar Masalah

Jakarta | Sketsa Online – Sorotan Presiden Prabowo Subianto terhadap kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat perhatian Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya. Ia menilai persoalan perusahaan negara perlu dijawab melalui penegakan hukum sekaligus pembenahan sistem agar penyimpangan tidak kembali terjadi.

“Penindakan menjawab masa lalu, tetapi transformasi menjawab masa depan. Keduanya harus berjalan beriringan. Penegakan hukum diperlukan untuk memutus mata rantai penyimpangan, sementara reformasi tata kelola harus memastikan persoalan yang sama tidak kembali berulang,” ujar Asep.

Pernyataan tersebut merespons Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Jumat (14/8/2026).

Presiden menyinggung sejumlah BUMN yang tidak produktif, termasuk entitas yang secara riil mengalami kerugian tetapi justru mencatatkan keuntungan dalam laporan keuangan.

Asep memandang kondisi itu bukan sekadar persoalan angka. Ketidaksesuaian antara performa riil dan laporan keuangan menyentuh integritas pengelolaan aset negara, efektivitas pengawasan, serta kepercayaan masyarakat.

“Kalau kondisi riil perusahaan tidak tercermin secara jujur dalam laporan keuangan, yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas perusahaan. Ini menyangkut bagaimana negara mengelola aset publik dan mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat,” katanya.

Legislator Partai NasDem dari daerah pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu turut menanggapi wacana pembentukan forum peradilan khusus untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMN. Gagasan tersebut patut dikaji dengan memastikan kepastian hukum, asas keadilan, serta batas kewenangan yang jelas.

“Kalau ada mekanisme khusus, prinsipnya harus tetap sama berbasis bukti, adil, profesional, dan bebas dari kepentingan politik. Jangan sampai instrumen penegakan hukum justru menimbulkan persoalan baru karena kewenangannya tumpang tindih,” tegas Asep.

Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan keputusan bisnis yang mengandung risiko secara wajar dengan tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran. Ruang bagi pengelola profesional untuk mengambil keputusan strategis, menurutnya, tetap harus dijamin.

“Risiko bisnis yang wajar tidak boleh disamakan dengan pelanggaran hukum. Kalau setiap keputusan yang hasilnya tidak sesuai harapan langsung dianggap sebagai kesalahan, pengelola yang profesional justru akan takut mengambil keputusan,” ujarnya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tersebut menilai penindakan tidak akan menyelesaikan persoalan apabila akar kelemahan sistem tidak diperbaiki. Pergantian pejabat tanpa perubahan mekanisme hanya berpotensi melahirkan masalah serupa.

“Mengganti pemain tanpa mengubah aturan main hanya akan memindahkan persoalan. Penindakan harus menjadi pintu masuk untuk membangun tata kelola perusahaan negara yang lebih sehat, transparan, profesional, dan akuntabel,” katanya.

Karena itu, Asep mendorong penguatan komite audit yang independen, peningkatan kualitas pemeriksaan eksternal, serta penerapan indikator kinerja yang mampu menggambarkan kondisi fundamental perusahaan.

“Ukuran kinerja harus mencerminkan kesehatan perusahaan yang sebenarnya. Jangan sampai angka terlihat baik, sementara kondisi fundamentalnya justru bermasalah. Kualitas audit dan independensi pengawasan menjadi sangat penting,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia juga menekankan seleksi direksi dan komisaris berbasis merit dengan mempertimbangkan kompetensi, integritas, serta kemampuan mengelola risiko.

“Perusahaan negara membutuhkan orang yang kompeten sekaligus berintegritas. Posisi strategis harus ditentukan berdasarkan kapasitas dan rekam jejak, bukan kedekatan atau pertimbangan nonprofesional,” tuturnya.

Selain pengawasan internal, Asep menilai perlindungan terhadap whistleblower dan keterbukaan informasi perlu diperkuat. Kedua instrumen tersebut dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih terbuka sekaligus memperluas partisipasi publik dalam mengawasi aset negara.

“Orang yang berani mengungkap penyimpangan harus dilindungi, bukan justru ditekan. Transparansi memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi bagaimana aset negara dikelola,” katanya.

Asep turut menyoroti perlunya pemisahan antara mandat komersial BUMN dan penugasan pelayanan publik atau public service obligation (PSO). Kejelasan mandat dinilai penting agar capaian perusahaan dapat dievaluasi secara proporsional.

“BUMN yang mendapat penugasan pelayanan publik tentu tidak bisa dinilai hanya dari laba-rugi komersial. Harus jelas mana kewajiban bisnis dan mana penugasan negara, termasuk mekanisme kompensasinya,” ujar Asep.

Mengenai rasionalisasi entitas, ia berpandangan keberhasilan restrukturisasi tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah perusahaan yang ditutup atau digabungkan. Parameter utamanya adalah peningkatan kesehatan korporasi serta kontribusinya terhadap kepentingan nasional.

“Ukuran akhirnya bukan sekadar berapa banyak BUMN yang tersisa, tetapi apakah perusahaan tersebut semakin sehat, bersih, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Asep mendorong Komisi VI DPR RI bersama pemerintah memastikan agenda penindakan dan transformasi berjalan sistematis, terukur, serta berkelanjutan. Momentum evaluasi terhadap perusahaan negara, menurutnya, harus diarahkan untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.

“Tujuan akhirnya bukan mencari-cari kesalahan. Kita ingin memastikan perusahaan negara dikelola secara sehat, bersih, profesional, dan mampu menjadi kekuatan ekonomi nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutupnya. (el’s)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler