Mandailing Natal, | Sketsa Online.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal melaksanakan penandatanganan jalinan Memorandum of Understanding (MoU) Pendampingan Hukum dengan para Kepala Desa (Kades) se- Kecamatan Natal pada Jumat (17/7/2026) di Aula Kantor Camat Natal.
Dalam kegiatan tersebut, Camat Natal, Nori Susanda, S.Hut,.M.H., turut hadir dan ikut menandatangani MoU pendampingan hukum bagi para Kades di wilayah Kecamatan Natal yang ia pimpin.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, S.H., M.H., yang hadir didampingi para staf dalam sambutannya menyampaikan, bahwa MOU ini merupakan bentuk nyata peran Kejaksaan sebagai pengacara negara dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan tata kelola pemerintahan desa.
“Pihak Kejaksaan selain menjalankan profesi sebagai Penuntut Umum, Kejaksaan juga berperan sebagai Pengacara Negara. Disini kehadiran Jaksa ingin memastikan setiap kebijakan dan kegiatan di tingkat desa berjalan sesuai koridor hukum. Dengan adanya MOU ini, kepala desa dan perangkatnya tidak perlu ragu berkonsultasi ketika menghadapi permasalahan hukum,” ucap Dimas Rangga Ahimsa.
Di lokasi yang sama, salah satu Kepala Desa sempat menanyakan tentang kekhawatiran nya akan larangan penggunaan Dana Desa untuk Pendampingan Hukum.
Namun kemudian dijelaskan oleh pihak Kejaksaan bahwa Pendampingan Hukum diperbolehkan dan diatur dalam Permendes. Yang tidak diperbolehkan bila Kasus atau Perkara Pribadi. Jika oknum perangkat desa tersandung masalah hukum pribadi, maka ia harus menghadapinya secara mandiri. Dana Desa tidak boleh digunakan sebagai dana talangan atau biaya pengacara untuk urusan personal.

Sementara itu, Camat Natal, Nori Susanda, S.Hut,. M.H., menyambut positif penandatanganan MoU Pendampingan Hukum oleh Cabjari Madina di Natal dengan para Kepala Desa di wilayahnya.
“Melalui MoU Pendampingan Hukum ini kami berharap para Kepala Desa bisa bekerja sesuai mekanisme yang ada. Pengelolaan Dana Desa bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan memahami rambu hukum, aturan-aturan main dalam pengelolaan Dana Desa tentu bisa menjadi penghindar dari permasalahan hukum di kemudian hari,” ucap Nori.
Penandatanganan MoU Pendampingan Hukum oleh para Kades dengan Cabjari Madina di Natal yang mulai pukul 11.10 Wib berlangsung lancar dan diakhiri dengan doa serta foto bersama. (IS)



