Depok | Sketsa Online – Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok memasuki tahapan krusial setelah panitia resmi menerima berkas pencalonan dr. Karlina, MARS, sebagai bakal calon Ketua Kadin Kota Depok periode 2026–2031, Jumat (31/7/2026).
Berakhirnya masa pengembalian formulir menandai selesainya proses pendaftaran bakal calon sekaligus dimulainya verifikasi administrasi oleh Steering Committee (SC). Tahapan ini menjadi penentu untuk memastikan setiap persyaratan pencalonan telah dipenuhi sebelum panitia menetapkan calon yang berhak mengikuti Musyawarah Kota.
Verifikasi administrasi merupakan bagian penting dalam mekanisme organisasi. Seluruh dokumen akan diteliti secara menyeluruh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi Kadin, serta ketentuan Mukota VI.
Proses tersebut menjadi instrumen untuk menjamin penyelenggaraan pemilihan berlangsung transparan, objektif, akuntabel, dan sesuai tata kelola organisasi.
Ketua Kadin Kota Depok sekaligus Penanggung Jawab Mukota VI, Miftah Sunandar, mengatakan seluruh tahapan pencalonan telah berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan panitia. Dengan diterimanya berkas bakal calon, proses berikutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Steering Committee.
“Hari ini merupakan hari terakhir penyerahan berkas bakal calon Ketua Kadin Kota Depok periode 2026–2031. Alhamdulillah seluruh administrasi dari Ibu dr. Karlina telah kami terima. Mulai besok, Steering Committee akan melakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan administrasi bakal calon,” ujar Miftah.
Menurutnya, verifikasi bukan sekadar pemeriksaan kelengkapan dokumen, melainkan mekanisme organisasi untuk memastikan setiap bakal calon memenuhi seluruh ketentuan sebelum ditetapkan sebagai calon Ketua Kadin Kota Depok. Dengan demikian, setiap tahapan dalam Mukota VI dapat berjalan sesuai aturan dan menghasilkan proses yang memiliki legitimasi kuat.
Selain tahapan pencalonan, panitia juga membuka pendaftaran peserta penuh Mukota VI pada 1–25 Agustus 2026. Seluruh peserta akan menjalani verifikasi status keanggotaan sebelum ditetapkan memiliki hak mengikuti persidangan sekaligus menggunakan hak suara dalam forum Musyawarah Kota.
Lebih lanjut, Ketua Organizing Committee (OC) Mukota VI, Nurjaman, mengatakan seluruh tugas kepanitiaan pada tahap penerimaan berkas telah diselesaikan sesuai agenda. Selanjutnya, seluruh dokumen resmi diserahkan kepada Steering Committee untuk dilakukan penelitian administrasi.
“Pengembalian formulir bakal calon hari ini telah kami terima secara resmi. Selanjutnya seluruh dokumen kami serahkan kepada Steering Committee untuk dilakukan verifikasi sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” kata Nurjaman.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Steering Committee (SC) Mukota VI, Rendi, menegaskan penelitian administrasi akan dilakukan secara independen dan profesional dengan berpedoman pada seluruh ketentuan organisasi. Selain memeriksa kelengkapan dokumen, tim juga memastikan setiap persyaratan pencalonan telah dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan kekurangan administrasi, bakal calon akan diberikan kesempatan untuk melengkapinya dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Setelah seluruh tahapan verifikasi rampung, Steering Committee akan menyampaikan hasilnya kepada panitia sebagai dasar penetapan calon Ketua Kadin Kota Depok periode 2026–2031.
“Berkas ini kami terima sebagai Steering Committee dan akan kami verifikasi. Apabila terdapat kekurangan administrasi, kami akan memberikan pemberitahuan kepada bakal calon agar dapat melengkapinya sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia,” tutup Rendi. (el’s)







