Depok | Sketsa Online – Rencana pembangunan rumah susun (rusun) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dinilai sebagai langkah strategis dalam memperluas akses hunian layak di Kota Depok. Namun, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh ketepatan sasaran penerima manfaat.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Depok, Utang Wardaya, AP, M.Si, menegaskan bahwa akurasi data sosial ekonomi menjadi kunci utama agar program perumahan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Ia menyampaikan, penyediaan hunian bagi MBR harus didukung oleh data yang valid, terverifikasi, dan terus diperbarui. Dalam hal ini, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi instrumen penting untuk memetakan kondisi kesejahteraan masyarakat sekaligus menentukan skala prioritas intervensi pemerintah.
“Pembaruan DTSEN dilakukan setiap waktu. Ketidaktepatan sasaran salah satu penyebabnya adanya ketidakjujuran dalam memberikan data, baik itu penghasilan maupun aset yang dimiliki. Perubahan data dilakukan melalui mekanisme yang berlaku sesuai Kepmensos Nomor 245 Tahun 2025,” ujar Utang, Rabu (5/8/26).
Ia menekankan bahwa akurasi data tidak hanya berdampak pada program perumahan, tetapi juga terhadap keseluruhan kebijakan bantuan sosial. Validitas data menjadi faktor penting agar setiap intervensi pemerintah berjalan tepat sasaran.
Dalam konteks pembangunan Rusun MBR PKP, Utang menjelaskan bahwa Dinas Sosial berperan memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Sementara itu, pelaksanaan program dan penentuan kebijakan tetap menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu sesuai tugas dan fungsinya.
“Dinas Sosial tidak bisa menjamin tidak terjadi tumpang tindih program bansos, karena sifatnya sebatas rekomendasi saja. Kewenangan tetap pada OPD pengampu,” jelasnya.
Meski demikian, Dinsos tetap menyampaikan bahan pertimbangan kepada OPD terkait, termasuk informasi mengenai riwayat penerimaan bantuan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus meminimalisasi potensi pemberian bantuan yang tidak tepat sasaran.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam memberikan rekomendasi, pihaknya tidak hanya mengacu pada DTSEN, tetapi juga mempertimbangkan parameter kemiskinan sesuai ketentuan daerah.
Kelompok masyarakat pada desil 1 hingga 5 menjadi perhatian utama dalam pemetaan kesejahteraan. Namun, masyarakat di luar kelompok tersebut tetap dapat menjalani asesmen berdasarkan indikator kemiskinan sebagai dasar rekomendasi.
“Rekomendasi kami sampaikan apakah yang bersangkutan berada pada desil 1 sampai 5. Kalau di luar desil, ada asesmen parameter kemiskinan yang dijadikan rekomendasi sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 31 Tahun 2022 dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 100.3.3.3/64/Kpts/Dinsos/Huk/2026,” ungkapnya.
Ia juga mendorong OPD pengampu untuk memanfaatkan DTSEN sebagai dasar dalam menentukan wilayah prioritas pembangunan, khususnya di kawasan dengan konsentrasi masyarakat pada kategori desil 1 dan 2.
Pendekatan berbasis data dinilai mampu membantu pemerintah dalam menyusun intervensi yang lebih tepat, tidak hanya dalam penyediaan hunian, tetapi juga dalam upaya pengentasan kemiskinan secara menyeluruh.
“Adanya skala prioritas pada desil DTSEN menjadi pertimbangan untuk menyarankan kepada OPD pengampu agar pembangunan dilakukan di wilayah yang terdapat banyak data masyarakat desil 1 dan 2,” katanya.
Melalui sinergi antara program Rusun MBR PKP, penguatan DTSEN, serta koordinasi lintas perangkat daerah, Pemerintah Kota Depok diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.
“Program hunian vertikal bagi MBR tidak hanya menjadi pembangunan fisik, tetapi juga bagian dari strategi pengentasan kemiskinan yang membutuhkan dukungan data valid, perencanaan matang, dan kolaborasi antarinstansi,” tutupnya. (el’s)







