Depok | Sketsa Online – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, H. Igun Sumarno, S.Pd., M.M., mendorong pengurus RT dan RW lebih aktif menyampaikan persoalan warga kepada Komisi D DPRD Kota Depok, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Ajakan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi D DPRD Kota Depok Tahun Sidang 2026 di RT 01 RW 01, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Selasa (27/10/2026).
Dalam forum tersebut, H. Igun menjelaskan ruang lingkup tugas Komisi D sekaligus pembagian kewenangan pemerintahan agar pengurus lingkungan dapat memahami jalur penanganan berbagai persoalan pelayanan dasar.
“Saya sudah tiga periode menjadi anggota DPRD Kota Depok. Sejak 2014, saya bertugas di Komisi D yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Salah satu bidang yang menjadi perhatian Komisi D adalah pendidikan. H. Igun menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Depok menangani jenjang pendidikan PAUD hingga SMP, sedangkan SMA dan SMK berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemahaman atas pembagian kewenangan ini penting agar masyarakat dapat menyampaikan persoalan pendidikan melalui jalur yang sesuai.
“Pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kota Depok, termasuk sarana, prasarana, dan anggarannya. Sementara itu, SMA dan SMK berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Meski demikian, aspirasi warga Depok terkait pendidikan di jenjang tersebut tetap dapat kami komunikasikan dengan pihak terkait,” jelasnya.
Selain pendidikan, H. Igun menyoroti persoalan pelayanan kesehatan yang langsung dirasakan masyarakat, mulai dari layanan puskesmas dan rumah sakit hingga kendala kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif saat warga membutuhkan penanganan medis.
Ia meminta pengurus RT dan RW tidak ragu menyampaikan persoalan semacam itu kepada Komisi D untuk dikomunikasikan sesuai kewenangan.
“Kalau ketua RT dan ketua RW merasa jauh dari Komisi D, itu salah. Persoalan kesehatan, mulai dari pelayanan di lingkungan warga hingga puskesmas dan rumah sakit, baik negeri maupun swasta, menjadi perhatian kami. Jika ada warga yang BPJS-nya tidak aktif, sementara sedang sakit dan membutuhkan pelayanan, silakan sampaikan kepada kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, perhatian terhadap kebutuhan warga juga mencakup bidang kesejahteraan sosial. Dalam hal ini, H. Igun menjelaskan peran Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dalam mengidentifikasi kondisi masyarakat, termasuk melalui kunjungan dari rumah ke rumah.
Adapun kedekatan pengurus RT dan RW dengan warga dinilai dapat membantu menyampaikan informasi mengenai masyarakat yang membutuhkan perhatian sosial kepada pihak terkait.
Menutup pernyataannya, H. Igun menegaskan, komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat menjadi bagian penting dalam menyampaikan persoalan yang membutuhkan perhatian. Ia pun menyatakan komitmennya untuk mendengarkan serta memperjuangkan aspirasi warga sesuai tugas dan kewenangan DPRD.
“Saya merupakan wakil dari seluruh masyarakat Kota Depok yang harus saya layani dengan baik. Karena itu, sudah menjadi tanggung jawab saya untuk mendengarkan aspirasi warga, memperjuangkannya sesuai kewenangan, dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya,” tegas H. Igun. (el’s)







