Tegas! DLHK Depok Tutup Outlet Limbah Ku Halal, Wajib Bangun IPAL

Depok | Sketsa Online – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menutup saluran pembuangan air limbah (outlet) milik usaha Pemotongan Ayam Ku Halal yang mengarah ke Kali Ciledug.

Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil verifikasi lapangan pada 30 Juli 2026 sekaligus bentuk penegakan aturan pengelolaan air limbah guna mencegah pencemaran badan air.

Langkah ini menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah wajib mengolah limbahnya sebelum dibuang ke lingkungan.

Pengolahan dilakukan agar kualitas air limbah memenuhi Baku Mutu Air Limbah (BMAL), sehingga tidak menurunkan kualitas air sungai maupun mengganggu keseimbangan ekosistem.

Sebelum menutup saluran pembuangan, DLHK lebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mengosongkan bak penampungan melalui proses penyedotan.

Upaya pembinaan ini ditempuh agar potensi pencemaran dapat dihentikan tanpa mengabaikan hak pelaku usaha untuk melakukan perbaikan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, S.Si, M.Si, menjelaskan penyedotan limbah dilakukan oleh tim Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) pada Jumat, 31 Juli 2026.

Setelah seluruh isi bak penampungan berhasil dikosongkan, saluran pembuangan yang mengarah ke Kali Ciledug langsung ditutup.

“Sebagai tindak lanjut hasil verifikasi lapangan, kami memberikan dispensasi kepada pelaku usaha untuk melakukan penyedotan limbah yang berada di bak penampungan. Pada Jumat, 31 Juli 2026, penyedotan telah dilakukan secara penuh oleh tim IPLT. Setelah proses tersebut selesai, outlet limbah yang mengarah ke Kali Ciledug langsung kami tutup,” ujarnya.

Ia menegaskan penutupan saluran pembuangan bersifat sementara dan akan tetap diberlakukan hingga pelaku usaha membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi persyaratan teknis. Selama belum tersedia sistem pengolahan yang memadai, saluran tersebut tidak diperkenankan digunakan kembali.

Lebih lanjut, Reni menambahkan, keberadaan IPAL merupakan bagian penting dalam sistem perlindungan lingkungan. Melalui proses fisik, kimia, dan biologis, air limbah diolah untuk menurunkan kadar bahan pencemar sehingga memenuhi baku mutu sebelum dialirkan ke sungai atau badan air lainnya.

“Air limbah tidak boleh dibuang langsung ke lingkungan tanpa proses pengolahan. Setiap pelaku usaha wajib memastikan air limbah yang dihasilkan telah memenuhi Baku Mutu Air Limbah sebelum dialirkan ke badan air,” katanya.

Ia menjelaskan limbah cair dari kegiatan pemotongan unggas umumnya mengandung darah, sisa jaringan, lemak, protein, serta bahan organik berkonsentrasi tinggi.

Apabila dibuang tanpa pengolahan, kandungan tersebut dapat meningkatkan beban pencemaran sungai, mempercepat pertumbuhan mikroorganisme, menurunkan kadar oksigen terlarut, serta mengganggu kelangsungan hidup ikan dan biota perairan lainnya.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh ekosistem, tetapi juga masyarakat di sekitar aliran sungai. Air yang tercemar berpotensi menimbulkan bau tidak sedap, menjadi media berkembangnya bakteri dan vektor penyakit, serta mengurangi fungsi sungai sebagai sumber daya air yang menopang kehidupan sehari-hari.

Karena itu, pengelolaan air limbah tidak dapat dipandang sekadar sebagai pemenuhan kewajiban administratif atau persyaratan perizinan. Kepatuhan terhadap standar lingkungan merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha agar aktivitas ekonomi tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan hidup.

Untuk memastikan kepatuhan itu berjalan, DLHK Kota Depok akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan limbah.

Pengawasan dilakukan melalui pembinaan, monitoring, verifikasi lapangan, hingga penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menutup pernyataannya, Reni berharap langkah penutupan outlet ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha di Kota Depok agar menjadikan pengelolaan limbah sebagai bagian dari tata kelola usaha yang baik.

Kepatuhan terhadap standar lingkungan bukan hanya melindungi alam, tetapi juga menciptakan kepastian usaha, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Usaha yang baik adalah usaha yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. Karena itu, setiap air limbah wajib diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke badan air,” tegasnya. (el’s)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler