Depok | Sketsa Online – Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, H. Hamzah, S.E., M.M., menerima kunjungan kerja pimpinan DPRD Kabupaten Karawang bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Bamus) dalam rangka studi banding mengenai kebijakan penganggaran, strategi penyusunan, serta mekanisme pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pertemuan tersebut menjadi ruang bertukar gagasan dan pengalaman antarlembaga legislatif dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Pembahasan mencakup penyusunan program prioritas, proses pembahasan APBD bersama pemerintah daerah, hingga penguatan fungsi pengawasan agar pelaksanaan anggaran berlangsung efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, H. Hamzah, menjelaskan bahwa selain membahas aspek teknis penyusunan APBD, diskusi juga menyoroti peran strategis alat kelengkapan DPRD dalam menjaga kualitas proses penganggaran sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.
“Badan Anggaran memiliki fungsi membahas dan menyempurnakan rancangan APBD sebelum disepakati bersama kepala daerah, sedangkan Badan Musyawarah memastikan seluruh agenda pembahasan kebijakan berjalan terarah, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya pada Selasa (14/7/26).
Menurutnya, kunjungan kerja antardaerah merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni penganggaran, pengawasan, dan legislasi.
Melalui forum seperti ini, setiap daerah dapat saling berbagi praktik baik (best practices) sekaligus mencari solusi atas tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Setiap daerah memiliki karakteristik, tantangan, dan pengalaman yang berbeda. Dari perbedaan itulah kita bisa saling belajar sehingga kebijakan penganggaran yang disusun semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan, kualitas APBD tidak ditentukan oleh besarnya nilai anggaran semata, melainkan oleh kemampuan pemerintah daerah dan DPRD menerjemahkan anggaran menjadi kebijakan serta program pembangunan yang memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, ia menilai perencanaan yang berbasis kebutuhan masyarakat, pembahasan yang objektif, serta pengawasan yang konsisten merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Anggaran yang berkualitas harus mampu meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, memperkuat perekonomian, serta memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan,” tegasnya.
Menutup pertemuan tersebut, H. Hamzah berharap hasil studi banding tidak berhenti sebagai agenda seremonial, melainkan menjadi referensi dalam penyempurnaan kebijakan penganggaran di masing-masing daerah.
“Pertukaran pengalaman seperti ini harus mampu melahirkan inovasi dalam penyusunan dan pengawasan APBD. Ketika tata kelola anggaran semakin baik, pelayanan publik akan semakin berkualitas, pembangunan menjadi lebih efektif, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah maupun DPRD akan semakin kuat,” pungkasnya. (el’s)



