Depok | Sketsa Online – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Depok menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang akan menggantikan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, RK, melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Penentuan pengganti merupakan kewenangan penuh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), sedangkan DPC hanya menjalankan tugas administratif sesuai mekanisme organisasi.
Penegasan tersebut disampaikan Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Achmad Riza Al Habsyi, usai menghadiri kegiatan donor darah dan Senam Sicita dalam rangka Bulan Bung Karno di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Depok, kawasan Grand Depok City (GDC), Minggu (14/6/2026).
Menurut Riza, DPC telah menerima salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait RK dan segera meneruskannya kepada DPP melalui mekanisme organisasi. Setelah tahapan tersebut dilakukan, proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan DPP.
“Kita akan tunggu disposisi dari DPP. Hari terakhir kan kita baru menerima salinan keputusan agar memiliki kekuatan hukum inkrah atau tetap,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa surat salinan tersebut telah disampaikan kepada DPP sekitar dua pekan lalu. Saat ini, DPC hanya menunggu hasil pembahasan dan keputusan yang akan diambil oleh DPP melalui mekanisme internal partai, termasuk pertimbangan di bidang kehormatan.
“Kita tinggal menunggu saja keputusan dari DPP sepenuhnya. Karena pertimbangannya tentu harus ada di bidang kehormatan,” katanya.
Riza menegaskan bahwa DPC tidak memberikan rekomendasi nama calon pengganti. Keputusan mengenai PAW merupakan kewenangan mutlak DPP sehingga DPC tidak berada pada posisi untuk menentukan atau mengusulkan siapa yang akan mengisi kursi tersebut.
“Tidak ada rekomendasi karena itu kewenangan DPP. Keputusan PAW murni merupakan keputusan DPP. Tugas DPC hanya sampai menyampaikan surat salinan kepada DPP,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia kembali menekankan bahwa peran DPC hanya sebatas menerima dokumen, melengkapi administrasi, dan meneruskannya melalui jenjang organisasi hingga ke DPP.
“Itu sepenuhnya ranah DPP untuk pengganti dewan. Kita hanya menerima kemudian menyampaikan surat salinan kepada DPP melalui DPD. Kewenangannya ada di DPP,” jelasnya.
Terkait kapan keputusan PAW akan ditetapkan, Riza mengatakan tidak ada batas waktu yang bisa dipastikan karena seluruh proses bergantung pada pertimbangan DPP.
“Prosesnya tidak ada soal waktu sampai kapan. Kembali lagi kepada sejauh mana DPP melakukan pertimbangan-pertimbangan untuk memutuskan,” ungkapnya.
Secara umum, Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan mekanisme yang digunakan untuk mengisi kekosongan kursi anggota legislatif yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.
Dalam partai politik, proses tersebut harus melalui tahapan administrasi dan mekanisme internal sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, DPC PDI Perjuangan Kota Depok berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan sehingga aktivitas fraksi di DPRD serta agenda pelayanan terhadap aspirasi masyarakat dapat berjalan optimal.
“Tentunya harapan DPC agar PAW saudara Rudy Kurniawan bisa segera diputuskan, karena kita banyak agenda kegiatan partai yang juga melibatkan fraksi dan juga aspirasi masyarakat yang memang harus kita jalankan oleh fraksi maupun di struktur DPC,” tutup Riza. (el’s)



