Depok | Sketsa Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) mencatat capaian kinerja yang membanggakan pada Semester I Tahun 2026.
Hingga 15 Juni 2026, bidang tersebut berhasil menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.168.057.400 melalui optimalisasi pengelolaan barang bukti, pelaksanaan lelang, serta pemulihan aset hasil tindak pidana.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam meningkatkan penerimaan negara.
Melalui tata kelola yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, aset hasil perkara dapat memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Depok, Dr. Andi Tri Saputro, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hingga 15 Juni 2026, Seksi PAPBB telah menangani 269 perkara, yang terdiri atas 267 perkara pidana umum dan 2 perkara pidana khusus.
“Dari sisi penerimaan negara, penjualan langsung barang bukti melalui 12 kegiatan yang mencakup 160 perkara menghasilkan PNBP sebesar Rp117.095.000. Sementara itu, pelaksanaan empat kegiatan lelang memberikan kontribusi terbesar dengan nilai Rp919.880.400,” ujarnya pada Senin (15/6/26).
Ia menambahkan, selain hasil penjualan barang bukti dan lelang, penerimaan negara juga berasal dari uang rampasan negara sebesar Rp13.582.000 serta uang pengganti dan denda sebesar Rp117.500.000.
“Dengan demikian, total PNBP yang berhasil dihimpun hingga 15 Juni 2026 mencapai Rp1.168.057.400,” katanya.
Selain mengoptimalkan penerimaan negara, Seksi PAPBB juga menjalankan berbagai kegiatan pengelolaan barang bukti dan aset untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan tertib.
Sepanjang Semester I 2026, bidang tersebut telah melaksanakan 54 kegiatan, yang meliputi 7 kegiatan pemeliharaan, 1 kegiatan pemusnahan barang bukti, serta 11 kegiatan penyelesaian aset.
Dalam pengelolaan kendaraan roda dua, tercatat terdapat 21 unit sepeda motor tilang, 38 unit sepeda motor yang masih dalam proses persidangan, dan 10 unit sepeda motor yang telah dirampas untuk negara.
“Selain itu, 28 unit sepeda motor telah dikembalikan kepada pihak yang berhak, sementara 33 unit masih belum dikembalikan dan 35 unit lainnya belum ditemukan berkas administrasinya sehingga masih memerlukan proses penelusuran lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk barang rampasan tidak bergerak, Kejari Depok saat ini mengelola 51 aset yang terdiri atas tanah, rumah, dan apartemen. Kemudian, terdapat 51 unit telepon genggam (handphone) yang telah dirampas untuk negara serta uang sitaan senilai Rp5.160.382.860 yang masih berada dalam pengelolaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara, pada kategori kendaraan roda empat, tercatat 1 unit mobil berstatus barang milik negara, 7 unit mobil masih dalam proses persidangan, 1 unit mobil berstatus rampasan negara, serta 7 unit mobil yang belum dikembalikan terkait penanganan perkara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Andi Tri Saputro menegaskan bahwa berbagai capaian tersebut mencerminkan peran strategis Seksi PAPBB dalam mendukung sistem peradilan pidana.
Menurutnya, pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset yang profesional tidak hanya menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara.
“Data capaian tersebut mencerminkan peran strategis Seksi PAPBB dalam mendukung sistem peradilan pidana. Selain memastikan barang bukti dan aset hasil perkara dikelola secara tertib dan bertanggung jawab, optimalisasi pemulihan aset juga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik,” tutupnya. (el’s)



