Depok | Sketsa Online – Saat menertibkan spanduk liar di sepanjang Jalan Keadilan Sosial Utama (KSU), Tim Maung Kota Depok menemukan pelanggaran lain berupa aktivitas pembakaran sampah di RT 02 Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu (24/6/2026).
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan edukasi kepada warga mengenai bahaya pembakaran sampah bagi kesehatan dan lingkungan.
Patroli gabungan yang dipimpin Koordinator Tim Maung Kota Depok, Tri Sakti Anggoro, awalnya difokuskan pada penertiban spanduk dan reklame yang dipasang tanpa izin maupun telah melewati masa berlaku. Namun, saat menyisir wilayah Kalimulya, petugas mendapati warga yang masih melakukan pembakaran sampah secara terbuka.
Alih-alih langsung mengambil tindakan represif, petugas memilih pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada warga mengenai dampak buruk pembakaran sampah terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
“Kami menemukan aktivitas pembakaran sampah saat patroli berlangsung. Karena itu, kami langsung memberikan edukasi kepada warga agar tidak lagi membakar sampah sembarangan dan mulai menerapkan pengelolaan sampah yang lebih baik,” ujar Tri Sakti Anggoro.
Menurutnya, pembakaran sampah tidak hanya menimbulkan polusi udara, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan warga yang memiliki gangguan pernapasan. Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Maung mengajak masyarakat untuk mulai memilah sampah dari sumbernya, memanfaatkan fasilitas bank sampah, serta mengedepankan pola pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Selain memberikan edukasi terkait pembakaran sampah, petugas juga menertibkan sejumlah spanduk liar yang terpasang di sepanjang Jalan KSU. Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pemasangan reklame yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami menertibkan spanduk liar sebagai upaya menjaga ketertiban, estetika kota, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Setiap pemasangan reklame harus memenuhi ketentuan perizinan yang telah ditetapkan,” kata Tri Sakti.
Ia menegaskan bahwa patroli gabungan tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan ketertiban ruang publik.
Pemerintah Kota Depok melalui Tim Maung akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala di berbagai wilayah. Langkah ini diharapkan dapat menekan pelanggaran serupa sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.
Temuan dua pelanggaran dalam satu patroli tersebut menjadi pengingat bahwa upaya menjaga kota tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan Depok yang tertib, bersih, dan sehat. (el’s)



