Depok | Sketsa Online – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang belakangan menjadi sorotan di Kota Depok dinilai perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan Program Kota Layak Anak (KLA).
Pengacara kondang, Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak tidak boleh berhenti pada capaian administratif maupun predikat yang diraih, melainkan harus diwujudkan melalui sistem yang mampu mencegah terjadinya kekerasan secara nyata.
Menurut Tatang, predikat Kota Layak Anak memiliki makna yang jauh lebih substansial daripada sekadar penghargaan. Predikat tersebut harus tercermin melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak, pengawasan yang efektif, edukasi yang berkelanjutan, serta terciptanya lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
“Jangan sampai predikat ‘Depok Kota Layak Anak’ hanya menjadi slogan. Predikat itu harus benar-benar diwujudkan melalui perlindungan yang nyata bagi setiap anak,” ujarnya.
Ia menilai setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali efektivitas kebijakan perlindungan anak yang selama ini telah dijalankan.
Evaluasi tersebut, perlu difokuskan pada penguatan langkah-langkah pencegahan agar risiko terjadinya kasus serupa dapat ditekan.
Salah satu upaya yang dinilai mendesak ialah memperluas edukasi dan penyuluhan hukum mengenai perlindungan anak kepada seluruh lapisan masyarakat.
Tatang menilai pemahaman mengenai hak-hak anak, bentuk-bentuk kekerasan seksual, tanda-tanda awal terjadinya kekerasan, hingga mekanisme pelaporan harus menjadi pengetahuan bersama, bukan hanya dimiliki aparat penegak hukum.
“Pemerintah Kota Depok harus lebih masif melakukan penyuluhan hukum terkait perlindungan anak. Edukasi harus menjangkau orang tua, guru, pelatih, pengurus organisasi, hingga masyarakat luas agar memiliki kesadaran yang sama dalam melindungi anak-anak,” katanya.
Selain memperkuat edukasi, Tatang juga menekankan pentingnya pengawasan di seluruh ruang yang menjadi tempat anak beraktivitas, mulai dari lingkungan pendidikan, tempat pembinaan olahraga, hingga ruang-ruang publik lainnya.
Sistem pengawasan yang kuat merupakan bagian penting dari strategi pencegahan kekerasan terhadap anak.
“Pengawasan harus diperkuat sehingga setiap lingkungan yang bersentuhan dengan anak memiliki mekanisme perlindungan yang jelas. Tujuannya bukan hanya menangani kasus ketika sudah terjadi, tetapi mencegah agar peristiwa serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tatang menyampaikan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Pemerintah daerah, institusi pendidikan, keluarga, organisasi kemasyarakatan, komunitas olahraga, hingga masyarakat luas harus membangun sinergi dalam menciptakan ekosistem yang aman dan ramah bagi anak.
Menutup pernyataannya, Ia menekankan, penegakan hukum terhadap pelaku tetap menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera. Keberhasilan perlindungan anak pada akhirnya tidak hanya diukur dari penindakan terhadap pelaku, melainkan juga dari kemampuan seluruh pihak membangun sistem pencegahan yang efektif.
“Esensi Kota Layak Anak bukan terletak pada banyaknya penghargaan yang diterima, melainkan pada kemampuan menghadirkan rasa aman bagi setiap anak. Ketika edukasi berjalan, pengawasan diperkuat, dan seluruh elemen masyarakat memiliki kepedulian yang sama, maka predikat Kota Layak Anak benar-benar memiliki makna yang dirasakan masyarakat,” tutupnya. (el’s)



