Kenali KPD Virtual! Dinsos Depok Ajak Warga Manfaatkan Akses Diskon di 9 Sektor

Depok | Sketsa Online – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok mengajak masyarakat mengenali Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual. Kartu ini bukan sekadar identitas, tetapi juga berkaitan dengan akses penyandang disabilitas terhadap berbagai layanan dan kemudahan, termasuk konsesi atau keringanan biaya di sembilan sektor.

Ketua Tim Kerja Data Kesejahteraan Sosial Dinsos Kota Depok, Yoni Febrian Mulyono, mengatakan pemanfaatan KPD Virtual tidak dapat dipisahkan dari keberadaan data penyandang disabilitas yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Data penyandang disabilitas yang kita punya dari DTSEN Triwulan I 2026, Desil 1 sampai 5, sebanyak 13.113 jiwa,” kata Yoni pada Kamis (10/9/26).

Data 13.113 jiwa itu merupakan penyandang disabilitas yang tercatat dalam DTSEN Triwulan I 2026 pada Desil 1 sampai 5. Angka tersebut bukan jumlah keseluruhan penyandang disabilitas di Kota Depok.

Bagi warga yang ingin memastikan status datanya, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Jika status disabilitas sudah tercatat dalam DTSEN, KPD Virtual dapat diunduh dan dicetak secara mandiri.

“Kalau sudah terdata disabilitas di DTSEN, bisa dicek melalui Cek Bansos. KPD Virtual-nya bisa di-download dan dicetak sendiri,” jelasnya.

Dinsos Kota Depok saat ini belum melakukan pencetakan KPD Virtual secara langsung. Sistem yang tersedia belum mengakomodasi proses pencetakan dari sisi Dinsos sehingga masyarakat yang datanya telah sesuai dapat mencetak kartu secara mandiri.

Lebih lanjut, Yoni menjelaskan, manfaat KPD Virtual tidak berhenti pada fungsi identitas. Kartu itu berkaitan dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas, salah satunya melalui pemberian konsesi atau keringanan pada sejumlah layanan.

“Perlu ada regulasi yang diinisiasi lintas OPD terkait pelaksanaan KPD ini,” ujarnya.

Sembilan sektor yang masuk dalam skema konsesi meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu disabilitas, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan kebudayaan, serta olahraga.

Menurutnya, penerapan di lapangan membutuhkan keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah agar hak dan kemudahan yang melekat pada KPD dapat diterapkan secara jelas. Salah satu layanan transportasi yang telah mengakomodasi penyandang disabilitas adalah Biskita.

“Biskita sudah mengakomodasi penyandang disabilitas. Untuk sektor lain, perlu ada pengaturan dan mekanisme yang jelas supaya pelaksanaannya bisa berjalan,” ucapnya.

Selain akses konsesi, penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan juga dapat terhubung dengan program perlindungan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Dinsos juga berkolaborasi dengan komunitas penyandang disabilitas untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran DTSEN. Pembaruan itu dibutuhkan agar bantuan, layanan, dan dukungan yang diberikan pemerintah dapat lebih tepat sasaran.

“Data itu penting karena dari data kita bisa melihat kebutuhan penyandang disabilitas, termasuk bantuan alat bantu seperti alat bantu dengar dan kursi roda,” ungkap Yoni.

Penguatan layanan juga dilakukan melalui Rumah Kreatif Anak Istimewa (RKAI), yang memberikan ruang pembelajaran bagi anak-anak penyandang disabilitas sekaligus membantu mengenali dan mengembangkan potensi mereka.

Karena itu, keluarga yang memiliki anggota penyandang disabilitas diimbau memastikan data kependudukan dan data sosial sudah tercatat serta diperbarui ketika terjadi perubahan. Ketepatan data menjadi bagian penting agar hak dan layanan dapat diakses sesuai kebutuhan.

“Jangan menunggu ada program baru kemudian datanya diperbaiki. Pastikan data penyandang disabilitas di keluarga sudah tercatat dan diperbarui kalau ada perubahan. Data yang benar menjadi pintu agar hak dan layanan yang tersedia bisa diterima dengan tepat,” pungkasnya. (el’s)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler