Mandailing Natal, | Sketsa Online.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal melakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) untuk perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Rabu (25/8/2026) di halaman Kantor Cabjari Madina di Natal.
Kegiatan yang dihadiri unsur Forkopimca diantaranya, Camat Natal Nori Susanda, S.Hut., M.H., Kapolsek Natal IPTU. D.I. Hasibuan, Kasat Polairud Polres Madina IPDA Heinrich J.L. Siahaan, Danramil 17 Natal Lettu Eman Sutrisno, mewakili Danpos TNI AL Kls Bah Wahyu Hutagalung, mewakili Karutan Kelas IIB Natal Rossi, mewakili Direktur RSUD dr. Husni Thamrin Natal, Ketua MUI Kecamatan Natal, H. Abdul Basor, S.Ag, Ketua LABRN Ali Anapiah, S.H., perwakilan guru dan siswa tingkat SMA/SMK Negeri se- wilayah Pantai Barat serta para undangan lainnya.

Kegiatan dibuka dengan doa oleh Ketua MUI Kecamatan Natal, H. Abdul Basor, S.Ag, yang dilanjutkan dengan sambutan oleh Kacabjari Madina di Natal.
Dalam sambutannya, Kacabjari Madina di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan kewajiban Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu melaksanakan Penetapan Hakim dan
Putusan Pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap.

Ini yang menjadi dasar kewenangan Jaksa sebagai Eksekutor. Hal ini pun diperkuat oleh Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER – 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yang beberapa kali diubah hingga terakhir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung PER-006/A/JA/07/2017.
Pemusnahan Barang Bukti juga diperkuat dengan dasar UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP khususnya dalam Pasal 132.
Sementara Kapolsek Natal, IPTU Dilwan Iskandar Hasibuan, menyampaikan sambutan, bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti merupakan bentuk transparansi dari institusi Kejaksaan. Hal ini menunjukkan integritas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan pada periode Juni 2025 sampai dengan Juli 2026Â diantaranya :
– 4 Buah Tojok (Alat Tusuk yang sering digunakan oleh Petani Sawit);
– 1 Buah Kampak bergagang kayu;
– 2 Buah Angkong (Gerobak Sorong);
– 1 Bungkus Plastik Klip Transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 1,78 Gram;
– 1 Bungkus Plastik Klip Transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 0,22 Gram;
– 1 Bungkus Plastik Klip Transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 0,14 Gram;
– 1 Bungkus Plastik Klip Transparan berisi Ganja dengan berat Bruto 1,68 Gram;
– 3 Bungkus Plastik Klip Transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 0,27 Gram. (IS).






