Depok | Sketsa Online – Tidak semua program yang selama ini dikenal masyarakat sebagai bedah rumah berasal dari skema yang sama. Di Kota Depok, penanganan rumah tidak layak huni dilakukan melalui tiga jalur dengan sumber pendanaan, mekanisme pelaksanaan, serta proses pengusulan yang berbeda.
Kurangnya pemahaman membuat sebagian masyarakat masih menyamakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Padahal, meskipun sama-sama bertujuan meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), keduanya memiliki konsep, dasar hukum, sumber pembiayaan, hingga mekanisme pelaksanaan yang berbeda.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Adnan Mahyudin, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa penanganan rumah tidak layak huni di Kota Depok saat ini dilakukan melalui tiga skema, yakni BSPS yang didanai pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), program RTLH yang bersumber dari APBD Kota Depok, serta bantuan perbaikan rumah melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dari dunia usaha.
“Pada prinsipnya, tujuan BSPS maupun RTLH sama, yaitu meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah agar menjadi rumah layak huni. Yang membedakan bukan tujuannya, melainkan sumber pendanaan, mekanisme pelaksanaan, dan jalur pengusulannya,” ujar Adnan pada Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, pemahaman mengenai perbedaan tersebut penting agar warga mengetahui jalur pengusulan yang benar sekaligus terhindar dari informasi yang keliru. Masing-masing skema memiliki ketentuan tersendiri, mulai dari persyaratan penerima, proses verifikasi, hingga mekanisme pelaksanaannya.
Adnan menjelaskan, BSPS merupakan program pemerintah pusat yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dikelola oleh Kementerian PKP. Berbeda dengan RTLH yang pembiayaannya berasal dari APBD Kota Depok maupun bantuan CSR dari perusahaan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa BSPS bukanlah bantuan yang membiayai pembangunan rumah secara penuh. Sesuai namanya, BSPS merupakan bantuan stimulan, yaitu bantuan yang diberikan pemerintah sebagai pemicu agar masyarakat mampu memperbaiki rumahnya secara swadaya.
“BSPS bukan bantuan yang membangun rumah sampai selesai. Program ini dirancang sebagai bantuan stimulan untuk mendorong masyarakat memperbaiki rumahnya secara mandiri sesuai kemampuan yang dimiliki,” jelasnya.
Konsep swadaya menjadi karakter utama dalam pelaksanaan BSPS. Pemerintah memberikan bantuan sebagai modal awal, sedangkan penerima menjadi pelaku utama pembangunan rumahnya.
Kekurangan biaya maupun tenaga diharapkan dapat dipenuhi melalui kemampuan penerima sendiri maupun dukungan keluarga, kerabat, tetangga, dan lingkungan sekitar.
Karena itu, nilai gotong royong menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan BSPS. Program ini tidak hanya berorientasi pada hasil pembangunan fisik rumah, tetapi juga membangun semangat kebersamaan, kepedulian sosial, dan partisipasi warga.
“Nilai gotong royong menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan BSPS. Semangat kebersamaan inilah yang ingin dibangun agar penerima bantuan tidak hanya menerima manfaat, tetapi juga ikut berpartisipasi mewujudkan rumah yang layak huni,” katanya.
Adnan menambahkan, keberhasilan BSPS tidak semata-mata diukur dari berdirinya bangunan yang lebih baik, melainkan juga dari terciptanya lingkungan permukiman yang sehat, aman, nyaman, dan berkelanjutan melalui keterlibatan aktif warga.
Dalam pelaksanaannya, setiap penerima BSPS memperoleh bantuan sekitar Rp20 juta untuk setiap unit rumah. Rinciannya, Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian bahan bangunan, sedangkan Rp2,5 juta digunakan untuk biaya tenaga kerja.
“Dana tersebut menjadi modal awal. Karena bersifat stimulan, penerima tetap didorong memberikan kontribusi sesuai kemampuan, baik berupa tambahan material, tenaga, maupun dukungan dari lingkungan sekitar hingga rumah memenuhi standar layak huni,” ungkap Adnan.
BSPS merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung target nasional pembangunan dan peningkatan kualitas tiga juta rumah.
Sasaran utamanya bukan sekadar memperbaiki bangunan, tetapi juga meningkatkan kesehatan lingkungan, keselamatan bangunan, dan kualitas hidup masyarakat.
Adapun penerima BSPS diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk kelompok rumah tangga desil empat ke bawah dan/atau memiliki penghasilan paling tinggi sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Selain itu, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berkeluarga, diprioritaskan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), memiliki atau menguasai tanah secara sah, menempati satu-satunya rumah tidak layak huni minimal tiga tahun, belum pernah memperoleh bantuan perumahan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir kecuali akibat bencana, serta bersedia melakukan swadaya dan membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB).
“Persyaratan tersebut disusun agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria sehingga pelaksanaannya tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Terkait mekanisme pengusulan, Adnan mengungkapkan bahwa BSPS hanya dapat diajukan melalui jalur resmi, baik melalui aspirasi anggota DPR RI daerah pemilihan maupun usulan Pemerintah Kota Depok melalui Disrumkim.
Seluruh usulan selanjutnya diverifikasi melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU) sebelum ditetapkan sebagai penerima oleh pemerintah pusat.
“Karena sudah ada mekanisme dan sistem yang mengatur, masyarakat tidak dapat mengakses program tersebut melalui jalur di luar prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat yang pernah menerima BSPS tetap memiliki kesempatan memperoleh bantuan RTLH apabila memenuhi persyaratan yang berlaku, setelah melewati masa tunggu minimal tiga tahun sejak menerima bantuan sebelumnya.
Menutup keterangannya, Adnan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerintah dengan menjanjikan bantuan perumahan disertai permintaan uang ataupun imbalan.
“Apabila membutuhkan informasi mengenai BSPS maupun RTLH, masyarakat dapat mengonfirmasi langsung kepada Disrumkim Kota Depok. Seluruh proses pengusulan dilakukan melalui mekanisme resmi, transparan, dan tanpa pungutan sehingga penyalurannya tepat sasaran kepada warga yang memenuhi persyaratan,” tegasnya. (el’s)



