Depok | Sketsa Online – Persoalan sampah di Kota Depok memasuki fase yang membutuhkan penanganan segera. Di tengah rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat sistem persampahan sebelum fasilitas tersebut beroperasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni S.Si., M.Si., mengatakan keberadaan PSEL tidak boleh membuat pemerintah daerah berhenti melakukan pembenahan. Masa pembangunan yang diperkirakan berlangsung sekitar 24 bulan justru perlu dimanfaatkan untuk menyiapkan sistem dari hulu hingga hilir.
Sedikitnya lima aspek menjadi perhatian, yakni memastikan volume sampah yang menjadi kewajiban daerah, memperkuat sinergi lintas sektor, membenahi tata kelola tempat pemrosesan akhir (TPA), memastikan kesiapan armada dan biaya operasional, serta memperkuat pengurangan sampah dari sumber.
“Persoalan sampah ini sudah pada tahap darurat. Karena itu, penanganannya membutuhkan langkah yang konkret dan terintegrasi. PSEL menjadi salah satu alternatif untuk menangani persoalan tersebut,” ujarnya pada Rabu (19/8/26).
Langkah pertama berkaitan dengan kepastian volume sampah yang harus disiapkan untuk PSEL. Pemerintah daerah perlu mengetahui secara jelas kebutuhan pasokan, mekanisme penghitungan volume, serta kewajiban yang harus dipenuhi ketika fasilitas tersebut mulai beroperasi.
Menurutnya, kepastian tersebut penting karena keberlangsungan PSEL membutuhkan pasokan sampah secara konsisten. Di sisi lain, daerah juga perlu memahami konsekuensi apabila volume yang menjadi kewajiban tidak terpenuhi.
“Daerah harus memahami kewajibannya, termasuk volume sampah yang harus dikirim. Kalau kewajiban itu tidak terpenuhi, tentu harus ada kepastian mengenai konsekuensi atau sanksinya,” katanya.
Kebutuhan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa PSEL tidak dapat berdiri sendiri. Fasilitas pengolahan membutuhkan sistem pengumpulan dan pengangkutan yang mampu memasok sampah secara rutin sesuai kebutuhan.
Karena itu, langkah kedua adalah memperkuat sinergi lintas sektor. DLHK perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, pengelola PSEL, serta pemangku kepentingan lain agar pembangunan fasilitas berjalan seiring dengan kesiapan sistem persampahan.
“Sinergi lintas sektor menjadi salah satu kunci agar pengolahan sampah dengan PSEL dapat berjalan optimal. Bukan hanya soal membangun fasilitasnya, tetapi bagaimana seluruh sistemnya dipersiapkan,” ujarnya.
Langkah ketiga menyangkut pembenahan tata kelola TPA. Seiring dengan berkembangnya sistem pengolahan, TPA idealnya tidak lagi menjadi tempat berakhirnya seluruh sampah, melainkan difokuskan untuk menangani residu.
Konsekuensinya, sampah perlu dikurangi dan dipilah sejak dari sumber. Dalam hal ini, DLHK berperan memperkuat sistem, fasilitas, edukasi, dan program pengelolaan sampah, sedangkan masyarakat menjadi bagian penting dalam melakukan pengurangan dan pemilahan dari rumah maupun sumber timbulan lainnya.
“TPA tidak boleh lagi menjadi tempat untuk membuang seluruh sampah. TPA harus diarahkan untuk residu, sehingga pengurangan dan pengolahan sampah harus dilakukan sejak dari hulu,” tegas Reni.
Pembenahan tersebut juga berkaitan dengan upaya menghentikan praktik open dumping. Semakin banyak sampah yang dapat dikurangi, dipilah, dimanfaatkan kembali, atau diolah sejak dari sumber, semakin kecil pula beban yang harus ditanggung TPA.
Langkah keempat adalah memastikan kesiapan armada pengangkutan beserta biaya operasionalnya. Kapasitas pengolahan yang besar tidak akan berjalan optimal apabila sampah dari sumber tidak dapat dikumpulkan dan dikirim secara konsisten.
Karena itu, DLHK perlu memastikan kendaraan operasional dalam kondisi layak serta menghitung kebutuhan biaya pengangkutan agar rantai pelayanan persampahan tetap berjalan.
“Daerah juga harus siap dengan kendaraan operasional yang layak dan biaya operasional pengangkutannya. Jangan sampai fasilitas pengolahan sudah tersedia, tetapi sampah tidak bisa dikirim karena persoalan armada,” ungkapnya.
Langkah kelima adalah memanfaatkan masa pembangunan PSEL untuk memperkuat pengurangan sampah dari sumber. Pemerintah daerah dan DLHK tidak perlu menunggu fasilitas tersebut selesai dibangun untuk mulai membenahi pola pengelolaan sampah.
Selama sekitar 24 bulan masa pembangunan, DLHK dapat memperkuat program pengurangan dan pemilahan, membangun kemitraan dengan berbagai pihak, serta mendorong pengolahan sampah organik seperti kompos. Di sisi lain, masyarakat dan pelaku usaha memiliki peran penting dalam mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumber.
“Selama kurang lebih 24 bulan pembangunan PSEL, pemerintah daerah harus melakukan langkah antisipasi. Jangan menunggu PSEL selesai baru bergerak,” ujar Reni.
Pengurangan dari sumber menjadi penting karena keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengangkut dan mengolah sampah, tetapi juga oleh kemampuan menekan timbulan sejak awal.
Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara material yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dipilah untuk digunakan kembali atau masuk ke proses daur ulang. Dengan cara itu, tidak seluruh sampah harus berakhir di fasilitas pengolahan atau TPA.
“Pemda dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain, mengurangi sampah di hulu, termasuk mengolah sampah menjadi kompos. Jadi selama PSEL belum beroperasi, ada langkah konkret yang tetap bisa dilakukan,” pungkasnya.
Lima langkah tersebut menunjukkan bahwa PSEL bukanlah satu-satunya jawaban atas persoalan sampah Depok. Fasilitas tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem yang lebih luas, mulai dari pengurangan dan pemilahan di sumber hingga pengangkutan, pengolahan, dan penanganan residu.
Masa pembangunan sekitar 24 bulan menjadi periode penting bagi DLHK dan Pemerintah Kota Depok untuk memastikan seluruh mata rantai tersebut siap. Persoalan pasokan, armada, pembiayaan, pengurangan sampah, pemilahan, hingga tata kelola TPA perlu dibenahi secara bersamaan.
Menutup pernyataannya, Reni menegaskan, keberadaan PSEL nantinya tidak boleh membuat persoalan sampah hanya bergeser dari TPA menuju fasilitas pengolahan. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang mampu mengurangi timbulan sampah sekaligus meningkatkan pemanfaatan kembali material yang masih bernilai.
“Jangan sampai kita berpikir persoalan sampah selesai hanya karena ada PSEL. Selama 24 bulan pembangunan itu harus dimanfaatkan untuk membenahi sistem dari hulu sampai hilir,” tegasnya.
Karena itu, ketika PSEL mulai beroperasi, Depok diharapkan tidak hanya memiliki fasilitas pengolahan baru, tetapi juga sistem persampahan yang lebih tertata dan mampu mengurangi beban lingkungan secara berkelanjutan.
“Sampah harus dikurangi, diolah, dan dipilah sejak dari sumber. Ketika PSEL beroperasi, yang kita harapkan bukan lagi membawa seluruh sampah ke sana, tetapi membawa sistem yang sudah tertata,” tutupnya. (el’s)






