Depok | Sketsa Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memperkuat langkah pencegahan hukum dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Tahun 2026. Para kepala sekolah jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP dibekali pemahaman mengenai ketentuan yang perlu diperhatikan agar program berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah itu dilakukan melalui Sosialisasi dan Pendampingan Program Revitalisasi Tahun 2026 yang menghadirkan Tim Intelijen Kejari Depok sebagai narasumber, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang bagi kepala sekolah memahami koridor yang perlu diperhatikan sebelum menjalankan setiap tahapan revitalisasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan revitalisasi tidak hanya ditentukan oleh hasil pembangunan atau perbaikan sarana sekolah, tetapi juga proses pelaksanaannya.
“Program Revitalisasi Tahun 2026 ini bukan hanya bagaimana sarana sekolah dibangun atau diperbaiki, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemahaman terhadap aturan menjadi penting bagi kepala sekolah sejak awal,” ujar Barkah.
Pemahaman sejak awal dinilai penting agar setiap tahapan dapat dijalankan secara cermat sekaligus mengantisipasi kekeliruan sebelum berkembang menjadi persoalan.
“Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan selama program berjalan. Dengan pemahaman yang baik, setiap tahapan dapat dilakukan secara lebih cermat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Tim Intelijen Kejari Depok yang hadir dalam kegiatan itu terdiri atas Kepala Subseksi I Intelijen Muhammad Aulia Ibrahim, S.H., serta Kepala Subseksi II Intelijen Muhammad Bagas Anggit Dwi Prakoso, S.H.
Pendampingan tersebut menempatkan langkah preventif sebagai bagian penting sejak awal pelaksanaan program. Sekolah tidak harus menunggu munculnya persoalan untuk memahami batasan dan koridor yang perlu diperhatikan.
“Kami berharap pendampingan ini menjadi langkah preventif agar pihak sekolah memahami koridor yang harus diperhatikan sebelum mengambil keputusan dalam pelaksanaan revitalisasi. Jadi bukan menunggu ada persoalan, tetapi sejak awal kita bangun pemahaman agar prosesnya berjalan tertib,” tutur Barkah.
Dengan pendekatan itu, keberhasilan revitalisasi tidak semata dilihat dari sarana yang berhasil dibangun atau diperbaiki. Tata kelola dan ketertiban proses menjadi bagian penting agar program berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi satuan pendidikan serta peserta didik.
“Yang menjadi perhatian bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga proses menuju hasil tersebut. Sarana sekolah memang penting, tetapi tata kelola yang baik juga menjadi bagian dari keberhasilan Program Revitalisasi Tahun 2026,” pungkasnya. (el’s)







