Penataan Billboard Jadi Sorotan, Edi Sitorus Dorong Perda Reklame demi Depok yang Lebih Tertata dan Estetis

Depok | Sketsa Online – Penataan billboard dan reklame di Kota Depok kembali menjadi perhatian. Anggota DPRD Kota Depok sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok, Ir. Edi Sitorus, mendorong Pemerintah Kota Depok segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai dasar hukum untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi, nyaman, dan memiliki nilai estetika.

Menurut Edi, aturan yang berlaku saat ini masih berfokus pada aspek perizinan sehingga belum mampu menjawab kebutuhan penataan reklame secara menyeluruh. Padahal, keberadaan billboard tidak hanya berkaitan dengan legalitas pemasangan, tetapi juga menyangkut kesesuaian dengan tata ruang, keamanan, hingga optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Depok ini kan sangat kurang tertata terkait pemasangan billboard dan reklame. Karena itu saya akan mengusulkan adanya Perda tentang penyelenggaraan reklame,” ujarnya pada Rabu (1/7/26).

Ia menilai, perkembangan Kota Depok harus diikuti dengan regulasi yang mampu mengakomodasi kebutuhan penataan ruang. Tanpa aturan yang komprehensif, pemasangan reklame berpotensi semakin tidak terkendali dan mengurangi kualitas wajah kota.

Edi menjelaskan, Perda yang diusulkan nantinya akan menjadi landasan dalam mengatur titik pemasangan, mekanisme penyelenggaraan, pengawasan, serta ketentuan mengenai pajak dan retribusi. Dengan demikian, penyelenggaraan reklame tidak hanya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, tetapi juga mendukung terciptanya ruang kota yang lebih tertib.

“Tujuannya supaya estetika Kota Depok menjadi lebih baik. Kalau reklame tersusun dan tertata dengan baik, dipasang di lokasi yang memang diperbolehkan, tentu kota akan terlihat lebih nyaman,” katanya.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, sejumlah daerah telah berhasil menerapkan regulasi serupa sehingga penataan reklame berjalan lebih baik tanpa menghambat aktivitas dunia usaha. Pengalaman tersebut dapat menjadi referensi bagi Kota Depok dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Selama ini kita hanya punya aturan soal perizinan reklame. Belum ada aturan yang mengatur penataannya secara menyeluruh. Karena itu perlu Perda yang mengatur penyelenggaraan reklame,” jelasnya.

Selain mendorong pembentukan regulasi, Edi juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Depok yang tengah menertibkan bangunan liar di sejumlah wilayah. Upaya tersebut perlu diperluas dengan menindak reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

“Saya lihat pemerintah kota sekarang sudah bagus melakukan penertiban bangunan liar. Jangan hanya sampai di situ. Semua bangunan, termasuk reklame yang melanggar aturan, juga harus ditertibkan,” tegasnya.

Ia menegaskan, billboard yang berdiri di lokasi yang tidak semestinya bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi melanggar tata ruang serta mengurangi efektivitas pengawasan dan pengelolaan penerimaan daerah.

“Kalau reklame melanggar tata ruang, tentu tidak boleh dibiarkan. Kota harus terlihat lebih rapi, nyaman, dan estetik sehingga masyarakat juga merasakan manfaat dari penataan tersebut,” ujarnya.

Terkait proses pembentukan Perda, Edi mengatakan pemerintah daerah perlu terlebih dahulu menyusun naskah akademik sebagai dasar penyusunan regulasi, kemudian mengevaluasi aturan yang telah ada agar selaras dengan kebutuhan penataan kota saat ini.

“Kita dorong pemerintah membuat kajiannya terlebih dahulu, kemudian dilakukan penyempurnaan atau revisi aturan yang ada. Menurut saya, yang dibutuhkan adalah Perda tentang penyelenggaraan reklame,” katanya.

Menutup pernyataannya, Edi berharap usulan tersebut segera ditindaklanjuti sehingga dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan dibahas bersama DPRD.

Kehadiran Perda Penyelenggaraan Reklame akan menjadi langkah penting untuk mewujudkan Kota Depok yang lebih tertata, nyaman dipandang, serta mampu mengoptimalkan potensi pendapatan daerah secara berkelanjutan.

“Kita akan dorong secepatnya. Mudah-mudahan usulan ini segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah,” tutupnya. (el’s)

 

 

 

spot_img
spot_img

Terpopuler