Imigrasi Depok Raih SPKP 100 dan SPAK 99,96, Bukti Tingginya Kepercayaan Masyarakat

Depok | Sketsa Online – Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menunjukkan hasil yang sangat membanggakan.

Berdasarkan capaian kinerja periode Mei 2026, Kantor Imigrasi Depok berhasil meraih nilai 100 pada Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan 99,96 pada Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Capaian tersebut menjadi indikator tingginya kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan dan integritas yang terus dibangun dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, A.Md.IM., S.H., M.A., mengatakan bahwa hasil survei tersebut merupakan buah dari komitmen seluruh jajaran dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Hasil survei ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian. Nilai SPKP 100 dan SPAK 99,96 menunjukkan bahwa masyarakat merasakan langsung pelayanan yang kami berikan sekaligus menilai bahwa layanan di Imigrasi Depok berjalan secara profesional, transparan, dan berintegritas,” ungkapnya, Sabtu (20/6/2026).

Irvan menjelaskan, SPKP merupakan instrumen untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah. Sementara SPAK digunakan untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap upaya pencegahan korupsi dan integritas penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurutnya, kedua survei tersebut menjadi tolok ukur penting untuk mengetahui sejauh mana pelayanan publik mampu memenuhi harapan masyarakat.

“Capaian ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan pengalaman nyata masyarakat saat menerima layanan keimigrasian. SPKP dan SPAK menjadi instrumen penting untuk mengukur kualitas pelayanan sekaligus integritas penyelenggara layanan publik. Bagi kami, hasil survei ini menjadi bahan evaluasi untuk mempertahankan hal-hal yang sudah baik dan memperbaiki aspek yang masih perlu ditingkatkan,” tuturnya.

Tingginya tingkat kepuasan masyarakat tersebut sejalan dengan aktivitas pelayanan yang dilakukan Imigrasi Depok sepanjang Mei 2026. Pada sektor pelayanan dokumen perjalanan, Kantor Imigrasi Depok menerima 3.929 permohonan paspor.

Jumlah tersebut terdiri atas 2.467 permohonan paspor baru, 1.314 penggantian paspor karena habis masa berlaku, 60 penggantian paspor karena halaman penuh, 52 penggantian paspor hilang, 24 penggantian paspor rusak, lima penggantian paspor hilang karena keadaan kahar, serta tujuh permohonan perubahan data.

Dari total permohonan tersebut, Imigrasi Depok berhasil menerbitkan 3.850 paspor elektronik, terdiri atas 2.843 paspor elektronik masa berlaku lima tahun dan 1.007 paspor elektronik masa berlaku sepuluh tahun.

“Tingginya permohonan paspor menunjukkan bahwa masyarakat semakin aktif melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk pendidikan, pekerjaan, ibadah, maupun wisata. Karena itu, kami terus berupaya memastikan seluruh proses pelayanan berjalan cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain melayani warga negara Indonesia, Imigrasi Depok juga memberikan berbagai layanan keimigrasian kepada warga negara asing (WNA). Selama Mei 2026 tercatat 69 layanan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 49 perpanjangan Visa on Arrival (VoA), 58 alih status ITK menjadi ITAS, empat alih status ITAS menjadi ITAP, 36 perpanjangan ITAS, dan delapan perpanjangan ITAP.

Berbagai layanan lainnya juga diberikan, mulai dari penerbitan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP), pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, pelaporan kelahiran, pelaporan ITAP, alih penjamin, perubahan data, Exit Permit Only (EPO), ERP tidak kembali, mutasi paspor, hingga mutasi alamat.

Di bidang pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Depok melaksanakan 114 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap WNI dan dua BAP terhadap WNA. Selain itu, dilakukan delapan operasi pengawasan di dalam kota dan dua operasi di luar kota.

Sementara itu, tindakan administratif keimigrasian yang dijatuhkan selama periode tersebut berupa deportasi terhadap dua warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

Kegiatan pengawasan tersebut menjadi bagian penting dari fungsi keimigrasian untuk memastikan lalu lintas orang dan keberadaan warga negara asing di Indonesia berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga keamanan dan ketertiban administrasi keimigrasian tetap terjaga.

Pada sektor informasi dan komunikasi publik, Imigrasi Depok juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai layanan dan kebijakan keimigrasian. Selama Mei 2026, sebanyak 48 informasi disebarluaskan melalui berbagai kanal komunikasi, terdiri atas tujuh publikasi media sosial, 16 pemberitaan media massa, dan 25 publikasi melalui website.

Kemudian, layanan komunikasi kepada masyarakat mencapai 918 layanan, meliputi 229 interaksi melalui media sosial, 397 layanan melalui WhatsApp, 22 layanan telepon, dan 270 layanan melalui loket informasi.

Tingginya jumlah interaksi tersebut menunjukkan semakin besarnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi keimigrasian yang cepat, akurat, dan mudah diakses. Hal ini sekaligus menjadi cerminan keterbukaan informasi publik yang terus diperkuat oleh Kantor Imigrasi Depok.

Lebih lanjut, Irvan menegaskan bahwa berbagai capaian yang diraih tidak hanya menjadi kebanggaan institusi, tetapi juga amanah untuk terus menjaga kualitas pelayanan dan integritas dalam setiap proses pelayanan keimigrasian.

“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama bagi kami. Karena itu, kami akan terus berinovasi, meningkatkan kualitas layanan, memperkuat pengawasan keimigrasian, serta memastikan setiap masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan nyaman sesuai standar pelayanan publik yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Irvan kembali menegaskan bahwa capaian yang diraih saat ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada institusinya.

“Bagi kami, nilai SPKP 100 dan SPAK 99,96 bukan sekadar capaian, melainkan amanah dari masyarakat yang harus dijaga. Kepercayaan yang telah diberikan akan terus kami jawab melalui pelayanan yang semakin baik, transparan, dan berintegritas dari waktu ke waktu,” ujar Irvan.

Melalui capaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Hasil survei yang nyaris sempurna ini menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari banyaknya layanan yang diberikan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasa dilayani, dihargai, dan memperoleh kepastian dalam setiap proses pelayanan yang mereka terima.

“Kepercayaan publik yang terus meningkat menjadi modal penting bagi Imigrasi Depok untuk mempertahankan standar pelayanan yang prima sekaligus mendorong lahirnya berbagai inovasi pelayanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutupnya. (el’s)

spot_img
spot_img

Terpopuler