Depok | Sketsa Online – Pemerintah Kota Depok dan DPRD Kota Depok menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna, Senin (24/8/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam penyusunan APBD Kota Depok 2027. Di tengah tekanan fiskal akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkot Depok menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga kapasitas keuangan daerah.
Wali Kota Depok Supian Suri mengapresiasi DPRD Depok, khususnya Badan Anggaran, pimpinan, dan seluruh anggota DPRD yang terlibat dalam pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Badan Anggaran DPRD Kota Depok, pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok yang telah menyelesaikan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027,” ujar Supian.
Menurut Supian, KUA-PPAS 2027 merupakan bagian dari tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kota Depok 2025-2029 untuk mewujudkan visi pembangunan “Bersama Depok Maju”.
Supian mengakui kondisi fiskal menjadi salah satu tantangan dalam penyusunan anggaran 2027. Berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat pemerintah daerah perlu mencari ruang fiskal lain untuk menopang kebutuhan pembangunan.
“Terhadap kendala dan tantangan yang kita hadapi, senantiasa perlu bersama-sama kita carikan solusinya yang terbaik,” katanya.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Supian menyebut kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah terus menunjukkan tren positif dan kini mencapai 66 persen.
Meski demikian, peningkatan PAD tidak akan ditempuh dengan menambah jenis pajak atau retribusi baru yang membebani masyarakat.
“Peningkatan PAD lebih difokuskan pada upaya memaksimalkan potensi daerah secara optimal,” tegasnya.
Selain mengoptimalkan PAD, Pemkot Depok juga membuka ruang pembiayaan melalui pinjaman daerah. Skema tersebut akan diarahkan untuk membiayai kebutuhan strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, antara lain pelebaran jalan dan penanganan persampahan.
“Pinjaman ini semata-mata digunakan untuk kebutuhan yang memang menjadi kebutuhan masyarakat, termasuk di dalamnya pelebaran jalan,” katanya.
Menutup pernyataannya, Supian menegaskan rencana pinjaman daerah tetap akan memperhitungkan kemampuan fiskal Pemkot Depok. Pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah dan diarahkan pada pembangunan yang terukur serta memiliki manfaat bagi masyarakat.
Ia berharap kesepakatan KUA-PPAS 2027 dapat menjadi pijakan bagi penyusunan APBD yang mampu menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di tengah tekanan fiskal.
“Yang paling penting, setiap kebijakan anggaran harus tetap kita arahkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Kota Depok yang berkelanjutan, sehingga visi Bersama Depok Maju dapat kita wujudkan,” tutupnya. (el’s)






