Kasus Dugaan Teror Tetangga di Depok Sempat Heboh! Terlapor Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Penyidik

Depok | Sketsa Online – Perkara dugaan pengrusakan dan perlakuan tidak menyenangkan yang sempat menyita perhatian publik setelah videonya viral di media sosial memasuki tahapan baru.

Tiga orang terlapor memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Metro Depok pada Senin (20/7/2026) untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak terlapor juga mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ), yang selanjutnya akan dikaji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 11.30 WIB hingga 15.30 WIB. Penyidik memeriksa masing-masing terlapor secara bergantian guna mendalami kronologi peristiwa, hubungan antarpara pihak, serta fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Kuasa hukum terlapor, Yulianto dari Law Office Yulianto JS & Partners, mengatakan kliennya hadir secara kooperatif dan memberikan keterangan secara lengkap sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

“Alhamdulillah, pemeriksaan berlangsung dengan baik dan kondusif. Klien kami telah menyampaikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui. Kami juga mengapresiasi penyidik Polres Metro Depok yang memberikan kesempatan kepada klien kami untuk menjelaskan kronologi peristiwa secara utuh,” ujar Yulianto kepada wartawan usai pemeriksaan.

Selain memenuhi panggilan penyidik, pihaknya mengajukan permohonan restorative justice sebagai upaya penyelesaian yang mengedepankan dialog dan pemulihan hubungan antarpihak.

“Mekanisme restorative justice memang tersedia dalam sistem hukum Indonesia untuk perkara-perkara tertentu. Kami berharap permohonan ini dapat dipertimbangkan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. Namun, kami memahami bahwa keputusan sepenuhnya berada pada kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, ketentuan hukum yang berlaku, serta kesediaan para pihak,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pengajuan restorative justice tidak menghentikan proses penyidikan. Seluruh tahapan tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

Di sisi lain, keluarga terlapor juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang muncul sejak peristiwa tersebut menjadi perhatian publik.

“Atas nama keluarga, kami menyampaikan permohonan maaf apabila kejadian ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Menutup keterangannya, Yulianto kembali menyampaikan apresiasi kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Depok yang dinilai menjalankan pemeriksaan secara profesional dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangannya.

“Kami berterima kasih kepada Polres Metro Depok yang telah menerima kami dengan baik serta mengakomodasi seluruh keterangan klien secara jelas dan menyeluruh. Kami berharap setiap tahapan penanganan perkara ini berjalan objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Satreskrim Polres Metro Depok masih melanjutkan proses penyidikan. Sementara itu, permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice akan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku, dengan keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan terpenuhinya persyaratan hukum. (L1n)

spot_img
spot_img

Terpopuler