Di Tengah Sorotan Kasus Asusila, Kemenag Depok Sebut Baru 95 Pesantren Terdata dan Berizin

Depok | Sketsa Online – Kasus asusila yang belakangan mencuat di sejumlah pondok pesantren menjadi peringatan penting bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan keagamaan untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan santri.

Di Kota Depok, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) menilai bahwa upaya pembinaan akan lebih efektif jika seluruh lembaga pesantren terdata dan memiliki izin operasional yang jelas.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Depok, Hasan Basri, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru sekitar 95 pondok pesantren yang tercatat memiliki izin operasional dan berada dalam sistem pembinaan resmi Kemenag. Sementara itu, masih terdapat sejumlah lembaga serupa yang belum terdata maupun belum mengantongi perizinan.

Menurut Hasan, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan seluruh pesantren menerapkan standar pendidikan, pengelolaan, dan perlindungan santri yang memadai.

“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Tujuannya agar seluruh pesantren di Depok terdata, terbina dengan baik, dan yang paling utama aman dan nyaman bagi para santri,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (1/6/2026).

Ia menjelaskan, sorotan publik terhadap pesantren dalam beberapa waktu terakhir tidak terlepas dari munculnya sejumlah kasus pencabulan yang melibatkan oknum di lingkungan pendidikan keagamaan.

Kondisi tersebut diperkuat oleh masifnya penyebaran informasi melalui media sosial, sehingga setiap kasus dengan cepat diketahui masyarakat luas dan membentuk persepsi tertentu terhadap lembaga pesantren.

Akibatnya, tidak sedikit orang tua yang kini lebih selektif dan berhati-hati sebelum memutuskan menitipkan pendidikan anaknya di pondok pesantren.

Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa kasus yang dilakukan oleh oknum tidak boleh menghapus peran besar pesantren dalam mencetak generasi yang berilmu dan berakhlak.

Justru, situasi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lembaga dan meningkatkan kualitas pengawasan di lingkungan pesantren.

Salah satu langkah yang dinilai penting adalah memperketat proses rekrutmen tenaga pendidik dan pengasuh santri. Integritas, kompetensi, serta rekam jejak calon pengajar harus menjadi pertimbangan utama sebelum diberikan tanggung jawab mendidik dan membina santri.

“Pimpinan tidak boleh lengah. Harus waspada terhadap siapa pun, baik kyai maupun guru. Proses seleksi harus ketat. Jangan sampai karena ingin biaya murah, kualitas dan rekam jejak diabaikan,” tegas Hasan.

Selain kualitas sumber daya manusia, Kemenag juga menyoroti pentingnya pemenuhan standar kelembagaan.

Pesantren tidak hanya dituntut memiliki legalitas yang jelas, tetapi juga harus menyediakan kurikulum yang mendukung pembentukan karakter, menanamkan nilai moderasi beragama, serta mencegah berkembangnya paham yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.

Di bidang sarana dan prasarana, Hasan menekankan perlunya lingkungan pesantren yang aman dan mendukung tumbuh kembang santri. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pemisahan asrama santri laki-laki dan perempuan secara tegas untuk mengurangi potensi terjadinya pelanggaran maupun risiko yang tidak diinginkan.

Ia menilai, keterbatasan lahan sering kali menjadi kendala dalam penataan lingkungan pesantren. Namun demikian, faktor keamanan dan kenyamanan santri tetap harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan.

Lebih lanjut, Hasan juga mengingatkan bahwa keberhasilan pendidikan pesantren tidak hanya diukur dari kemampuan santri dalam menghafal Al-Qur’an. Lebih penting dari itu adalah bagaimana nilai-nilai Al-Qur’an dapat dipahami, dihayati, dan diwujudkan dalam perilaku sehari-hari.

“Yang dibutuhkan bukan hanya santri yang hafal, tapi yang berakhlak Qur’ani. Pemahaman isi Al-Qur’an dan penerapan akhlak mulia harus berjalan beriringan,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya pembenahan berkelanjutan, Kemenag Kota Depok berencana menggelar musyawarah bersama para pengasuh pondok pesantren menjelang Hari Santri 2026.

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi ruang evaluasi sekaligus forum penguatan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi santri.

Menutup pernyataannya, Hasan menegaskan, penguatan pengawasan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Diperlukan keterlibatan aktif pengelola pesantren, orang tua, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen yang peduli terhadap masa depan pendidikan keagamaan.

Dengan semakin banyaknya pesantren yang terdata dan berizin, pembinaan dapat dilakukan secara lebih optimal sehingga kualitas pendidikan, perlindungan santri, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pesantren dapat terus terjaga.

“Kami berharap pesantren tidak hanya menjadi tempat menuntut ilmu agama, tetapi juga menjadi ruang yang aman untuk membentuk generasi yang berintegritas, berkarakter, serta mampu mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tutup Hasan. (el’s)

spot_img
spot_img

Terpopuler