Soal Pungutan Pedagang Luar Pasar Cisalak, Ini Penjelasan Resmi Disdagin Depok

Depok | Sketsa Online – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok menegaskan pembayaran yang dilakukan para pelaku usaha di area belakang Pasar Cisalak, Cimanggis, bukan merupakan retribusi resmi Pemerintah Kota Depok.

Kepala Disdagin Kota Depok, Ir. Widyati Riyandani, menjelaskan retribusi sewa dan kebersihan yang dikelola pemerintah hanya berlaku bagi pelaku usaha yang menempati fasilitas di dalam Pasar Cisalak.

“Jadi tidak ada yang menarik dari pihak kami karena mereka di luar pasar. Uang retribusi sewa itu hanya dalam pasar. Kalau di luar pasar, bukan kami,” ujar Widyati melalui telepon, Kamis (13/8/2026).

Lokasi yang menjadi perhatian berada di belakang bangunan utama Pasar Cisalak. Di kawasan itu terdapat sejumlah bangunan nonpermanen berbahan seng dan material sejenis. Berdasarkan penelusuran awal, para penghuni lapak disebut memiliki perjanjian sewa dengan PT Piranti.

“Mereka berada di belakang gedung, dengan bangunan tidak permanen yang menggunakan seng dan material sejenis. Nah, ternyata mereka memiliki kontrak sewa dengan PT Piranti,” katanya.

Persoalan juga berkaitan dengan legalitas lahan yang ditempati. Area itu tercatat dalam Hak Pakai Nomor 3 Tahun 1987 atas nama Pemerintah Kota Depok dan status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Atas kondisi itu, Disdagin masih menelusuri hubungan antara para penghuni lapak dengan PT Piranti, termasuk mekanisme transaksi serta pihak yang menerima pembayaran. Penelusuran dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.

“Kami coba cari tahu dulu, telusuri dulu seperti apa mereka dengan PT Piranti. Mudah-mudahan nanti kita bisa cari bantu solusinya seperti apa,” tutur Widyati.

Pemerintah juga membuka ruang dialog sebagai bagian dari upaya penyelesaian. Pertemuan awal dapat dilakukan secara nonformal, kemudian difasilitasi lebih lanjut apabila persoalan membutuhkan pembahasan lintas pihak.

“Kalau memang bisa, kita coba nonformal dulu untuk ketemu. Tapi kalau susah, ya nanti coba kita fasilitasi pedagang, istilahnya solusinya seperti apa,” ucapnya.

Lebih lanjut, Widyati mengingatkan masyarakat agar membedakan pembayaran kepada pihak tertentu dengan kewajiban resmi yang ditetapkan pemerintah. Retribusi sewa maupun kebersihan yang menjadi kewenangan Disdagin hanya diberlakukan di dalam fasilitas pasar.

Apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai petugas pemerintah kemudian meminta sejumlah uang di luar ketentuan, masyarakat diminta segera melaporkannya agar dapat diverifikasi.

“Retribusi sewa maupun kebersihan itu hanya dalam gedung. Di luar gedung kita enggak pernah apa-apa. Kalau ada oknum kami, ada petugas kami yang minta, segera laporkan,” tegas Widyati.

Sebagai alternatif, Disdagin telah membuka pendaftaran bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh tempat berjualan secara resmi di dalam Pasar Cisalak. Data terakhir menunjukkan 130 orang telah mengambil formulir, sedangkan 99 lainnya sudah mengembalikan berkas pendaftaran.

“Bagi yang ingin masuk ke dalam pasar, kami sudah buka pendaftaran. Jadi pedagang punya pilihan untuk mendapatkan tempat usaha secara resmi di dalam gedung pasar,” pungkasnya.

Untuk meringankan proses pembayaran, biaya sewa dapat dicicil selama satu tahun. Tarif yang disampaikan Disdagin yakni Rp600 ribu per meter persegi per tahun untuk kios, Rp360 ribu untuk los, dan Rp350 ribu untuk lemprakan.

“Kalau bisa dilakukan, kenapa enggak,” imbuhnya.

Penegasan Disdagin memperjelas posisi pemerintah dalam polemik kawasan belakang Pasar Cisalak. Pembayaran di lokasi itu tidak tercatat sebagai retribusi yang dipungut Pemkot Depok, sementara hubungan antara penghuni lapak dan PT Piranti masih dalam proses penelusuran.

Disdagin memastikan pemerintah tidak menarik retribusi dari aktivitas usaha di luar gedung pasar. Pemerintah juga tetap membuka ruang fasilitasi bagi pedagang sembari menelusuri hubungan usaha antara penghuni lapak dan PT Piranti.

“Yang penting kita lihat dulu persoalannya secara utuh. Jangan sampai pembayaran kepada pihak lain dianggap sebagai retribusi pemerintah, padahal kewenangannya berbeda,” tutupnya. (el’s)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler